DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika Kota belajar Surabaya menyatakan sikap dengan tegas menolak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Tengah. Mereka (IPMAMI) menegaskan kepada elit Papua dan beberapa organisasi masyarakat yang terlibat agar berhenti membahas pemekaran Provinsi Papua Tengah.
“MRP, DPRP, Gubernur Provinsi Papua, Wali Kota, Bupati dan DPRD stop membahas terkait pembentukan pemekaran Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Mimika,” beber Daniel Gobay, sekretaris badan pengurus harian IPMAMI Kota Surabaya saat membacakan pernyataan sikap.
Dia juga menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Mimika menghargai masyarakat adat di Mimika. “Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Mimika stop memperkosa tanah (alam) dan masyarakat (adat) Amungme dan Kamoro, serta Lima Suku Kerabat lainnya,” kata Daniel wakili pernyataan sikap IPMAMI yang dibacakan pada Selasa, (02/02/2021).
“Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika stop membuat keputusan dan mengabil kebijakan tentang pembentukan pemekaran Provinsi Papua Tengah tanpa melibatkan berbagai golongan (sosial masyarakat) yang mempunyai hak-hak wilayah di Timika, Papua,” tambahnya.
Pihaknya pun meminta kepada beberapa organisasi seperti, OKIA, LMA dan LEMASA serta LEMASKO agar berhenti mengatas namakan pemuda dan masyarakat Mimika untuk menyetujui pemekeran Provinsi Papua Tengah.
“Organisasi Kaum Intelektual Amugmee (OKIA), Lembaga Masyarakat Adat (LMA), dan Lembaga Masyarakat Adat Amungmee dan Kamoro (LEMASA dan LEMASKO) stop mengatas namakan pemuda, masyarakat (adat) untuk mendukung pembentukan pemekaran Provinsi Papua Tengah,”
Lebih lanjut, IPMAMI Kota Surabaya dalam pernyataan sikap yang diterima, secara tegas meminta beberapa kepala daerah di Provinsi Papua dan tokoh agama agar berhenti intervensi untuk membahas dan menyetujui pemebentukan DOB Provinsi Papua Tengah.
“Kepada Bupati Puncak Papua, Bupati Paniai, Bupati Deiyai, Bupati Dogiai, Bupati Nabire dan Bupati Intan Jaya serta para tokoh agama agar berhenti ikut campur atau intervensi atas wilayah adat Mimika dan stop menyetujui pemekaran Provinsi Papua Tengah,” baca Daniel Gobay.
Baca juga: Tolak Pemekaran Provinsi Papua Tengah, IPMAMI Menilai DOB Sebagai Ancaman
Kemudian, IPMAMI juga meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua serta Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencabut UU No. 45 tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah. Pada kesempatan yang sama, IPMAMI dengan tegas mengutuk oknum-oknum yang mengupayakan perpanjangan otonomi khusus jilid II. “Kami mendukung Petisi Rakyat Papua (PRP),” pungkas Gobay dalam pernyataan sikap.