DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga (IPMNI) Wilayah Jawa Timur melakukan jumpa pers terkait proses hukum terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Timika, Papua yang dinilai tidak transparan dan tidak adil. Jumpa pers tersebut, berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (19/01/2023).
Pembunuhan terhadap empat warga sipil di Timika pada 22 Agustus 2022 tersebut, hingga kini telah ditetapkan sepuluh orang tersangka, enam tersangka di antaranya ialah prajurit TNI aktif dari Kesatuan Detasemen Markas Brigadi Infanteri 20/Ima Jaya Keramo Kostrad. Kini, para tersangka tengah menjalani persidangan.
Sehingga, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Jawa dan Bali menuntut agar proses persidangan terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil tersebut, dilakukan secara adil dan trasparan.
Berikut tuntutan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga – Indonesia (IPMNI) Wilayah Jawa Timur;
- Menolak Terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi didakwa menggunakan Pasal 480 KUHP oleh Orditurat Tinggi berdasarkan informasi SIPP
- Hakim Militer Tinggi III Surabaya dan Orditurat Tinggi Makassar sangat Tidak cermat menjalankan proses persidangan dan terkesan melindungi pelaku kasus mutilasi
- Menolak segala bentuk upaya meringankan beban pelaku oleh pihak manapun selama persidangan berlangsung
- Berikan hukuman yang setimpal dengan menggunakan pasal yang sesuai, yaitu Pasal 340 KUHP (Terencana, Terstruktur dan Sistematis)
- Mahkamah Agung (MA) segera mencabut dan mengontrol dakwaan-dakwaan manipulative yang terjadi pada persidangan
Empat warga sipil yang dibunuh dan dimutilasi di Timika, pada 22 Agustus 2022 itu, di antaranya; Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemanion Nirigi dan Atis Tini.