DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai sedikit demi sedikit kejanggalan proses hukum terhadap Terdakwa tunggal (Ishak Sattu alias IS) terdakwa atas Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai mulai terungkap.
“Hal ini di mana ditandai dengan keanehan awal dari isi surat dakwaan sebanyak 10 halaman yang terkesan banyak menunjukkan kejanggalan,” jelas Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) kepada Dipta Papua melalui pesan WhatsApp, Sabtu (08/10/2022).
Warinussy juga menanyakan kepada Majelis Hakim atas tidak ditahannya terdakwa IS yang sebelumnya didakwa dengan pasal-pasal yang diancam 5 (lima) tahun penjara.
“Dalam sidang awal yang diselenggaran pada hari Rabu, (21/9/2022) lalu di Pengadilan HAM/Negeri Makassar tersebut, Terdakwa Mayor Infantri (Purnawiran) Ishak Sattu (IS) tidak ditahan oleh Majelis hakim,” katanya.
Majelis Hakim yang diketuai Sutisna Sawati justru tidak menahan Terdakwa IS yang didakwa dengan pasal-pasal yang diancam pidana di atas 5 (lima) tahun.
“Pertimbangan hakim Terdakwa IS dinilai kooperatif, padahal dari alamat domisili hukum Terdakwa IS adalah di Biak dan Nabire, Provinsi Papua.” beber Warinussy.
Dari sisi pertimbangan Pasal 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Yan mengatakan “sesungguhnya Hakim Pengadilan HAM Makassar berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa IS”.
“Sehingga dapat menjawab keraguan publik, khususnya rakyat Papua dan terlebih keluarga korban bahwa pengadilan di Makassar bukan pengadilan sandiwara.” tuturnya.
Dirinya juga memberikan catatan kepada pihak Majelis Hakim Pengadilan agar memberi perintah sehingga terdakwa IS ditahan.
“Saya ingin memberi catatan dan mendesak Majelis Hakim Pengadilan HAM Makassar agar memberi perintah dan penetapan sehingga Terdakwa IS segera ditahan, demi menunjukkan kepada seluruh rakyat Papua, Indonesia dan dunia bahwa peristiwa yang sedang diadili di Makassar adalah benar merupakan Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime) yang menjurus pada Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime againts humanity),” jelasnya.
“Khususnya para korban dan keluarganya yang sedang terus mengawasi dan berharap pada hadirnya sebuah keadilan melalui Pengadilan HAM Makakassar saat ini,” tutup Direktur LP3BH Manokwari, Yan Warinussy.
(Reporter: Jeffry Badii)