DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Gubernur Papua, Lukas Enembe menyurati Presiden Republik Indonesia terkait penunjukan atau penugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua.
Berdasarkan formulir berita yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 24 Juni 2021 dan yang telah ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor: T.121.91/4124/ OTDA dan juga surat Sekda Provinsi Papua Nomor: 121/7136/SET terkait penunjukan dan penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur Papua.
Penunjukan dan penugasan Plh Gubernur Papua tersebut dikarenakan Lukas Enembe yang sebagai Gubernur Papua itu sementara tidak menjalankan tugasnya sebagai Gubernur di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua, sebab dirinya sedang berobat di Singapura. Namun, penunjukan itu tidak disepakati Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Saya telah minta izin dan disetujui oleh Kemendagri RI untuk berobat ke Singapura. Saat ini saya sedang dalam proses pemulihan dan segera kembali melaksanakan tugas sebagai Gubernur Papua yang sah,” jelas Enembe dalam surat yang ditujukan kepada Presiden RI di Jakarta.
Perihal penunjukan Pejabat Harian itu, Enembe mengaku tak pernah mengetahui dan tak ada koordinasi dengan dirinya. Sebagai Gubernur Papua, dia menegaskan untuk tidak menyetujui surat penunjukan Plh itu.
“Saya telah dipilih dan dipercayakan oleh Rakyat Papua secara sah, telah berbakti dan mengabdi serta menjalankan tugas negara secara konstitusional, dan hingga saat ini saya masih memimpin penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Provinsi Papua,” ujar Gubernur Papua itu.
Dia mengaku kecewa dan menuding ada konspirasi yang diciptakan oleh beberapa oknum tertentu untuk memberhentikan dia di tengah masa kepemimpinannya. “Saya kecewa dan menduga ada konspirasi oleh oknum-oknum tertentu secara inkonstitusional untuk menurunkan atau menjatuhkan saya di tengah jalan selaku Gubernur Papua yang sah secara konstitusi,” katanya mengaku.
Terkait dengan polemik tersebut, Gubernur Papua Lukas Enembe meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar segera batalkan formulir berita dari Kementerian Dalam Negeri serta mencabut Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor: 159/TPA 23 September 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Enembe juga meminta agar segera proses pemberhentian Sekda Provinsi Papua karena telah menyalahgunakan jabatannya dan beberapa hal yang dilakukan Sekda Provinsi Papua itu bertolak belakang dengan kebijakan Gubernur Provinsi Papua.