DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Belum lama ini, pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melakukan kunjungan ke Papua, dirinya menyampaikan bahwa Papua akan dimekarkan menjadi lima (5) provinsi. Hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yunus Wonda menilai tak memberikan jaminan kesejahteraan bagi orang Papua.
“Saat ini Papua yang hanya dua Provinsi itu, namun tidak memberi dampak bahwa rakyat Papua sejahtera, jadi mau buat pemekaran sampai lima provinsi pun tidak memberi jaminan untuk rakyat Papua sejahtera. Justru rakyat Papua akan tersisi di atas tanah sendiri,” kata Wonda saat diwawancarai jurnalis Dipta Papua.
Menurutnya, pemekaran yang dikatakan bahwa demi kesejahteraan rakyat Papua itu justru tidak benar, karena pemekaran ini akan membuat eksistensi orang Papua hancur di atas tanah sendiri. Wonda mengatakan, dari jumlah penduduk saja menunjukkan bahwa Papua belum layak dimekarkan sebuah provinsi baru.
“Papua hanya memiliki jumlah penduduk sekitar 2,3 juta jiwa, apakah itu layak untuk lakukan pemekaran? sebaiknya siapkan dulu SDM di Papua baru bicara pemekaran,” tanggap Yunus Wonda saat ditemui wartawan belum lama ini.
Dia menilai bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri tidak konsisten atas aturan yang berlaku. Pemerintah pusat sudah melanggar aturan yang dibuat dalam undang-undang otonomi khusus (UU Otsus) pasal 76 yang bunyinya “Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.”
“UU Otsus memberikan kewenangan kepada MRP dan DPRP untuk melihat apakah Papua sudah layak dimekarkan atau belum, tapi justru dipaksakan Pemerintah Pusat untuk Papua harus ada pemekaran. Mendagri tidak konsisten dengan aturan yang berlaku,” tegas Wonda. Wakil ketua DPRP ini meminta kepada Mendagri Tito Karnavian agar menghargai aturan yang sudah dibuat dalam UU Otsus.
Pihaknya menegaskan agar pemerintah pusat dan daerah bersama dengan seluruh elemen masyarakat, adat, lembaga masyarakat, mahasiswa, kaum intelek Papua, tokoh agama harus bersama membicarakan nasib rakyat Papua.
“Ini soal nasib rakyat Papua yang tinggal dan mati di atas tanah ini. Ini kepentingan dan keinginan kita orang Papua, bukan pusat. Banyak regulasi di pemerintah yang justru membuat Otsus ini tidak bisa buat apa-apa. Jika di Aceh bisa dilakukan perdamaian, mengapa Papua tidak bisa? Hari ini orang Papua takut tidur di atas tanah sendiri,” tutur Yunus Wonda, wakil ketua DPRP.
Senada dengan Wonda, ditegaskan juga oleh Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib mengatakan bahwa jika dilakukan pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua, maka harus melalui pertimbangan DPRP, MRP dan rekomendasi Gubernur, seperti yang sudah diatur dalam UU Otsus.
“Beberapa saat yang lalu, Mendagri lakukan perjalanan ke Papua dan kemudian audiens dengan DPR RI, dia sampaikan bahwa MRP dan DPRP itu forum aspirasi. Jadi seakan-akan mutlak pemekaran itu dilakukan oleh pemerintah pusat. Ini merupakan logika berpikir yang keliru, jadi harus kembalikan ke rakyat Papua melalui DPRP, MRP dan juga Gubernur,” tutup ketua MRP saat dijumpai wartawan di Jayapura belum lama ini.