Hakim Dinilai Tidak Profesional Dalam Menegakkan Hukum dan HAM di Papua

DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –

Jayapura – Diskusi publik yang diselengarakan oleh Amnesti Uncen dengan tajuk, “Profesionalisme Hakim Dalam Pemeriksaan dan Putusan Kasus Pasal Makar di Pengadilan nlNegeri Klas 1A Abepura Jayapura”, dihadiri oleh tiga pemateri di antaranya, Helmi, SH. (Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua), Dr. Methodius Kossay, SH,. M.HUM (Kordinator Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua) dan Emanuel Gobay, SH,. MH (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua).

Penegak Hukum dan HAM Papua, Helmi menyampaikan bahwa Pasal Makar sering digunakan untuk bungkam ruang demokrasi.

“Pasal makar belakangan ini dijadikan alat negara, kemudian digunakan oleh penegak hukum untuk membungkam ruang ekspresi,” kata dia kepada diptapapua.com saat diskusi yang berlangsung di Kabesma Uncen, pada Kamis, (20/04/2023).

Menurutnya, Pasal Makar salah ditafsir sesuai Putusan MK No. 7 Tahun 2017 tentang penggunaan pasal makar.

“Negara masih menerapkan sistem Kolonial Belanda melalui pasal makar, guna menjerat Aktivis Mahasiswa Papua. Sehinga makna sesungguhnya Pasal Makar salah menepatkan kasus-kasus yang terjadi di Papua, terlebih khusus kepada mahasiswa dan kelompok yang peduli demokrasi,” tegas Helmi.

“Misalnya, sejumlah mahasiswa saat ini ditahan seperti Gerson Pigai, Camus Bayage dan juga aktivis Victor Yeimo, juru bicara Internasional KNPB dan juru bicara Internasinal Petisi Rakyat Papua” sambung dia.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menambahkan bahwa orang Papua saat ini diperhadapkan dengan stigma politik dan rasisme yang mengakar. Hal ini dibutikan degan cara kerja aparatur negara dalam menjalankan hukum, karena stigma politik mempengaruhi keputusan yang diambil.

“Atas dasar praktik tersebut, terkesan bahwa tidak profesionalisme kode etik untuk Hakim dalam penerapan hukum, katakan saja kasus Victor Yeimo,” bebernya.

Juga belakangan ini, diinformasikan bahwa hakim yang menangani kasus Victor Yeimo akan dipindahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Makasar. “Skenario pindahkan berkas ke Pengadilan Negeri Makasar adalah cara untuk menunda putusan kepada Victor Frederik Yeimo. Terbukti putusan perkara sudah dua kali ditunda” ucap Gobay.

Lebih lanjut, Gobay menambahkan bahwa pihak kepolisian terus membatasi hak-hak demokrasi mahasiswa dengan alasan tidak boleh melakukakn aksi karena tidak ada surat izin ke pihak kepolisian. Padahal, Menurut Direktur LBH Papua ini, bahwa yang tertulis dalam undang-undang itu bukan mengizinkan tetapi hanya berupa pemberitahuan.

“Mereka menggunakan alasan harus ada surat izin utuk menghalang-halangi mahasiswa, padahal sesuai aturan bukan begitu, tetapi yang dimaksud berupa pemberitahuan,” katanya.

Menanggapi ketidak profesionalisme Hakim, Koordinator Perhubungan Komisi Yudisial Provinsi Papua, Methodius Kossay menegaskan bahwa Hakim yang tidak menjalankan kode etik segera dilaporkan kepada Komisi Yudisial. Menurutnya hukum itu berlaku adil untuk semua orang, tidak memihak kepada golongan atau etnis tertentu. Sehingga ada kedapatan Hakim tidak menjalankan profesi sesuai instruksi konsitusi negara, segera dilaporkan.

“Jika itu yang terjadi, segera laporkan. Kami akan turun dan melakukan pemantauan terhadapa Hakim,” terangnya.

Kossay juga mengaku Komisi Yudisial baru bekerja di Papua semenjak November tahun lalu, kini baru memasuki empat bulan di Papua. Sebabnya banyak kalangan dan juga masyarakat luas belum tahu keberadaan lembaga ini. Dia berharap untuk mewujudkan keadilan kepada semua orang, maka tentu didukung oleh semua pihak guna melancarkan tugas dan tanggug jawab untuk melayani.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari semua kalangan yang ada demi mewujudkan keadilan di Papua,” tutupnya.

(Reporter: Kam)

"Obor Untuk Papua"

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles

Mahasiswa Nduga dan Lanny Jaya Kota Malang Sikapi Konflik Horizontal antara Masyarakat Lanny Jaya dan Nduga

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Konflik berawal dari kasus perselingkuhan yang berujung konflik saudara di kampung Hilekma, Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua...

IPMK Kota Studi Jayapura Dukung Deklarasi Lembah Kebar Sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Kebar (IPMK) Kota Studi Jayapura mendukung deklarasi Lembah Kebar sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis...

Pernyataan Sikap Mahasiswa dan Pelajar Asal Nduga Terkait Dana Pendidikan

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Manusia Membutuhkan Pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar Manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara...

Teror Terhadap Mahasiswa Papua: Tetap Tenang dan Berbahaya

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Poster ini bukan untuk dikriminalisasi, maupun untuk mengganggu psikologis kawan-kawan. Barang kaya begini kita sudah alami dari lama sejak...

Kronologis dan Tuntutan Keluarga Korban Penembakan Thobias Silak

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Kronologis dan tuntutan ini dikeluarkan oleh keluarga Thobias Silak, korban penembakan yang mati di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan pada...