Liputan Khusus: Kebar Bukan Tanah Kosong

DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –

Kawasan Hutan Lindung Masyarakat Tambrauw mengalami ancaman serius. Baik potensi kehilangan tanah akibat perampasan lahan oleh PT. Nuansa Lestari Sejahtera (NLS), dan juga ancaman kehilangan tempat mencari dan bertahan hidup masyarakat Adat Tambrauw, serta ancaman kepunahan Satwa dan tumbuhan Endemik Tambrauw, seperti: Burung Mambruk, Burung Paruh Sabit Kurikuru, Landak Irian dan Lebah Raja serta Hopea Gregoria. Dampak sosial lainnya akibat kehadiran PT. NLS, yaitu Marginalisasi, Konflik Sosial, dan Masyarakat Adat Lembah Kebar Terusir dari tanah leluhur mereka, serta sudah tentu adalah terciptanya pelanggaran HAM baru di sana.

Sebagai informasi, Perusahaan tersebut menggunakan tanah Adat Masyarakat Tambrauw sebagai target Food Estate (Ketahanan Pangan) Negara – PT. NLS, dengan memproduksikan Sayuran dan Ternak dalam skala besar yang totalnya mencapai 120.000 hektar, bahkan dengan target besar mencapai 705.100 hektar jika diperluas dengan cakupan wilayah food estate baru lain di Papua.

Melihat ancaman tersebut! Aliansi Masyarakat Tambrauw dan Masyarakat Adat Lembah Kebar, dengan tegas: 1). Menolak keberadaan PT. Nuansa Lestari Sejahtera, yang telah merusak 550 hektar Tanah Adat Masyarakat Kebar di Tambrauw; 2). Mendesak Pemerintah untuk berhenti menjadi kaki tangan PT. Nuansa Lestari Sejahtera dan mengakui Hak Masyarakat Adat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw No. 5 Tahun 2018, serta menjunjung tinggi nilai Hutan Adat Tambrauw sebagai wilayah konservasi sejak tahun 2011; 3). Bahkan menolak PT. NUANSA LESTARI SEJAHTERA karena atas dasar:
UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya, Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 23 tahun 2018; PERDA Tambrauw Nomor 5/2018 dan PERDA Nomor 6/2018 tentang Tambrauw sebagi Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat; Deklarasi Bersama PEMDA Tambaruw, balai BKSDA Papua Barat, Kapolres Sorong, Komandan KODIM 1808 Sorong, tentang pencegahan dan pemberantasan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Tambrauw serta kerusakan hutan tanggal 13 September 2018 di Sorong. Deklarasi Bersama PEMDA Tambrauw, balai BKSDA Papua Barat, balai GAKKUM wilayah Maluku-Papua, Kapolres Manokwari, Komandan KODIM 1801 Manokwari, tentang pencegahan dan pemberantasan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar serta kerusakan hutan di Kabupaten Tambrauw tanggal 26 Juni 2019 di Manokwari.

(Sumber informasi: Aliansi Masyarakat Adat Tambrauw & PUSAKA)

KRONOLOGIS PT. NUANSA LESTARI SEJAHTERA

Kebar merupakan lembah yang memiliki keanekaragaman hayati (flora dan fauna). Lembah Kebar sendiri merupakan bagian dari Kabupaten Tambrauw yang ditetapkan sebagai hutan konservasi (data: Pusaka), namun pada tahun 2014 keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 873/MENHUT-U/2014 dan SK Bupati No. 521/297/2015 tentang izin usaha budidaya tanaman pangan di Distrik Kebar dan Distrik Senopi kepada PT. Bintuni Agro Prima Perkasa dengan luas lahan 19,368,77 hektar (Ha) sebagai lahan untuk beroperasinya PT. Bintuni Agro Prima Perkasa dan sampai saat ini masalah ini belum diselesaikan oleh Bupati Tambrauw yang menjabat dua periode 2011-2016 dan 2017-2022. Justru di tahun 2022 tanggal 2 Januari Bupati Tambrauw bertemu dengan PT. Nuansa Lestari Sejahtera dan menyampaikan rencana Kerjasama (MoU) untuk pengembangan Industri Ternak Sapi Terpadu.

Pertemuan Pemerintahan Kabupaten Tambrauw dan PT. Nuansa Lestari Sejahtera mengundang tokoh masyarakat di Lembah Kebar untuk melaksanakan sosialisasi rencana pengembangan ternak sapi terpadu di Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw tertanggal 17 Maret 2022 di Aula SD YPK Anjai Kebar.

Undangan sosialisasi di Mess Pemda Tambrauw di Kebar, pada Kamis (17/03/2022)

Pada tanggal 12 April 2022, Pemda Tambrauw (melalui kepala dinas peternakan dan kepala dinas pertanian bersama PT. Nuansa Lestari Sejahtera kembali melakukan sosialisasi di (wilayah Kebar Timur) bertempat di kantor Distrik Kebar Timur.

Pada tanggal 13 April 2022, pemda dan pihak perusahaan melanjutkan di (wilayah kebar tengah) bertempat di Mess Pemda Tambrauw, Distrik Kebar, dan dilanjutkan pada tanggal 14 di wilayah Kebar Barat bertempat di Kantor Distrik Senopi.

Sosialisasi di Kebar Timur pada (12/04/2022) oleh PT. Nuansa Lestari Sejahtera

Dari sosialisasi ini, mendapat penolakan keras dari mahasiswa Kebar yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kebar (IPMK) di beberapa kota studi seperti Jayapura, Sorong, dan Manokwari. Di Lembah Kebar terdapat beberapa marga yang menyetujui seperti (marga Auri, Aipi dan Duri di wilayah Kebar Timur dan marga Anaji di Kebar Tengah). Namun, untuk marga Auri belum mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari keluarga besar sebagai pemilik hak ulayat (masih ada pro dan kontra).

Sedangkan, di luar marga tersebut sebagian besar tidak setuju, mereka masih merasa trauma dengan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa yang merusak sumber-sumber kehidupan dan kehilangan hutan adat dari lima marga (Anari, Arumi, Wasabiti, Kebar dan Manumeri), bahkan adanya adu-domba dari perusahaan yang menciptkan konflik horizontal. Ada yang menyebut bahwa dalam sosialisasi tidak ada yang menyebutkan luas lahan yang akan dipakai untuk aktivitas pengembangan sapi potong.

Masyarakat Adat Marga Auri menolak PT. Nuansa Lestari Sejahtera di Tanah Adat Lembah Kebar (aksi penolakan di Kebar, Senin, 11/07/2022). (Foto: Dok Pribadi)

Padahal, dalam data dari luas lahan yang dibutuhkan 7.356 Ha kawasan akan dikonversikan menjadi perkebunan jagung dan 77.767 Ha kawasan akan dikonversikan menjadi peternakan sapi potong. Dari luas lahan tersebut belum jelas dari PT. Nuansa Lestari Sejahtera, masih berusaha memperoleh lahan saat ini di Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw dan di Distrik Bomberay, Kabupaten Fak-Fak akan dilakukan industri peternakan terpadu yakni pembibitan, pengembangan sapi potong dan pengembangan tanaman jagung, rumput, maupun jerami untuk pakan ternak.

Dari kegiatan sosialisasi PT. Nuansa Lestari Sejahtera yang didalangi oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw (Bupati Tambrauw yang sudah purna bakti 22 Mei 2022 lalu, Kepala Dinas peternakan Kabupaten Tambrauw), kawasan hutan padang rumput di Kabupaten Tambrauw sedang menghadapi ancaman, dikarenakan kebijakan dan pemberian izin usaha untuk pembalakan kayu, perkebunan skala besar, industri pembangunan berkelanjutan dan penghambatan terhadap keadilan serta hak-hak masyarakat adat. Pada gilirannya akan menimbulkan potensi bencana dan kerusakan lingkungan yang masif.

TAMBRAUW BUKAN TANAH KOSONG!
TAMBRAUW MENOLAK TUNDUK PADA PT. NLS!
HUTAN TAMBRAUW BUKAN UTANG NEGARA!

(Reporter: Kam Muda)

"Obor Untuk Papua"

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles

Mahasiswa Nduga dan Lanny Jaya Kota Malang Sikapi Konflik Horizontal antara Masyarakat Lanny Jaya dan Nduga

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Konflik berawal dari kasus perselingkuhan yang berujung konflik saudara di kampung Hilekma, Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua...

IPMK Kota Studi Jayapura Dukung Deklarasi Lembah Kebar Sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Kebar (IPMK) Kota Studi Jayapura mendukung deklarasi Lembah Kebar sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis...

Pernyataan Sikap Mahasiswa dan Pelajar Asal Nduga Terkait Dana Pendidikan

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Manusia Membutuhkan Pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar Manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara...

Teror Terhadap Mahasiswa Papua: Tetap Tenang dan Berbahaya

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Poster ini bukan untuk dikriminalisasi, maupun untuk mengganggu psikologis kawan-kawan. Barang kaya begini kita sudah alami dari lama sejak...

Kronologis dan Tuntutan Keluarga Korban Penembakan Thobias Silak

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Kronologis dan tuntutan ini dikeluarkan oleh keluarga Thobias Silak, korban penembakan yang mati di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan pada...