DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Aski Nasional secara serentak jilid III yang dilakukan oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) pada Jumat, (3/06/2022) ini, membawa tiga tuntutan utama yaitu Cabut UU Otsus Papua, Tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di seluruh Tanah Papua dan menuntut Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua.
Aksi serentak yang digerakkan oleh Petisi Rakyat Papua tersebut, tidak terlepas dari persoalan kedudukan Negara Indonesia di atas Tanah Papua semenjak 19 Desember 1961 yang dinilai ILEGAL. Rentetan kekerasan, operasi militer, pembungkaman ruang demokrasi terus dilancarkan negara Indonesia terhadap Rakyat Papua. Hingga hari ini, berkaitan dengan problem Otsus dan DOB.
Tuntutan penolakan DOB dan Otsus tersebut, lantaran penerapannya yang dinilai Gagal. Misalnya Otonomi Khusus diberikan sejak 2001 kepada rakyat Papua, namun penerapannya masih dikembalikan kepada pusat (Jakarta). Hak atau Kebebasan orang Papua masih diatur oleh Jakarta. Sehingga hal ini dinilai sebagai Kegagalan Jakarta dalam menangani kasus Papua.
Sama halnya Daerah Otonomi Baru atau DOB. Papua memiliki dua Provinsi dan ditambah lagi dengan tiga Provinsi baru yang tak lama lagi, disahkan oleh Jakarta. Kebijakan pemekaran ini, bukan sesuatu yang lahir dari permintaan atau kebutuhan orang Papua. Kebijakan ini dilakukan oleh Jakarta dan rakyat Papua dipaksakan untuk menerima.
Padahal, baru dua provinsi saja Marjinalisasi, ketimpangan ekonomi, eksploitasi hutan, kekerasan terhadap masyarakat sipil, operasi militer, hutan dan masyarakat adat terancam sudah masih terjadi di Tanah Papua. Apalagi menjadi lima provinsi?
Atas pertimbangan itulah rakyat Papua yang bersatu dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) melakukan aksi serentak untuk menuntut Tolak DOB, Cabut Otsus dan Referendum sebagai solusi yang demokratis.
Berikut, 19 tuntutan yang dibawakan oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) Sekber Surabaya – Jawa Timur:
Dengan segala macam kebijakan Jakarta yang berdampak pada ancaman genosida, ekosida dan etnosida secara sistematis dan terstruktur di atas Tanah Papua, maka kami yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan sikap tegas, bahwa;
1. Cabut Otonomi Khusus Jilid II, dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021.
2. HENTIKAN 3 rancangan Undang-undang Pemekaran di Tanah Papua.
3. Hentikan rencana Pemekaran Provinsi di Tanah Papua, Papua Barat daya, Papua Tengah, Papua Selatan yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua;
4. Tarik Militer Organik dan non-organik dari seluruh Tanah Papua.
5. TOLAK pembangunan POLRES DAN KODIM di Kab. Dogiyai.
6. Berikan akses Internasional, Jurnalis Independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di tanah Papua.
7. Meminta akses Palang Merah Internasional, untuk memberikan akses pelayanan Kesehatan terhadap 67 ribu pengungsi, di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo.
8. Elit Politik Papua STOP mengatasnamakan rakyat Papua mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua.
9. Bebaskan Victor Yeimo dan seluruh tahanan Politik di Tanah Papua TANPA SYARAT!
10. Hentikan Kriminalisasi Aktivis di Indonesia dan Papua
11. Segera hentikan rencana pembangunan bandara udara antariksa di Biak.
12. Pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi komunitas Internasional untuk datang ke Papua: Komisi Tinggi HAM PBB, Pelapor Khusus tentang Pengungsi, Anggota Kongres, Jurnalis – Akademisi Internasional, LSM Internasional.
13. Mendesak komunitas Internasional, UNI Eropa, Amerika Australia, New Zealand, Negara-negara ASEAN, China, International Money Fund (IMF), World Bank, untuk menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59 tahun telah terbukti gagal membangun Papua, yang berdampak pada genosida, etnosida, dan genosida terhadap Bangsa Papua.
14. Tutup semua perusahaan asing di seluruh Tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE, Blok Wabu.
15. Kami Bangsa Papua bersama saudara Saudara Haris Azhar dan Fathia: Hentikan kriminalisasi hukum, teror dan intimidasi terhadap pembela HAM Bangsa Papua di Indonesia.
16. Mendukung perjuangan rakyat di Wadas di purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang proyek bendungan Bener.
17. Hentikan uji coba nuklir di Pasifik yang dilakukan oleh Prancis, Amerika, New Zealand dan Australia
18. Tolak KTT G-20 di Indonesia.
19. Hak Penentuan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua.
Demikian Pernyataan sikap ini kami buat, atas nama seluruh pejuang yang telah mati di atas tangan penjajah dan atas nama rakyat Papua Barat yang telah lama hidup di bawah rantai penindasan kolonialisme Indonesia dan kapitalisme, kami akan terus berjuang hingga terciptanya kemerdekaan sejati di atas bumi tercinta kita West Papua.
Tertanda,
a.n. 122 Organisasi dan 718.179 Suara Rakyat Papua