DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai adanya dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus mutilasi 4 warga sipil asli Papua di Timika.
Hal tersebut disodorkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kepada Dipta Papua melalui AhatsApp pada Sabtu, (08/10/2022).
Dia mengatakan perbuatan pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 (empat) warga sipil di Mimika, Provinsi Papua pada Agustus 2022 lalu, mengandung dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
“Perbuatan 6 orang anggota TNI tersebut mengandung pelanggaran HAM atau pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing),” tegasnya.
Sehingga, kata Yan, “lebih mendasar kalau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terlibat dalam melakukan investigasi pelanggaran HAM yang Berat dalam kasus Mimika.”
“Saya memberi catatan agar tindakan penyelidikan yang sedang dan akan dilakukan oleh Komnas HAM hendaknya dilakukan dengan diam dan memberi bobot penting bagi langkah pengungkapan kasus Mimika sesuai prinsip dan standar Hak Asasi Manusia yang berlaku secara Nasional dan Internasional,” jelasnya.
Menurutnya, Komnas HAM tidak boleh membuat kesimpulan lebih dini dengan alasan apapun, karena proses penyelidikan membutuhkan waktu dan ruang yang cukup, guna mengungkap secara jelas mengenai sebab dari terjadinya tindakan pembunuhan diserta mutilasi tersebut menurut sistem hukum pidana yang berlaku.
“Saya mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memerintahkan dan memberikan akses yang luas bagi Komnas HAM RI untuk bekerja mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran HAM yang Berat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut,” harap Warinussy.
(Reporter: Jeffry Badii)