DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Mengacu pada regulasi UU Otonomi Khusus (Otsus Papua) yang sebenarnya memperhatikan hak-hak dasar masyarakat, seperti akses pendidikan, kesehatan serta juga kesejahteraan. Namun mereka (Mahasiswa Puncak) menilai hak-hak tersebut, tidak terjadi pada masyarakat di Kabupaten Puncak Papua, dan secara umum di seluruh Tanah Papua.
Sebab persoalan kemanusiaan, operasi militer, pengungsian sejak 2020, penembakan yang dialami masyarakat Puncak Papua, tidak mendapatkan perlindungan sedikitpun dari berbagai pihak, termasuk pemerintah.
Sejak operasi militer di Kabupaten Puncak masif yang berujung pengugsian, sebagai masyarakat melarikan diri (mengungsi) ke Kabupaten Timika, Nabire serta Jayapura untuk berlindung. Hal ini menyebabkan akses pendidikan, kesehatan serta kesejahteraan sosial dan jaminan keamanan bagi masyarakat Puncak Papua tidak diperhatikan nasib mereka.
Padahal jika dilihat pada Undang-undang terkait Jaminan Kesehatan Tahun 1945 Pasal 28 H yaitu: Pertama, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan Undang-Undang pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Ditambah pasal 28 I ayat (4), “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah daerah Kabupaten Puncak Papua”.
Atas dasar situasi kemanusiaan yang dialami Masyarakat di Puncak Papua tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak (IPMAP) Korwil Malang menegaskan dan menyatakan menolak segala bentuk kekerasan kemanusiaan, ketidakadilan yang dialami masyarakat sipil. Maka, mahasiswa Puncak Papua secara tegas mengeluarkan delapan poin tuntutan:
- Kami mahasiswa Puncak Kota Studi Malang menyampaikan kepada pemerintah Puncak Papua dalam hal ini kepala Dinas Pendidikan segera mengambil kebijakan untuk menyediakan Pendidikan darurat di kota terdekat, demi menyelamatkan Sumber Daya Manusia yang tidak mendapatkan Pendidikan
- Pemerintah segera kerjasama dengan Binterbusi, untuk menyekolahkan Pelajar dan Mahasiwa yang sedang terlantar di Kabupaten Puncak Papua
- Mahasiswa menekan kepada Pemerintah dalam pembahasan APBD selanjutnya, dapat menghadirkan perwakilan Mahasiswa, Tokoh Adat dan Tokoh Perempuan, sesuai peraturan daerah
- Pemerintah Pusat dan Daerah segera tarik MILITER (TNI/POLRI) dari Kabupaten Puncak Papua
- Pemerintah kabupaten Puncak segera publikasikan dan laporkan kondisi pengunsian masyarakat di Kabupaten Puncak
- Pemerintah Puncak Stop mendukung DOB dan Otsus Papua Jilid II
- Kami Mahasiswa menekan kepada pemerintah agar Hentikan permainan manipulasi data demi kepentingan diri sendiri
- Kami Mahasiswa menekan kepada Pemerintah Kabupaten Puncak, segera kembalikan Pemerintahan sementara di Timika ke Kabupaten Puncak