DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Komisariat cabang Pemuda Katolik Tambrauw mengecam keras tindakan rasisme yang dialami aktivis HAM, Natalius Pigai belum lama ini. Ketua bidang kaderisasi pengurus pemuda katolik cabang Tambrauw, Izak Bofra mengutuk ujaran kebencian atau rasisme yang dialami Pigai.
“Mengutuk keras setiap ujaran kebencian atau rasisme terhadap tokoh aktivis HAM Natalius Pigai oleh beberapa orang yang dengan sadar dan secara sengaja mengeluarkan statemen atau cuitan di Twiiter dan Facebook pribadinya dengan menyamakan manusia dengan Gorila atau memakai kata evolusi yang belum tuntas,” tegasnya.
“Ini adalah suatu hal yang sangat mengecewakan dan melukai hati serta perasaan masyarakat Papua yang merupakan satu kesatuan dengan Saudara Natalius Pigai karena Ras yang sama yakni Melanesia,” lanjut Bofra.
Bofra mengatakan sikap rasialis yang terjadi di negeri ini menunjukkan bahwa kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih rendah. Menurutnya perbedaan ras masih menjadi persoalan bersama sebagai warga negara.
“Ujaran rasisme yang sedang terjadi dan dipertontonkan di negeri ini adalah suatu kejadian yang sangat merendahkan martabat manusia atau etnis suku bangsa tertentu dan ini sangat disayangkan karena kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih rendah. Dan perbedaan ras masih menjadi persoalan bagi kita karena tidak ada penghargaan satu sama lain sebagai warga Negara,” papar Bofra dalam pernyataan yang diterima media ini.
“Kasus Rasisme Tahun 2019 terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya, Malang dan lainnya masih teringat di memori orang Papua dan terulang kembali di tahun 2021, ini sangat disayangkan sekali masih ada kebencian rasisme terhadap suku bangsa tertentu kalau tidak segera diselesaikan akan mengancam kehidupan berbangsa karena tidak ada penghargaan untuk suku bangsa lain yang berbeda,” sambungnya.
Pihaknya berharap agar pelaku rasis diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga menjadi efek jera bagi seluruh warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang dengan cepat telah menetapkan Ambroncius Nababan dan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka atas ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai dan kami berharap harus diproses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku sehingga ada efek jera bagi kedua pelaku tersebut dan menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak terulang di masa yang akan datang, karena ini jelas melanggar UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,”tutup Izak Bofra.