DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Senin, (28/03/2022) Aparat Kepolisian menangkap 30 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) usai melakukan pemakaman Almarhum Awi Pahabol di Tempat Makam Cina, Expo Waena, Kota Jayapura, Papua, pada pukul 17.30 Waktu Papua. (Awi Pahabol adalah seorang aktivis KNPB yang meninggal dunia pada Sabtu, 26 Maret 2022).
“Sore tadi pada jam 17.30, beberapa kawan yang baru pulang dari pemakaman almarhum Awi Pahabol, mereka dihadang dan ditangkap oleh aparat kepolisian lalu dibawa ke Polres Jayapura,” keterangan kronologis yang diterima media ini.
Berdasarkan informasi yang tersebar, penangkapan terhadap 30 aktivis KNPB tersebut bermula saat terjadi pemukulan terhadap dua orang anggota kepolisian. Pemukulan itu terjadi, karena dua anggota polisi tersebut sengaja mengambil gambar (foto) serta menghalangi keluarga almarhum Awi Pahabol dan beberapa aktivis KNPB yang sedang dalam proses pemakaman pada sore tadi (pukul 16.00 Waktu Papua).
“Lalu seusai pemakaman, pihak kepolisian datang menghadang dan menahan para aktivis KNPB itu dengan alasan salah seorang anggota polisi dikeroyok dan Handphone merek Android milik polisi hilang,” tulis kronologi tersebut.
30 Aktivis KNPB yang ditangkap adalah Ogram Wanimbo (ketua diplomasi KNPB pusat), House Yeimo (ketua KNPB Numbay), Omikzon Balingga (sekretaris diplomasi KNPB pusat), Kiri Keroman (KNPB pusat) serta juga Beny Murib, Nain Wahla, Weko Kogoya, Oskar, Ning Otmar dkk.
Hingga berita ini diterbitkan, 30 aktivis tersebut masih ditahan di Kantor Polisi Resort (Polres) Jayapura. Pihak bantuan hukum yang mau mendampingi puluhan akivis yang ditahan itu, dilarang atau tidak diberikan akses pendampingan oleh pihak kepolisian.
“Kami ke sini (Polres Jayapura) untuk dampingi 30 orang yang ditangkap Polres Jayapura. Namun kami tidak diizinkan masuk. Pihak kepolisian melarang kami untuk masuk,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay dalam video singkat yang diterima diptapapua.com.
“Kami tegaskan kepada Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua agar memberikan akses kepada kuasa hukum untuk dampingi masyarakat yang ditahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Gobay menegaskan.