DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Sejumlah pemuda dan masyarakat di Kabupaten Paniai telah mendeklarasikan Asosiasi Masyarakat Adat (AMA), pada Sabtu (3/7/2021). Asosiasai Masyarakt Adat (AMA) tersebut dibentuk berdasar pada hukum adat, Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) No. 12 Tahun 2001 Pada BAB XI “PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT”, BAB XII “HAK ASASI MANUSIA” BAB IV “PERADILAN ADAT” serta BAB XXII “KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN”.
Draft peraturan adat (Asosiasi Masyarakat Adat) yang terdiri dari 15 poin tersebut diserahkan kepada lembaga legislatif untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah. Kepala Suku umum se-Kabupaten Paniai mengatakan tujuan dibentuk wadah (AMA) ini, untuk melindungi tanah dan manusia dari transformasi sosial pada era modern ini.
“Kita bisa hidup tanpa uang, namun kita tidak bisa hidup tanpa tanah. Maka itu kita terpelajar harus berperan penting dalam mensosialisasikan semua itu kepada masyarakat,” pesan Kepala Suku Paniai, Melianus Yumai.
Secara pribadi, kepala suku se-Kabupaten Paniai itu mendukung adanya Asosiasi Masyarakat Adat. Dia berharap agar organisasi tersebut menjalankan program kerjanya sesuai dengan nilai-nilai budaya yang berlaku di tengah masyarakat dengan baik dan benar. Dia juga menambahkan agar pemuda harus menjadi ‘garam & obor’ di tengah masyarakat serta dirinya berpesan agar sebagai kaum intelektual jangan muda sebarkan informasi yang hoax. “Harus dihindari dan berikan informasi yang benar dan akurat dalam masyarakat,” tegas Melianus Yumai selaku Kepala Suku se-Paniai dalam sambutannya.
Dirinya juga meminta agar kaum terpelajar memiliki pandangan yang luas “sebelum tunggu tes CPNS, harus turun kerja buat kebun, rumah, piara ternak dan usaha lainnya”.
“Banyak pemuda-pemudi terpengaruh dengan miras, togel dan dadu. Budaya kerja sudah mulai hilang, beberapa tahun kemudian Paniai akan menjadi seperti Jawa kedua. Kita harus kasih tau ke orang tua, kakak, adik dan keluarga bahwa jangan jual tanah,” jelas Melianus. Dia juga menekankan agar budaya masyarakat Mee seperti Uka, Kotek, Agiya tersebut telah menjadi kewajiban untu terus dibawa dan disimpan dengan baik.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Katolik Dekenat Paniai, Ruben Bunai menerangkan bahwa untuk membangun sebuah organisasi harus diawali dengan etika, realistis, perencanaan, terbuka dan evaluasi. Kemudian, dia juga menekankan agar di dalam organisasi harus ditanamkan nilai kepemimpinan, profesionalisme, program dan kaderisasi.
“Budaya saling ajar, saling memajukan itu harus ada dalam pimpinan dan anggota. Jika bisa, hubungkan baik juga dengan gereja, karena semakin jauh dari gereja cara berorganisasi pun terpengaruh,” beber Bunai.
Tokoh pemuda ini juga menegaskan agar membuat program kerja yang sesuai kondisi atau realitas sosial masyarakat dan harus dipraktekan dari pekarangan rumah, kebun dan sebagainya. “Semua itu masuk dalam syarat-syarat praktek di tempat kita tinggal. Jika orang lain kasih konsep, maka kita juga lihat dan kerjakan lansung di lapangan. Orang buta huruf atau masyarakat biasa, yang penting otak dan pemikiran harus luas,” ucap Ruben Bunai.
“Hari ini pendidikan hancur karena belum ada yang pintar, jadi apa yang sekarang dilakukan bangun organisasi “Asosiasi Masyarakat Adat ” ini panutan untuk bangun masyarakat dan membangun kaderisasi yang baik dalam organisasi maupun daerah ini. Organisasi ini sangat penting untuk tempat belajar, mengembangkan nilai-nilai budaya dan berusaha untuk merubah masyarkat,” lanjut dia.
Dengan perkembangan dan perubahan sosial budaya masyarakat atau transformasi sosial melalui transmigrasi di Papua, menurut Ruben Bunai hal tersebut mengakibatkan hilangnya nilai-nilai hidup kebudayaam Mee. Maka, dia berharap hadirnya organisasi “Asosiasi Masyarakat Ada” ini membawa angin segar dalam masyarakat adat.
“Atas dasar hilangnya kebudaaan tradisonal dan berdasarkan hukum adat dan pengakuan atas Undang-undang Otonomi Khusus (No 12 tahun 2001), organisisai Asosiasi Masyarakat Adat ini dideklarasikan dan siap mengawal, mengontrol, mengadvokasi hak-hak dasar masyarakat adat baik itu budaya, ekonomi, sosial, pendidikan dan sebagainya,” pungkasnya.
Dalam Deklarasi organisasi (Asosiasi Masyarakat Adat), lebih menekankan pada beberapa sikap organisasi ke depannya yaitu :
- Asosiasai Masyarakat Adat (AMA), terbentuk di Paniai berdasarkan hukum adat, Undang-undang Otonimi Khusus (Otsus) No 12 Tahun 2001 Pada BAB XI “PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT”, BAB XII “HAK ASASI MANUSIA”, BAB IV “PERADILAN ADAT”, BAB XXII “KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN”.
- Asosiasi Masyarakat Adat akan mendorong “Larangan Jual Tanah” sesuai dengan 15 peraturan adat yang ditetapkan oleh kepala suku umum.
- Asosiasi Masyarakat Adat akan tetap memperjuangkan hak-hak tanah dan manusia masyarakat adat.
- Asosiasi Masyarakat Adat akan mendorong Oda Owada melalui kerja kolektif organisasi.
- Asosiasi Masyarakat Adat akan tetap mengkritisi kebijakan pemerintah daerah yang menghilangkan hak-hak dasar (budaya, sosial, ekonomi dan pendidikan) dan berusaha memberikan rekomendasi untuk mengawal control hak-hak dasar masyarakat adat.
- Asosiasi Masyarakat Adat akan tetap membangun dan mendorong pendidikan muatan adat, kesadaran masyarakat dan berusaha untuk membangun pemahaman kritis sesuai dengan 15 peraturan adat yang dibuat oleh kepala suku umum.
- Asosiasi Masyarakat Adat akan menjadi media bagi masyarakat adat, guna advokasi perampasan ruang hidup dan tanah secara illegal di Paniai.
- Asosiasi Masyarakat Adat akan mendorong pemerintah untuk membuka ruang demokrasi seluas-luasnya di Kabupaten Paniai.