LP3BH Desak Kejagung Tetapkan IS Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai

DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai sedikit demi sedikit kejanggalan proses hukum terhadap Terdakwa tunggal (Ishak Sattu alias IS) terdakwa atas Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai mulai terungkap.

“Hal ini di mana ditandai dengan keanehan awal dari isi surat dakwaan sebanyak 10 halaman yang terkesan banyak menunjukkan kejanggalan,” jelas Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) kepada Dipta Papua melalui pesan WhatsApp, Sabtu (08/10/2022).

Warinussy juga menanyakan kepada Majelis Hakim atas tidak ditahannya terdakwa IS yang sebelumnya didakwa dengan pasal-pasal yang diancam 5 (lima) tahun penjara.

“Dalam sidang awal yang diselenggaran pada hari Rabu, (21/9/2022) lalu di Pengadilan HAM/Negeri Makassar tersebut, Terdakwa Mayor Infantri (Purnawiran) Ishak Sattu (IS) tidak ditahan oleh Majelis hakim,” katanya.

Majelis Hakim yang diketuai Sutisna Sawati justru tidak menahan Terdakwa IS yang didakwa dengan pasal-pasal yang diancam pidana di atas 5 (lima) tahun.

“Pertimbangan hakim Terdakwa IS dinilai kooperatif, padahal dari alamat domisili hukum Terdakwa IS adalah di Biak dan Nabire, Provinsi Papua.” beber Warinussy.

Dari sisi pertimbangan Pasal 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Yan mengatakan “sesungguhnya Hakim Pengadilan HAM Makassar berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa IS”.

“Sehingga dapat menjawab keraguan publik, khususnya rakyat Papua dan terlebih keluarga korban bahwa pengadilan di Makassar bukan pengadilan sandiwara.” tuturnya.

Dirinya juga memberikan catatan kepada pihak Majelis Hakim Pengadilan agar memberi perintah sehingga terdakwa IS ditahan.

“Saya ingin memberi catatan dan mendesak Majelis Hakim Pengadilan HAM Makassar agar memberi perintah dan penetapan sehingga Terdakwa IS segera ditahan, demi menunjukkan kepada seluruh rakyat Papua, Indonesia dan dunia bahwa peristiwa yang sedang diadili di Makassar adalah benar merupakan Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime) yang menjurus pada Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime againts humanity),” jelasnya.

“Khususnya para korban dan keluarganya yang sedang terus mengawasi dan berharap pada hadirnya sebuah keadilan melalui Pengadilan HAM Makakassar saat ini,” tutup Direktur LP3BH Manokwari, Yan Warinussy.

(Reporter: Jeffry Badii)

"Obor Untuk Papua"

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles

Breaking News: Polisi Tangkap 62 Massa Aksi di Jayapura

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Aksi damai mahasiswa dan rakyat Papua di Jayapura pada Selasa, (2/04/2024) dibubarkan dengan paksa oleh aparat kepolisian dan sebanyak...

Belum Lunasi Biaya Kontrakan, Mahasiswa Asal Pegunungan Bintang di Kota Malang Terancam Dikeluarkan

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Sejumlah mahasiswa asal Kebupaten Pegunungan Bintang yang ber-study di Kota Malang terancam dikeluarkan dari tempat huni (kontrakan), karena belum...

FREEPORT: Gerbang Pemusnahan Orang Asli Papua

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - (Oleh: Kapten Gire) Hak politik Orang Asli Papua (OAP) sudah dicuri memang sejak Aneksasi 1 Mei 1963, bukan hak politik...

Aksi Respon Penyiksaan Warga Sipil Papua, IPMAPA Malang Bawa 25 Tuntutan

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Menanggapi kasus penyiksaan terhadap 3 warga sipil Papua oleh 8 anggota TNI di Puncak Ilaga Papua, Ikatan Pelajar dan...

Tanggapi Penyiksaan Terhadap Warga Sipil, Mahasiswa Papua se-Jawa, Bali dan Sumatera Aksi Serentak

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Menanggapi perlakuan sejumlah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyiksa warga sipil Papua secara brutal, Mahasiswa Papua se-Jawa, Bali dan...