Perbedaan Sistem Demokrasi Amerika Serikat & Indonesia Dalam Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia di Mata Dunia pada Kasus Rasisme

DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua – 

Oleh: Yulius Woy*)

Demokrasi sendiri merupakan gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Hal ini terlihat sangat jelas di negara raksasa Amerika Serikat/AS ketika terjadinya kekerasan hingga berujung kematian seorang warga Amerika, “George Floyd” yang lakukan oleh pria berkulit putih “Derek Chauvin” petugas Kepolisian Minneapolis dengan cara leher dan punggungnya di tekan.

Kejadian ini tepat pada tanggal 25 Mei 2020 pekan lalu yang kemudian memicu demontrasi berujung kerusuhan pada tanggal 1 Juni 2020 di berbagai daerah di Amerika Serikat. Masa yang bergabung dalam aksi demonstrasi menyikapi hasil Autopsi kematian George Floyd pria berusia 46 Tahun tersebut di pastikan jadi korban pembunuhan berencana karena leher korban di tindih hingga tidak bernyawa, hal ini di nilai merupakan praktek Rasisme yang di lakukan petugas Kepolisian.

Foto kekerasan George Floyd oleh Derek Chauvin di Minneapolis, AS. 

Nilai Demokrasi Amerika Serikat (AS)

Di Amerika Serikat negara tidak menangkap seseorang, karena akan di anggap Rasis atau praktek Rasisme dengan alasan akan ada perlawanan yang lebih besar. Kekuatan masa lebih melonjak akan menjadi kelemahan Amerika serikat dalam menerapkan sistem Demokrasi.

Mengapa demikian? Mencermati fatamorgana HAM di Negeri Paman Sam yang selama ini menjadi garda terdepan dalam usaha usaha Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), yang tidak sepenuhnya salah dengan bukti sebuah “Declaration Of Indenpendence Of Unite States” sebagai Negara Founding Fathers;

Bahwa semua bangsa sesungguhnya di ciptakan sama sederajatnya oleh Maha Pencipta. Bahwa semua Manusia di anugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.

Ini yang menjadikan Amerika serikat sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa memperdulikan kerusakan dan kerugian fasilitas Publik, seperti Gedung, kantor, mobil, dll milik pemerintah Amerika Serikat.

Nilai Demokrasi Repoblik Indonesia (RI)

Di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI) nilai demokrasi tidak lagi menjadi nilai kebebasan Menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas. Terlebih khusus Rakyat Papua sejak Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tanggal 2 Agustus 1969 hal ini sudah menjadi “Duri Dalam Daging”.

Pada 15 Agustus 1962 merupakan History Old yang memilukan bagi Rakyat Papua, ada kesepakatan ilegal antara bangsa bangsa terkait nasib kehidupan orang Papua tanpa sepengetahuan Orang Papua. Hal ini kembali mongorek telinga Rakyat Papua dengan sadis terjadi pada Mahasiswa Papua di Surabaya pada Sabtu, 16 Agustus 2019, tepat di Jl. Kalasan No. 10, Surabaya, Jawa Timur.

Ratusan massa mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. (Foto: Istimewa)

Dengan kalimat Rasial (Anjing, Monyet) dan yel-yel bernada (usir…usir…Papua) yang di lontarkan oleh beberapa Oknum TNI, Satpol PP, Polisi, dan sejumlah Ormas terhadap Mahasiswa Papua dengan di Surabaya sekitar Pukul 15:20 Wib. Kedatangan mereka berkaitan dengan adanya kerusakan tiang bendera dan pembuangan benderah Merah Putih ke selokan.

Hal demikian merambat hingga merangsang Demonstrasi massa untuk turun jalan pada 19 Agustus 2019 di berbagai daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat sampai pada tanggal 29 Agustus 2019.

Salah satu foto aksi Menentang Rasisme di Papua (Foto: Istimewa)

Seusai aksi Demonstrasi di berbagai daerah di Papua dan Papua barat, penangkapan, intimidasi, dan penculikan tanpa izin yang di lancarkan oleh pihak keamanan gabungan TNI/PORLI di seluruh Tanah Papua. Tidak hanya itu pengkerahan ribuan personil TNI/PORLI Non-Organik pun di kerahkan ke-dua provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat dengan alasan keamanan dan kenyamanan Masyarakat untuk mengantisipasi Kerusuhan susulan di tanah Papua.

Di balik itu Penerapan sistem Perundang undang pun di mulai dengan mengesampingkan pelanggaran HAM (Rasisme Papua) terhadap orang Papua, ini merupakan pengalihan isu Rasisme ke Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tidak hanya itu pembungkaman hak Demokrasi sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang hal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum pun di tutup rapat rapat oleh pihak penegak Hukum.

Proses hukum terhadap Aktivis Papua, Tapol Papua, Mahasiswa Papua pun di perlambat, di jerat dengan pasal kasus makar, dengan tuduhan tanpa bukti. Hari ini kepolisian atau pihak penegak hukum mencoba menjerat dan mencari kesalahan dari para aktifis HAM sejak pecahnya kerusuhan RASISME Papua sejak 16 Agustus-23 Agustus 2019 masih terus berlangsung.

Tidak hanya itu, konflik Papua mengenai status Politik Bangsa Papua masih terus bergencar hingga memakan korban baik dari pihak TNI/PORLI, Masyarakat Sipil, maupun TPM-OPM. Diskriminasi terus terjadi terhadap Rakyat Papua hingga saat ini, Papua pada di sebut monyet, Mahasiswa Papua di sebut monyet, Pahlawan Papua pada gambar uang rupiah di sebut monyet, tokoh nasional dari Papua (Natalius Pigai) di sebut gorila dan monyet, belum lagi perlakuan kejahatan Rasisme yang lain. Tentu kejahatan Rasisme di Papua di mulai sejak 1960-an.

Yang paling mengejutkan ialah penjahat rasisme tidak ditangkap dan diproses secara hukum. Inilah wajah demokrasi, kasus Rasisme di Amerika Serikat mengakibatkan hancurnya fasilitas publik milik pemerintah Amerika Serikat tidak di persoalkan sedangkan di Indonesia kasus Rasisme mengakibatkan fasilitas publik hancur dipersoalkan hingga dijerat pasal dan kasus makar. Korban rasisme di jerat hukum, pelaku rasisme di berikan kelonggaran bahkan di berikan kebebasa dari hukum.

Aksi tolak Rasisme di Jayapura, Provinsi Papua 29 Agustus 2019 (Foto: Istimewa)

Terkesan Negara sedang menunggu dan di batalkan merupakan bentuk perbudakan dan penjajahan suatu Ras, Etnis, dan Golongan.

Pada kutipan dengan rilisan tulisan ini ijinkan saya meminjam kalimat Rocky Gerung yang berbunyi “Akal Sehat” di mana akal sehatnya Pemimpin dan Pamangku kebijakan dalam mengambil kebijakan guna stabilitas Hukum dan kelayakan hukum di negara ini yang menjunjung tinggi “BHINEKA TUNGGAL IKA” yang berasaskan “PANCASILA”.

(Artikel ini sebelumnya, diterbitkan di laman blogspot dinamikasosial.home.blog pada 3 Juni 2020 dan diterbitkan kembali di website Dipta Papua atas izin penulis)

"Obor Untuk Papua"

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles

Praktek ‘Apropriasi’ Budaya Papua oleh Warga Jember saat Karnaval Budaya

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Kasus diskriminasi terhadap mahasiswa asal Papua kerap terjadi, termasuk di Kabupaten Jember. Salah satunya dialami oleh Kostantina (24),...

Saat Yudisium, Mahasiswa Papua Kampus Unram Dikriminalisasi Pihak Kampus

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Pasca Gelar Yudisium Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Security kampus dan Intelijen Kriminalisasi dan Intimidasi Mahasiswa Papua di Universitas...

Misa Perdana Pater Kristian Sasior Diiringi Tarian Adat Suku Irires

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Prosesi tarian adat Suku Irires mengiringi Misa Perdana Pater Kristian Sasior. OSA di Gereja Katolik Santa Maria Asiti,...

Alokasi Dana Pemilu Bermasalah, KPK Diminta Periksa KPU Tambrauw

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Pengalokasian dana persiapan pemilihan umum (Pemilu) dikatakan bermasalah. Hal itu disampaikan oleh Yance Akmuri, selaku ketua Panitia Pemilihan...

IPMKR Sorong Luncurkan Website Berita: Demi Permudah Publikasi Informasi

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Bertepatan saat Musyawarah Besar, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kebar Raya (IPMKR) luncurkan Website berita resmi milik IPMKR. Situs berita...