TAMBRAUW, diptapapua.com – Perihal Dana Desa Bantuan Tunai Langung (BLT) yang dikucurkan kepada masyarakat beberapa waktu lalu dalam menghadapi pandemi global. Pendamping Distrik Manekar Kabupaten Tambrauw, Petrus Sasior menjelaskan penggunaan serta tahapan dana desa atau BLT yang sudah dan yang akan diberikan kepada masyarakat, khususnya di Distrik Manekar.
Dana Desa BLT yang Dikucurkan, dapat Diterima oleh 401 Kepala Keluarga (KK) di Distrik Manekar. Berikut rinciannya !
- Per KK akan diberikan secara langsung (cash) Rp. 600.000 x 3 bulan atau sama dengan Rp. 1.800.000 terhitung mulai bulan April, Mei dan Juni.
- Dari 10 Kampung di Distrik Manekar, tahap I yaitu 15 % sebesar Rp. 700.000.000 dan yang terealisasikan untuk Dana Desa BLT sebesar Rp. 330.000.000. Tersisa Rp. 370.000.000 yang akan digunakan untuk biaya Desa tanggap Covid-19 dan untuk kegiatan tahap ke-II 15% sesuai dengan perencanaan dalam APBDK tahun 2020.
- Dari 10 Kampung di Distrik Manekar, perencanaan program kampung tahun 2020 ialah kegiatan pembangunan rumah, sarana air bersih, pembukaan jalan Manekar ke Ibu Kota Distrik, pertanian, kesehatan dan biaya siswa atau pendidikan.
Petrus Sasior berharap dana desa yang difungsikan untuk kebutuhan selama pandemi ini digunakan dengan baik sesuai denga kebutuhannya, karena pandemi ini belum dipastikan kapan usai.
“Harapan Saya sebagai Pendamping Distrik bahwa Dana Desa BLT digunakan baik untuk kebutuhan dalam pencegahan covid-19, karena kita belum tahu kapan pademi Covid-19 berakhir dan BLT tidak pakai untuk bayar masalah dan lainnya yang merugikan,” jelasnya.
Masyarakat Distrik Manekar juga mengucapkan terima kasih terhadap pihak terkait yang telah memperhatikan kondisi masyrakat melalui bantuan yang telah diterima di Distrik Manekar.
Berikut Regulasinya
- Permendes nomor 11 diubah no 6 dapat diubah No 7 tahun 2020Â tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa terutama BLT dan program prioritas pembangunan di Kampung.
- Surat Edaran KEMENDESA no 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa.
- Peraturan Mentri Keuangan No 205/PMK 07/2019 diubah No 50/PMK 07/ 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2020, termasuk BLT
Penyerahan Dana Desa BLT Tahap Pertama 15 %
Penyerahan Dana Desa BLT oleh 10 kepala kampung (Kampung Awori, Kampung Akmuri, Kampung Narai, Kampung Itafiti, Kampung Atai, Kampung Waumi, Kampung Aneti, Kampung Atunari, Kampung Ajami Waripi dan Kampung Aranari) Distrik Manekar dapat berjalan dengan baik tidak ada masalah yang dihadapi oleh kepala kampung maupun masyarakat.
Pencairan Dana Desa tahap II 15% berikut untuk BLT per KK Rp. 300.000 dibayar mulai bulan Juli, Agustus dan September 2020. Total penerimaan per KK selama 3 bulan ke depan Rp. 900.000
Kepala Kampung menyampaikan bahwa Dana Desa BLT dipergunakan baik untuk kebutuhan selama Pademi Covid-19. “Dana Desa juga digunakan untuk pembangunan di kampung sesuai musyawarah perencanaan Kampung yang telah tertuang dalam (RKP, APBDK dan RAB ) Anggaran 2020”.
*Laporan Oleh Pendamping Distrik Manekar, Petrus Sasior