DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat dan Petisi Rakyat Papua (Jubir KNPB dan PRP), Victor Frederik Yeimo ditangkap oleh Satuan Tugas Nemangkawi pada 9 Mei 2021 di Kota Jayapura.
Namun, penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku. Karena Victor Yeimo (VY) ditangkap tanpa surat perintah penangkapan. Dan juga, dia telah ditahan di Mako Brimob Abepura, Jayapura selama tiga bulan. Hal ini telah melanggar aturan yang diatur dalam KUHP, bahwa seseorang hanya menjalani masa tahanan pertama selama 30 hari.
Victor Yeimo ditangkap dengan dalih bahwa dia adalah pelaku di balik demonstrasi massa menolak Rasisme di Papua pada Agustus 2019 lalu setelah ujaran rasial yang menimpa Mahasiswa Papua di Kota Surabaya. Namun, alasan tersebut dinilai tak mendasar, sebab kasus tersebut telah selesai dengan bebasnya delapan tahanan politik Papua yang dianggap pelaku di balik lautan masa menolak rasisme tersebut.
Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) menduga ada upaya untuk membiarkan Victor Yeimo mati di dalam tahanan. “Polda Papua dan Kejaksaan sengaja biarkan Victor Yeimo dalam tahanan Mako Brimob untuk ingin menghilangkan nyawanya. Bahkan selama tiga bulan ditahan pun tanpa mempedulikan kesehatannya hingga saat ini,” kata ketua BPP-KNPB Agus Kossay dalam press release yang diterima.
“Penangkapan Juru Bicara Internasional KNPB ini pun tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan. Usai penagkapan, Polda Papua baru menerbitkan surat penangkapan itu adalah tidakan melawan hukum,” lanjut Kossay.
Selang beberapa waktu penahanan Victor Yeimo (VY) di Mako Brimob, dikabarkan bahwa kondisi fisik dan psikis pejuang Papua Merdeka ini tak membaik. Kondisi VY tersebut, diketahui saat pengacara (Lembaga Bantuan Hukum) mengunjunginya di tahanan. Kemudian pada Selasa (10/8/2021), Victor Yeimo dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dok II Jayapura untuk diperiksa kesehatannya. Namun, hingga saat ini hasil pemeriksaan Jubir PRP tersebut belum dipublikasikan.
“Dia (VY) seakan seorang penjahat atau teroris yang harus diisolasi, tidak mendapatkan udara sehat, tidak ada sinar matahari. Bahkan tidak ada akses bagi keluarga atau kerabat yang mengunjungi selama tahanan. Ini jadi pemicu Victor Yeimo sakit secara fisik maupun psikis hingga badannya semakin jatuh,” beber pengurus pusat KNPB tersebut.
Pihak KNPB minta agar sebelum Victor Yeimo diproses di pengadilan, kondisi fisik dan psikisnya harus kembali pulih. “Setelah diperikasa, pihak keluarga, organisasi dan rakyat Papua harus ketahui hasilnya. Kami menilai proses pembiaran terhadap kesehatan Victor Yeimo sedang dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian, seharusnya demi kemanusiaan perlu mengutamakan kesehatan VY terlebih dahulu sebelum proses persidangan,” pinta Agus Kossay wakili KNPB.
Tuntutan Badan Pengurus Pusat-Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB):
- Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan serta Polda Papua segera mengeluarkan atau mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo oleh Dokter dari Rumah Sakit Jayapura secara terbuka dan transparan kepada keluarga dan kepada organisasi serta kepada pengacara. Agar publik ketahui hasil pemeriksaan dan sakit apa yang dialami oleh VY supaya bisa pengobatan kesehatan lebih lanjut di rumah sakit.
- Mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Papua, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Jayapura dan Polda Papua serta pihak terkait segera hentikan dulu proses Hukum di pengadilan terhadap Victor Yeimo, sebelum hasil pemeriksaan dikelurkan oleh dokter dan pihak terkait untuk pengobatan lebih lanjut.
- Mendesak kejaksaan segera memindahkan Victor Yeimo dari Mako Brimob, dan berikan ruang atau akses pengobatan ke rumah sakit hingga kesehatan bisa pulih kembali sebelum Proses Hukum di Pengadilan.
- Segera keluarkan hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo ke keluarga dan pengacara serta ke organisasi untuk rakyat Papua ketahui karena Victor Yeimo adalah milik Rakyat Papua.
- Mendesak Pemerintah Indonesia, Kapolri, Polda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Negeri segera menghentikan proses hukum terhadap VY karena penangkapan dan penahanan Jubir PRP dan KNPB itu tanpa dasar hukum. Karena VY harus dibebaskan tanpa syarat demi Hukum karena sudah melewati masa tahanan 90 hari.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan moblisasi umum rakyat papua menduduki semua markas kepolisian di seluruh tanah Papua, Sorong sampai Merauke,” tutup pihak KNPB pusat.