DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Menyikapi situasi di Kabupaten Dogiyai pasca rentetan pembakaran beberapa bangunan pada (22-23 Mei 2022), Mahasiswa dan Pelajar yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua Paniai Raya (IPMAPAPARA) Se-Malang Raya menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan upaya dari oknum tertentu untuk menciptakan konflik horizontal di dalam persatuan masyarakat Dogiyai.
Menurut mereka, peristiwa tersebut adalah upaya negara untuk melancarkan pendirian Kodim dan Polres di Kabupaten Dogiyai yang selama ini masyarakat setempat tegas untuk menolak. Sehingga, oknum tertentu yang diduga adalah pihak TNI/POLRI berupaya mengalihkan fokus masyarakat dan memprovokasi sesama warga Dogiyai.
Karena seluruh Rakyat Dogiyai yang tergabung dalam 18 organisasi di bawah naungan Solidaritas Rakyat Papua (SRP) di Kabupaten Dogiyai dan 100% mereka menolak kehadiran Mapolres dan juga Kodim serta menolak Perpanjangan Otsus jilid II dan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Mahasiswa Paniai Raya yang terdiri dari Dogiyai, Paniai, Deiyai dan Nabire tersebut, menilai bahwa semenjak Kabupaten Dogiyai dimekarkan pada 2008, berbagai peristiwa kekerasan hingga penembakan terus terjadi pada masyarakat. Mereka juga menyinggung persoalan Paniai Berdarah 2014 (4 orang siswa ditembak mati oleh TNI) yang belum diselesaikan hingga detik ini.
Sehingga Mahasiswa Paniai Raya se-Malang Raya menyimpulkan bahwa berbagai rentetan peristiwa yang terjadi itu, merupakan upaya negara untuk mengkolonisasi Papua demi kepentingan investasi atau Kapitalisme di Tanah Papua.
Melihat situasi tersebut, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Paniai Papua (IPMAPAPARA) se-Malang Raya menyatakan;
1. Menolak dengan tegas rencana pembangunan Kodim dan Polres di Dogiyai, 2. Menolak dengan tegas pemekaran daerah otonomi baru di Tanah Papua, 3. Segera cabut UU Otsus jilid II, 4. Kapolda Papua segera menarik kembali pasukan militer yang dikirim ke Kabupaten Dogiyai.
5. DPRP segera membentuk tim Pansus untuk investigasi masalah kebakaran di Dogiyai, 6. Pemda Dogiyai, Polsek Mapiha dan Polsek Kamuu segera ungkap pelaku pembakaran dan proses secara hukum, 7. Kapolda Papua segera batalkan niat pembangunan Polres di Dogiyai, karena tidak memenuhi kriteria Perkap Polri No.7 Tahun 2014, yakni pasal 5 ayat 1 poin B, H dan poin I.
8. Rakyat Dogiyai tidak boleh memberikan tanah sepetak pun untuk pembangunan Polres dan Kodim di Dogiyai, 9. Alam Dogiyai, akar rumput serta Pelajar dan Mahasiswa Dogiyai mengutuk keras pelaku pembakaran di Dogiyai dan 10. Kami sangat mendukung aspirasi rakyat yang terhimpun dalam Solidaritas Rakyat Papua di Dogiyai serta mengutuk keras pelaku di balik kebakaran di Dogiyai.
Pernyataan sikap ini dibacakan langsung oleh Mahasiswa Paniai Raya di Kota Malang pada (Selasa, 31 Mei 2022), bertempat di Kontrakan Yamewa II, sigura-gura, Kota Malang, Jawa Timur.