TAMBRAUW, diptapapua.com – Ketua Ikatan Mahasiswa Tambrauw (IMT) kota belajar Jayapura, Nicodemus Momo menanyakan implementasi dari kelompok kerja (Pokja) terkait dua butir peraturan daerah (Perda), yaitu 1. Tambrauw sebagai kabupaten konservasi dan 2. Hukum masyarakat adat Tambrauw. “Saya minta progres dan hasilnya,” kata Momo kepada diptapapua.com.
“Saya minta kepada ketua Pokja untuk segera sampaikan ke publik agar diketahui semua rakyat Tambrauw, karena kerja Pokja menggunakan dana APBD Kabupaten Tambrauw untuk membuat dua peraturan itu,” tegas ketua IMT Jayapura.
Dirinya mengaku bahwa masyarakat Tambrauw hanya mendengar Tambrauw sebagai hutan konservasi, namun menurutnya “sebatas peraturan Bupati dan tidak ada peraturan daerah yang mengatur tentang hutan konservasi di Kabupaten Tambrauw”.
Pihaknya menuturkan bahwa hingga saat ini masyarakat Tambrauw hanya semangat dengan hutan konservasi, namun mereka belum mengetahui hasil kerja Pokja. “Apakah sudah ada peraturan yang mengatur tentang hutan konservasi di Kabupaten Tambrauw atau belum ada?,” beber Momo.
“Jika peraturan daerah (Perda) belum ada maka Ketua kelompok kerja (Pokja) segera pertanggung jawabkan anggaran APBD Kabupaten Tambrauw, karena itu uang milik rakyat Tambrauw bukan milik pribadik,” pungkas Nicodemus Momo.
Reporter: Maksimus Syufi