DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Melkyas Ky (22), warga Kampung Insum, Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, yang ditangkap oleh kepolisian Sorong Selatan pada 31 Januari 2022 lalu, dalam peristiwa penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor, Aifat Selatan, Maybrat, pada 02 September 2021, hari ini 30 Mei 2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sorong.
Kuasa Hukum Melkyas Ky, Yohanis Mambrasar mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah Melkyas ditahan selama 130 hari. “Pelimpahan ini dilakukan setelah polisi menahannya selama 130 hari di Rutan Kepolisan Sorong Selatan,” jelas Mambrasar dalam siaran pers yang diterima diptapapua.com (30/05).
“Kejaksaan Negeri Sorong selanjutnya menerima berkas-berkas perkara dan mehanan Melkyas Ky selama 20 hari ke depan untuk menyiapkan penuntutan,” sambung Mambrasar.
Dalam menjalani penahanan ini, Kejaksaan Negeri Sorong pun kemudian menitipnya pada Rutan Polres Sorong Selatan. Kepada Melkyas dan kuasa hukum, jaksa penerima perkara ini mengatakan Melkyas Ky akan disidangkan di Pengadilan Kota Sorong dalam waktu dekat.
TPNPB-OPM Tegas Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan 4 Anggota TNI di Maybrat
Menurut Yohanis, kebijakan Pengadilan Negeri Sorong untuk menyidangkan perkara Meklyas Ky di Kota Sorong sangat baik.
“Ini akan memudahkan jalannya proses persidangan bagi semua pihak, bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun bagi keluarga korban, sehingga dengan proses sidang yang mudah dijangkau, cepat dalam perkara Melkyas Ky ini,” ucapnya.
19 Kampung Mengungsi Pasca Pembunuhan 4 Anggota TNI di Maybrat
Sehingga JPU juga dapat menyiapkan semua bukti-bukti dan saksi-saksi secara lengkap, dan Melkyas Ky juga dapat menyiapkan dan menunjukan bukti-bukti serta saksi-saksi dengan mudah yang dapat menerangkan secara benar duduk perkara ini.
“Apakah benar ia (Melkyas) terlibat dalam peristiwa penyerangan pos koramil Kisor dan pembunuhan 4 anggota TNI dimaksud sebagaimana tuduhan JPU dan Polisi, ataukan sebaliknya bahwa ia tidak terlibat dalam peristiwa dimaksud, alias dugaan dan tuduhan Polisi dan Jaksa tidak benar?,” terang Advokat muda Papua ini.
Melkyas ditahan dan diproses hukum dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana atau terut terlibat melakukan pembunuhan (membantu terlaksananya tindakan kejahatan dimaksud, dalam peristiwa penyerangan pos Koramil Persiapan Kisor, Maybrat dan Pembunuhan 4 anggota TNI dimaksud yang terjadi pada 2 September 2021 lalu).
FOTO: Pengungsian di Maybrat Akibat Operasi Militer
Atas tindakan atau tuduhan tersebut, Polisi dan Jaksa menjeratnya telah melanggar: Pertama, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KE 1 KUHP Subs Pasal 338 KHUP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, atau Ketiga Pasal 353 KUHP ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.