DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Belasan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Tambrauw dan Maybrat yang ditangkap kemarin (9/06), sudah dibebaskan hari ini, Sabtu (10/06/2023).
Dari 17 aktivis KNPB yang ditangkap, satu orang atas nama Urbanus Kamat masih ditahan, dengan alasan pernah terlibat dalam kasus penyerangan Posramil Kisor Maybrat pada 2 September 2021 lalu.
Sebelum dibebaskan, 16 aktivis itu disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas gerakan dalam KNPB lagi. Tak hanya itu, mereka juga disuruh mencium bendera merah putih.
Penangkapan belasan aktivis ini, menurut Koordinator Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch Syufi bahwa aparat negara harus bertindak sesuai hukum yang berlaku, jangan semena-mena menangkap orang yang hanya berkumpul dan berekspresi.
“Sepanjang mereka berkumpul, berserikat dan membentuk organisasi yang memperjuangkan aspirasi secara damai, kenapa harus aparat arogan dan represif seperti ini,” ucapnya dalam release yang diterima diptapapua.com, (10/6).
Menurut dia, aparat harus bertindak atas dasar hukum yang menjadi cerminan dari asas legalitas (peraturan tertulis yang sudah ada), jangan melakukan penegakan hukum menurut kehendak atau keinginan kekuasaan.“Itu namanya abuse of power (penyalahgunaan wewenang), cara-cara kekerasan, sabotase, tidak dibenarkan dalam negara hukum yang berpaham demokrasi seperti ini,” beber Syufi.
Koordinator POHR ini, menegaskan bahwa tindakan represif aparat telah membuat demokrasi negara ini menuju ketidakpastian. Padahal kemerdekaan berpendapat sudah dijamin berbagai instrumen hukum internasional dan hukum positif, baik Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 1948, Pasal 28 UUD 1945 tentang HAM, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukan Pendapat di Muka Umum.
“Tidak dibenarkan orang dipenjara atau dihukum karena ia silang pendapat, seperti menyatakan kritik, koreksi dan protes secara damai, itu sangat bertentangan dengan prinsip hukum/ cogitationis poenam nemo patitur (tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang ia pikirkan,” terang Thomas Ch Syufi.
Aparat (TNI/Polri) ditegaskan untuk “hentikan cara-cara represif terhadap aktivis dan masyarakat sipil Papua, utamakan pendekatan persuasif dan humanis, membuka ruang dialog dan diskusi, bila ada perbedaan pandangan atau ada masalah”.
Sebanyak 17 Aktivis KNPB itu, ditangkap aparat negara saat mereka hendak melaksanakan pelantikan badan pengurus KNPB wilayah Tambrauw di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.