DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Merespon tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga sipil di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw belum lama ini, Mahasiswa Tambrauw di Kota Jayapura meminta agar pelaku kekerasan diproses dan diadili sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Mahasiswa Tambrauw Kota Studi Jayapura menilai, tindak kekerasan terhadap warga sipil tersebut sudah melanggar aturan ketaatan negara. Mereka (mahasiswa) mengutuk keras oknum TNI pelaku kekerasan.
“Kami minta Pangdam XVIII Kasuari Papua Barat agar meyelesaikan ini secara hukum karena hal ini akan menjadi kebiasan yang dilakukan terus menerus kepada warga sipil yang mendiami Kabupaten Tambrauw. Harus diberikan sanksi berat kepada kedua oknum TNI yang malakukan kekerasan tersebut,” tegas ketua Ikatan Mahasiswa Tambrauw Jayapura, Nicodemus Momo, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Biadap! Anggota Satgas (TNI) Pamrahwan Feef Pukul Hingga Seret Warga Setempat
Pihaknya mengatakan bahwa kehidupan masyarakat Tambrauw yang pluralitas itu, tak pernah terjadi konflik. Namun, sejak kehadiran aparat militer di daerah tersebut, selalu terjadi konflik terhadap masyarakat sipil. Dalam catatan LSM (PAHAM PAPUA) bahwa kekerasan yang dilakukan aparat militer terhadap warga sipil di Kabupaten Tambrauw, sudah terjadi semenjak tahun 2018 hingga kini.
“Kehadiran TNI menjadi konflik karena diberi tugas untuk melindugi masyarakat tetapi di balik itu, TNI malakukan kekerasan. Hal ini jika dibiarkan, maka akan memperpanjang konflik, maka kami mahasiswa secara tegas menolak kehadiran kodim,” bebernya. Ketua IMT Jayapura berharap agar Pemerintah Kabupaten Tambrauw, dengan serius tindak lanjuti aspirasi mahasiswa maupun masyarakat Tambrauw saat ini.
Salah seorang Mahasiswa dan anak adat Tambrauw, Eko Baru membeberkan bahwa Pemerintah Tambrauw tidak mampu melindungi hak konstitusional dan juga hak asasi manusia kepada masyarakat sipil di Tambrauw. “Kabupaten Tambrauw gagal menjalankan perintah pasal 28i ayat (4) UUD 1945 juncto pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia di seluruh Kabupaten Tambrauw,” terangnya.
“Pada prinsipnya Indonesa adalah negara hukum, salah satu ciri pokok dari negara hukum adalah melindungi hak warga negara, secara tegas bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan, terutama pada pasal 28i ayat (4) UUD 1945 juncto pasal 8 UU N0. 39 Tahun 1999,” Lanjut Eko Baru.
Berikut empat (4) tuntutan Mahasiswa Tambrauw di Jayapura:
- Tolak Kodim di Kabupaten Tambrauw
- Usut tuntas dan adili pelaku kekerasan penganiayaan terhadap bapak Moses Yewen di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw
- Segera tarik dan kosongkan militer dalam hal ini TNI dari TanahAdat Kabupaten Tambrauw
- Pemerintah bertanggun jawab penuh atas kekerasanyangdilakukan aparat TNI terhadap warga sipil di Kabupaten Tambrauw