DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Ormas Reaksioner Garuda binaan Polda Kupang bubarkan aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Kupang dan FRI-WP Wilayah Kota Kupang, pada Sabtu, 30 September 2023.
Pembungkaman tersebut terjadi saat aksi damai 61 Tahun Perjanjian Roma atas Status Bangsa Papua yang dinilai tidak demokratis, ilegal dan rasis.
Berikut kronologis pembubaran aksi:
Pukul 08.30 WITA, massa aksi berkumpul di lokasi untuk memulai aksi damai. Pukul 08.50 WITA, Korlap membuka aksi dengan menjelaskan Roma Agreement ilegal dan tidak demokratis atas Bangsa Papua.
Pukul 09.00 WITA, kawan Yeri AMP menyampaikan bahwa Papua bukan tanah kosong dan terjadi operasi militer yang terus berlangsung di tanah Papua.
Pukul 09.20 WITA, kawan Salus AMP menyampaikan “tidak ada kemanusiaan di Papua, pengungsi semakin banyak di Yahukimo, Maybrat, Ndugama dikarenakan operasi militer dan pengiriman militer yang masif di Papua”.
Pukul 09.30 WITA, kawan Chika FRI-WP menyampaikan bahwa demokrasi untuk rakyat Papua selalu ditutup, Haris dan Fatia orang Indonesia yang menyuarakan kebenaran persoalan Papua mendapatkan jeratan hukum dari pemerintah Indonesia, rakyat Papua harus berani bersuara.
Dan pada Pukul 09.40 WITA, Ketua Ormas Garuda datang ke lokasi aksi, langsung menarik dan merobek poster tuntutan, baliho tema aksi dan menendang, caci maki (dengan kata-kata monyet, anjing). Ketua Ormas Garuda langsung menelpon anggota-anggotanya untuk datang menyerang massa aksi.
Dilaporkan juga bahwa pihak Kepolisiab membiarkan Ormas Garuda bertindak jahat kepada massa aksi,bsehingga kondisi menjadi memanas antara massa aksi dan ketua ormas Garuda.
Atas pembubaran aksi demontrasi yang dilakukan Ormas Garuda dan Kapolres serta Polda Kupang itu, maka kami AMP dan FRI-WP di Kota Kupang NTT menuntut dan menyatakan sikap kami kepada Rezim Jokowi-Ma’aruf, Belanda, Amerika Serikat dan PBB untuk segera:
1. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat West Papua
2. Mengakui bahwa Roma Agreement 30 September 1962 merupakan kesepakatan yang tidak sah secara yuridis maupun moral tanpa keterlibatan wakil satu pun Rakyat Papua Barat
3. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Barat
4. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, MIFEE, dan seluruh perusahaan asing lainnya, yang merupakan dalang kejahatan kemanusiaan di atas Tanah Papua Barat
5. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua
6. Buka Ruang Demokrasi seluas-luasnya dan berikan Kebebasan bagi Jurnalis Nasional, Internasional meliput dan mengakses informasi di Papua Barat
7. Cabut dan Tolak Otsus Jilid II, DOB, Omnibuslaw, KUHP, ITE, Minerba, dan seluruh regulasi produk Kolonial Indonesia di west papua
8. Polda kota Kupang segera menangkap dan mengadili Ormas Garuda Reaksioner yang melanggar hak demokrasi, hak atas menyampaikan pendapat di muka umum secara damai yang dijamin dalam UUD 1945
9. Kami mengutuk dan mengecam keras kepada ketua Ormas Garuda Kupang yang bertindak kriminalisasi, intimidasi dan teror terhadap massa aksi damai di kota Kupang-NTT.
Demikian kronologis singkat dan pernyataan sikap ini dibuat, atas dukungan, partisipasi, kerjasama dan solidaritas dari semua pihak, kami ucapkan banyak terima kasih.