Bupati Tambrauw Menandatangani SK Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Marga Tafi Suku Miyah

DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –

Bertepatan dengan hari lingkungan hidup pada 5 Juni 2021, Bupati Tambrauw, Gabriel Asem menandatangani surat keputusan (SK) Penetapan Bupati Tambrauw No 189.1/92/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat Marga Tafi atau Rae Tafi, Suku Miyah, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.

Dalam acara penandatanganan lounching dan penyerahan surat keputusan Bupati Tambrauw tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarkat adat, wilayah adat dan hutan dari Masyarakat Marga Tafi, Suku Miyah yang berlangsung di Hotel Vega Kota Sorong itu, Bupati Tambrauw, Gabriel Asem menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan komitmen dalam masa pemerintahannya.

“Hal ini sebagai wujud komitmen politik kepemimpinan saya selaku Bupati Tambrauw jilid II atau periode 2017/ 2022,” terang Bupati Tambrauw dalam acara yang disaksikan secara online maupun diikuti secara offline tersebut.

Kabupaten Tambrauw merupakan sebuah Kabupaten Konservasi di Indonesia yang menetapkan dirinya sebagai hutan konservasi dan Masyarakat adat sejak 29 Oktober 2018. Terdiri dari 80% wilayah Kabupaten Tambrauw yang mencakup kawasan hutan konservasi dengan berbagai potensi dan keanekaragaman hayati yang tinggi nilainya. “Pemerintah daerah merasa perlu bahwa misi konservasi dan masyarakat adat mejadi spirit pembangunan di Kabupaten Tambrauw,” beber Asem.

Sejak terbukanya akses jalan di kabupaten Tambrauw, telah memicu tingginya kebutuhan pembangunan termasuk penggunaan lahan, hutan, sumber daya hayati lainnya. Sebagai Kabupaten baru, Bupati Gabriel Asem mengatakan pembangunan terus berjalan dengan pesat dan tak disangka potensi sumber daya alam telah menggiurkan para pihak, investor, pelaku bisnis dan orang dari luar.

“Potensi yag dimiliki Kabupaten Tambrauw telah menggiurkan pihak luar dan masyarakat lokal untuk melakukan aktivitas pemanfaatan secara ilegal, baik pada tumbuhan dan satwa liar bahkan indikasi adanya pengrusakan kawasan hutan,” cemas Bupati Tambrauw.

Oleh sebab itu, agar tak ada lagi ancaman terhadap hutan konservasi dan hutan adat Kabupaten Tambrauw, maka pemerintah Tambrauw telah menetapkan peraturan daerah (Perda) No. 5 tahun 2018 tentang Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi dan Perda No. 6 tahun 2018 tentang Masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw. “Perda tersebut untuk melindungi hak masyarakat adat, mencegah konflik kepemilikan hak adat, memberikan jaminan legal pengelolaan sumber daya alam milik masyarakat adat,” paparnya.

“Pemerintah Tambrauw secara resmi pada hari ini (5 Juni 2021), menunjukan kepada dunia, khususnya di Indonesia dan Tanah Papua bahwa satu komunitas adat di Kabupaten Tambrauw yakni Marga Tafi atau Rae Tafi telah diakui dan ditetapkan hak adatnya,” lanjut Asem.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tambrauw, Gabriel Asem menegaskan kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia agar wajib memfasilitasi, mengakui, memperhatikan serta memberdayakan masyarakat adat.

Dia juga mengingatkan kepada Pemerintah Pusat agar tidak secara sepihak merampas hutan adat dan lahan masyarakat adat demi kepentingan penguasa. “Pemerintah Pusat tidak boleh sepihak mencaplok hutan adat dan lahan masyarakat adat karena kepentingan korporasi dan bisnis lainnya. Justru negara harus wajib menghormati tatanan adat dan wilayah adat,” pinta Gabriel Asem.

Lebih lajut, Bupati Asem menegaskan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat agar perlu membuka diri, menerima saran dan masukan guna mewujudkan ide dan kebijakan Provinsi Konservasi atau Provinsi berkelanjutan di tingkat bawah.

“Sebab, wujud nyata Provinsi Konservasi berada di Kabupaten Kota, merekalah yang memiliki wilayah, masyarakat dan sumber daya lainnya dan jika ini tidak diwujud nyatakan, maka Papua Barat sebagai Provinsi konservasi hanya sebatas slogan belaka,” tegas Bupati Gabriel Asem dalam sambutannya.

Hal lain yang juga ditegaskannya ialah Pemerintah Provinsi Papua Barat harus memberikan alokasi dana khusus (Otsus) kepada Kabupaten/ Kota yang berkomitmen menjaga hutan, melindungi budaya dan adat sebagai perwujudan Provinsi Konservasi “alokasi dana Otsus itu kalau bisa, formula yang dihitung alangkah baiknya memasukan luasan hutan yang dimiliki Kabupaten/ Kota. Karena Otsus itu adalah milik daripada Masyarakat Adat”.

Dirinya juga menegaskan agar penetapan wilayah Konservasi ini tidak menciptakan kemiskinan bagi masyarakat. “Konservasi tidak boleh menciptakan kantong kemiskinan, namun harus sebaliknya. Sebab masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan Konservasi dan lainnya sudah hidup berpuluh tahun bahkan ratusan tahun sebelum hutan tersebut ditetapkan oleh negara,” ujar Asem.

“Mereka (masyarakat) membutuhkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi dan akses untuk membuka isolasi. Konservasi tidak boleh menciptakan ruang kemiskinan, sehingga Konservasi yang adaptif harus diimplementasikan,” tambah dia.

Sebelum menutup sambutannya, Bupati Gabriel Asem berharap agar seluruh marga, suku atau komunitas yang ada di Kabupaten Tambrauw segera mengikuti jejak atau apa yang telah dilakukan Marga Tafi Suku Miyah tersebut. Dia juga mengatakan bahwa langkah Marga Tafi itu telah menunjukan bahwa hutan dan masyarakat adat harus diselematkan.

“SK Bupati ini tidaklah cukup karena masih beberapa tahapan di tingkat kementerian, namun hari ini kita telah memulai sebuah langkah nyata dalam membangun sebuah komitmen bahwa hutan manusia Papua dan adatnya harus diselematkan dari berbagai ancaman,” ucapnya.

Mewakili masyarakat adat Marga Tafi, Eduardus Tafi mengatakan bahwa pihaknya merupakan yang pertama di Kabupaten Tambrauw menerima surat keputusan Bupati tentang penetapan legal hak-hak dasar Masyarakat Hukum Adat.

“Hari ini merupakan hari bahagia bagi kami keluarga besar masyarakat adat Marga Tafi atau Rae Tafi Suku Miyah, karena menjadi yang pertama di Kabupaten Tambrauw menerima SK Bupati tentang penetapan legal hak-hak dasar kami sebagai orang asli masyarakat adat pemilik ulayat di Kampung Ibe, Distrik Fef,” ungkapnya dalam pembukaan sambutan yang disampaikannya.

Dirinya berharap agar pemerintah membantu marga-marga lainnya di Kabupaten Tambrauw untuk segera mendapatkan legalitas hak ulayatnya. “Kami berharap dengan proses yang kami lalui di Marga Tafi ini, dapat menjadi pendorong, contoh atau panduan bagi pemerintah daerah untuk membantu marga-marga lainnya mendaptkan legalitas hak ulayat, karena merekalah pemilik tanah, hutan, rawa, sagu, laut dan semua sumber daya di dalamnya,” harap Eduardus Tafi.

“Kami percaya bahwa dengan legalitas tersebut, akan memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga alam dan mengelolanya secara bijaksana untuk kesejahteraan kita semua,” tambahnya.

Eduardus yang mewakili keluarga besar Marga Tafi itu, mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Tambrauw atas langkah dan kebijakannya untuk melindungi hak masyarakat hukum adat. “Kami keluarga besar Marga Tafi, Suku Miyah mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Gabriel Asem yang telah mewujudkan komitmen daerah, melindungi hak masyarakat adat dan memulainya dari Marga Tafi,” ucapnya.

Dalam laporan kelompok kerja percepatan penetapan Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat, Sepus Fatem yang juga staf ahli Bupati Tambrauw itu mengatakan bahwa tanah, hutan dan manusia Papua adalah simbol kehidupan orang asli Papua yang tak dapat dipisahkan.

“Hari ini, Kabupaten Tambrauw memberi sebuah karya yang menunjukkan bahwa Papua Barat adalah Provinsi Konservasi. Kita perlu ingat bersama bahwa hutan, tanah dan manusia Papua adalah sosial kapital dan natural kapital yang merupakan simbol kehidupan orang asli Papua, merupakan satu kesatuan ruang hidup yang perlu dijaga,” pungkas Sepus Fatem dalam laporannya.

Berikut Letak Wilayah Hutan Adat Masyarakat Marga Tafi atau Rae Tafi Suku Miyah di Kabupaten Tambrauw

Marga Tafi atau Rae Tafi Suku Miyah, Kampung Ibe, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati  No 189.1/92/2021 memiliki wilayah adat seluas 945,3 hektar.

-Penggunaan Lahan Tradisional Sesuai Klasifikasi mereka (Masyarakat adta Marga Tafi), yakni:

  1. Etiem/ hutan yang dilindungi seluas 759,42 hektar
  2. Mbir re Kah Ora/ Area budidaya masyarakat seluas 133,99 hektar
  3. Mbir re Nhuren/ Area pemukiman seluas 51,90 hektar

Dengan Batas Wilayah:

-Batas Timur Aya Rawiam/ Kali Irawiam berbatasan dengan Marga Bofra

-Batas Barat Arasita/ Pohon Tikus berbatasan dengan Marga Wensate

-Batas Selatan Ikunwey/ Kepala Air berbatasan dengan marga Wensakof

-Batas Utara Insyokof/ Kali Mati berbatasan dengan Marga Mas

"Obor Untuk Papua"

Maksimus Syufi
Maksimus Syufi
Jurnalis Dipta Papua

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles

Praktek ‘Apropriasi’ Budaya Papua oleh Warga Jember saat Karnaval Budaya

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Kasus diskriminasi terhadap mahasiswa asal Papua kerap terjadi, termasuk di Kabupaten Jember. Salah satunya dialami oleh Kostantina (24),...

Saat Yudisium, Mahasiswa Papua Kampus Unram Dikriminalisasi Pihak Kampus

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Pasca Gelar Yudisium Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Security kampus dan Intelijen Kriminalisasi dan Intimidasi Mahasiswa Papua di Universitas...

Misa Perdana Pater Kristian Sasior Diiringi Tarian Adat Suku Irires

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Prosesi tarian adat Suku Irires mengiringi Misa Perdana Pater Kristian Sasior. OSA di Gereja Katolik Santa Maria Asiti,...

Alokasi Dana Pemilu Bermasalah, KPK Diminta Periksa KPU Tambrauw

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Pengalokasian dana persiapan pemilihan umum (Pemilu) dikatakan bermasalah. Hal itu disampaikan oleh Yance Akmuri, selaku ketua Panitia Pemilihan...

IPMKR Sorong Luncurkan Website Berita: Demi Permudah Publikasi Informasi

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Bertepatan saat Musyawarah Besar, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kebar Raya (IPMKR) luncurkan Website berita resmi milik IPMKR. Situs berita...