Hukum NKRI Membunuh Hak Berpolitik Rakyat Papua

DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –

Oleh: R. Wonda)*

Rasisme adalah ancaman paling buruk manusia terhadap manusia, kebencian maksimal dengan alasan minimal. -Abraham J. Heschel-

Saya tidak akan duduk di sini sekarang dan berkata lakukan ini atau lakukan itu, tetapi anda harus menghapus sisa-sisa Rasisme. -A Bartletti Giamatti-

Hukum yang mendiskriminasi menvalidasi jenis diskriminasi lain. -Hillary Clinton-

Di dalam Negara Indonesia, tuntutan agar segera bebaskan Tahanan Politik Papua tanpa syarat sudah meluas dan juga telah diketahui penyebabnya. Maka tidak mungkin publik melewatkan persidangan tersebut, dan hal ini telah meninbulkan dualisme yang sangat kontroversial. Sehingga yang perlu dilihat adalah mekanisme persidangan yang pantas buat pelaku dan korban.

Perlu diketahui bahwa Victor Yeimo ditangkap atas tuduhan makar. Kita harus garis bawahi kalimat TUDUHAN untuk memastikan apakah ada bukti dari Negara saat menahan Victor Yeimo.

Yang Pertama: Victor Yeimo dijerat Pasal Makar karena mengekpresikan pendapat politiknya secara damai.

Kedua: Dituduh karena asumsi Negara yang menyebut Victor Yeimo adalah dalang dari kerusuhan saat aksi Rasisme pada 2019 lalu.

Untuk melihat kebenarannya, kita mencoba mengulas dua poin yang menjadi alasan Negara atas tuduhan makar tersebut:

Poin pertama, mengekspresikan pendapat politik secara Damai adalah Hak Berpendapat yang dijamin dalam UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum. Maka, soal Pasal Makar terhadap Victor Yeimo adalah bentuk pembungkaman oleh Negara terhadap Hak Berpolitik Rakyat Papua.

Poin kedua, yaitu tentang Tuduh-menuduh. Nah, kata lain dari Tuduhan adalah Kemungkinan, jika itu hanya kemungkinan artinya itu bukan kebenarannya. Maka harus ada bukti yang akurat saat menuduh Subjek. Kalo tidak ada bukti, berarti itu disebut Fitnah. Fitnah adalah bagian dari tindakan Rasisme.

Kalau seperti ini, tidak perlu lagi menjelaskan pokok masalahnya. Karena semua terlihat jelas, bahwa Negara selalu mengkriminalisasi Rakyat Papua dengan alasan yang tidak logis. Oleh karena itu, pernyataannya adalah Hakim dilegitimasi untuk terus memihak pada pelaku Rasis. Sehingga dalam pengadilan, korban selalu disalahkan dan divonis berbulan-bulan bahkan hingga bertahun-tahun di penjarah. Itulah masalanya!

Mekanisme hukum indonesia yang selalu berakhir pada diskriminasi akan terus memperpanjang masalah kemanusiaan. Sehingga, dalam pengadilan bukan lagi tempat untuk menyelesaikan dan mengadili yang salah, melainkan merawat persoalan agar terus melahirkan persoalan baru. Maka yang ada hanyalah masalah di atas masalah.

Negara dan Victor Yeimo

Papua dan Indonesia itu ibarat Air dan Minyak yang tak bisa bersatu dan disatukan. -Victor Yeimo-

Sejak awal Indonesia di Papua, proyek pambangunan, pemekaran daerah otonom baru, paket otonomi khusus (Otsus) dll, hanya menjadikan Rakyat sebagai Objek yang dikelola dari Jakarta. Karena semua yang diberikan oleh Jakarta bukanlah keinginan rakyat Papua. Sehingga perlu rakyat sadari bahwa aktivitas Negara Indonesia di Papua adalah Penjajahan.

Dengan demikian, Rakyat Papua melahirkan tuntutan Hak Menentukan Nasib Sendiri (HMNS) untuk mengakhiri penghisapan, marjinalisasi, diskriminasi, pembodohan, penistaan, pembantaian, perampasan hak ulayat serta pembunuhan terhadap Rakyat Papua.

Tuntutan HMNS sangat bertentangan dengan visi kolonialisme Indonesia di West Papua. Maka terjadilah gejolak/ konflik antara kaum penjajah dan kaum terjajah. Konfik ini juga telah berlansung selama setengah abad ini.

Konflik berkelanjutan ini bukan berarti masyarakat tidak bisa menyelesaikannya, tapi justru dirawat oleh suatu sistem yang mengalir dari atas atau yang terpusat (penguasa). Maka, berbagai persoalan di West Papua, akarnya adalanh Penjajahan.

Negara seharusnya berperan aktif sesuai amanat UUD 1945 untuk menghapuskan penjajahan dan ikut menciptakan kedamaian dunia. Seperti dekolonisasi damai Prancis terhadap Kanaky dan PNG terhadap Bougainville.

Jokowi dan semua petinggi negara di Jakarta tidak punya kemauan selesaikan konflik West Papua dengan damai. Mereka masih mau korbankan Manusia Papua sebagai tumbal kepentingan segelintir elit borjuasi di Jakarta.

Perlakuan Indonesia terhadap rakyat Papua demi kepentingannya seperti yang dijelaskan di atas, maka hal tersebut menjadi alasan negara untuk memenjarakan Victor Yeimo dengan dalih kasus makar. Padahal, Victor Yeimo berjuang atas dasar sejarah Rakyat Bangsa Papua yang telah dimanipulasi oleh Negara Indonesia.

Beberapa aktivis termasuk Victor Yeimo yang lantang menyuarakan problem Papua, dipersoalkan negara hingga ditangkap dan dipenjarakan karena negara tidak punya niat baik untuk menyelesaikan konflik Papua.

Jika kita lihat persoalan Papua dari kacamata Sejarah, maka penangkapan aktivis Victor Yeimo ini tidak terlepas dari persoalan Freeport (kepentingan Amerika dan Indonesia). Ini menjelaskan bagaimana Kapitalisme Global menguasai sektor ekonomi pada negara-negara berkembang, termasuk negara kolonial Indonesia. Sehingga demi kepentingan ekonomi, Indonesia harus menguasai Sumber Daya Alam pada wilayah kekuasannya, salah satunya adalah Papua. Dengan cara apa Indonesia menguasai sumber daya alam? Tentu dengan kekuatan militer untuk merampas segala macam sumber daya alam yang dimiliki Rakyat Papua.

Maka jangan kaget, bahwa semenjak tahun 1960-an hingga saat ini, pengiriman militer mencapai ratusan ribu, kekerasan militer, berbagai operasi militer hingga pengungsian secara massif terjadi atas Rakyat Papua. Jadi, negara tidak mungkin secara serius untuk selesaikan berbagai persoalan di Papua. Logikanya “Pelaku tidak akan selesaikan persoalan yang dibuatnya sendiri”.

Kepentingan Indonesia dan Amerika yang kemudian mengorbankan Orang Papua tersebut, menjadi dasar bagi Rakyat Papua untuk menuntut Hak Menentukan Nasib Sendiri atau Merdeka sebagai solusi mengakhiri berbagai persoalan di Papua yang Indonesia tidak mampu untuk selesaikan.

Merdeka untuk bebas dari Penjajahan inilah yang sebetulnya diperjuangkan Victor Yeimo. Jadi, Victor Yeimo ditangkap bukan karena dia melakukan kasus makar yang dituduh negara, tetapi dia ditangkap karena memperjuangkan cita-cita leluhur Bangsa Papua, yaitu merdeka dari Penjajahan.

Sehingga, kita tidak bisa melihat Victor Yeimo sebagai seorang individu, atau seseorang dari klas/ kelompok tertentu, tetapi Victor Yeimo adalah representasi dari Rakyat Papua. Victor Yeimo bukan lagi milik sekelompok keluarga atau suku tertentu, tetapi dia adalah Rakyat Papua yang berjuang hingga dipenjarakan atas nama Rakyat Papua.

#BebaskanVictorYeimo

#BerikanHakMenentukanNasibSendiriBagiBangsaPapua

#LawanRasisme

#HukumIndonesiaRasis

"Obor Untuk Papua"

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles

Praktek ‘Apropriasi’ Budaya Papua oleh Warga Jember saat Karnaval Budaya

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Kasus diskriminasi terhadap mahasiswa asal Papua kerap terjadi, termasuk di Kabupaten Jember. Salah satunya dialami oleh Kostantina (24),...

Saat Yudisium, Mahasiswa Papua Kampus Unram Dikriminalisasi Pihak Kampus

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Pasca Gelar Yudisium Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Security kampus dan Intelijen Kriminalisasi dan Intimidasi Mahasiswa Papua di Universitas...

Misa Perdana Pater Kristian Sasior Diiringi Tarian Adat Suku Irires

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Prosesi tarian adat Suku Irires mengiringi Misa Perdana Pater Kristian Sasior. OSA di Gereja Katolik Santa Maria Asiti,...

Alokasi Dana Pemilu Bermasalah, KPK Diminta Periksa KPU Tambrauw

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Pengalokasian dana persiapan pemilihan umum (Pemilu) dikatakan bermasalah. Hal itu disampaikan oleh Yance Akmuri, selaku ketua Panitia Pemilihan...

IPMKR Sorong Luncurkan Website Berita: Demi Permudah Publikasi Informasi

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Bertepatan saat Musyawarah Besar, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kebar Raya (IPMKR) luncurkan Website berita resmi milik IPMKR. Situs berita...