DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Dua oknum anggota TNI satuan tugas (Satgas) Pamrahwan Yonif Rk 762/vys Distrik Feef melakukan pemukulan hingga penyeretan terhadap Bapak Moses Yewen, seorang warga Distrik Feef, Kabupaten Tambrauw pada Jumat, (9/2/2021) malam, pukul 21.30 WIT.
Berdasarkan keterangan yang diterima Dipta Papua, kasus pemukulan ini bermula saat korban atas nama Moses Yewen makan pada sebuah warung (depan pos TNI) di Distrik Feef pada pukul 21.00 WIT. Saat yang bersamaan, terjadi perdebatan antara Bapak Moses Yewen dan dua anggota Satgas. Selang 30 menit perdebatan itu, atau pada pukul 21.30 WIT, Bapak Moses Yewen dipukul dua anggota Satgas yang lebih dulu berada di Warung Makan tersebut.
Setelah Bapak Moses Yewen dipukul, dia dibawa ke Pos Pamrahwan Yonif 726/vys Distrik Feef. Lebih lanjut, pada pukul 22.00 WIT, Bupati Tambrauw memerintahkah agar Bapak Moses Yewen dan beberapa orang saksi dalam kasus tersebut, dibawa ke Kota Sorong untuk proses lebih lanjut. Kepala Distrik Feef langsung mengantar korban dan beberapa saksi menuju Kota Sorong.
Usai kejadian itu, Pada Sabtu pagi (10/4), Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Masyarakat setempat melakukan unjuk rasa dan pemalangan pos Satgas Pamrahwan Yonif 762/vys Distrik Feef. Salah seorang pemuda Distrik Feef, Saverius Hae dalam unjuk rasa itu menegaskan agar kasus pemukulan ini diproses secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami minta hukum dan keadilan ditegakkan atas kasus ini. Kita semua punya hak yang sama untuk dijaga dan dilindungi,” kata Hae dalam keterangan pers yang diterima Dipta Papua.
Pemalangan pos Satgas itu, dilakukan secara adat setempat, yaitu dipalang dengan menggunakan bambu. “Ini hukum adat, siapa pun yang melanggar hukum adat ini, siap menerima sanksinya,” beber Saverius Hae.
“Kami minta kepada semua pihak, LSM, aktivis, pemerhati kemanusiaan agar bersama melihat dan menindak lanjuti kasus ini,” sambungnya.
Mewakili masyarakat adat Distrik Feef, Albert Bofra meminta agar anggota Satgas Pamrahwan Yonif 762/ vys Distrik Feef secepatnya angkat kaki dan keluar dari Distrik Feef, Kabupaten Tambrauw.
“Setelah atau pun sebelum kasus pemukulan ini diselesaikan, petugas Satgas Pamrahwan yang merupakan anggota TNI itu, segera keluar dari Distrik Feef,” tegas Bofra.
Pihak Korban pemukulan terhadap Moses Yewen, menuntut agar Pangdam XVIII Kasuari, Bupati Tambrauw serta Dandim Tambrauw segera menangani kasus pemukulan ini. Merekan juga menuntut agar Satgas Pamrahwan segera ditarik dari wilayah Distrik Feef dan Kabupaten Tambrauw umumnya.
Lebih lanjut, ditegaskan agar oknum-oknum pemukulan yang merupakan aparat TNI di pos Satgas, segera diproses secara hukum dan harus diberhentikan atau dipecat. Pemilik Hak ulayat setempat, yaitu keluarga Wen Kuku menarik kembali tanah adat, tempat berdirinya pos Satgas (TNI) di Feef. Pihak korban juga menolak dengan tegas segala upaya untuk melindungi oleh oknum atau institusi TNI.