DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Salam Pembebasan Nasional Bangsa Papua Barat!
Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak
Waa… waa… waa… waa… waa… waa… waa… waa… waa… waa!
CABUT OTSUS, TOLAK PEMEKARAN DAN GELAR REFERENDUM DI PAPUA
Pasca Pengesahan UU otonomi khusus jilid II yang tercantum dalam UU No.2 tahun 2021 tentang Otonomi khusus, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang 9 Bupati yang berasal dari wilayah Pegunungan tengah Papua. Pertemuan yang direncanakan pada Jumat 14 Maret 2022, mengagendakan persiapan pemekaran Provinsi di Wilayah Papua khususnya Pegunungan Tengah. Pembahasan tersebut didasarkan pasal 76 UU Ayat 3, No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua.
Tuntutan pemekaran Provinsi, sebelumnya disampaikan oleh beberapa elit politik di Papua dengan landasan: 1). SK Gubernur Papua Barat No. 125/72/3/2020 tentang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. 2). Deklarasi 4 Bupati (Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digul). 3). Deklarasi di Timika pada tanggal 4 februari 2021 meliputi Kab. Timika, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Nabire dan Puncak. 4). Permintaan ketua Asosiasi Pegunungan tengah Papua, Befa Yigibalom kepada presiden Jokowi di Jakarta.
Keputusan sepihak kementerian dalam negeri bersama elit-elit politik praktis di Papua menimbulkan protes masyarakat, kemudian melakukan aksi demonstrasi damai sejak Maret – Mei 2022. 26 wilayah menyatakan untuk menolak Pemekaran Wilayah dan Otonomi Khusus, yaitu: Jayapura, Wamena, Lanny Jaya, Nabire, Dogiyai, Paniai, Timika, Fak-fak, Kaimana, Sorong, Manokwari, Yahukimo, Biak, Serui, Merauke, Makassar, Maluku, Manado, Bali, Surabaya, Malang, Jember, Yogyakarta, Semarang, Jakarta, dan Bandung. Beberapa wilayah mengalami represif dan intimidasi TNI/POLRI dalam melakukan aksi demonstrasi damai. Hal ini menunjukan penjajahan Indonesia di Papua dengan watak militer.
Yan Mandenas, Lenis Kogoya, Paulus Waterpauw, Beffa Yigibalom, Matias Awaitouy dan beberapa pejabat-pejabat politik praktis, menggunakan panggung politik untuk mencari perhatian Jakarta, agar mendapat bagian dalam pembagian kekuasaan setelah pemekaran. Hal ini tidak terlepas dari keinginan untuk menguasai sumber daya alam di Papua. Luas area Papua secara keseluruhan adalah 45,941,167 Ha, dengan kekayaan permukaan bumi dan dalam bumi melimpah. Pemerintah Provinsi Papua dinas pertambangan dan energi merilis peta potensi minyak dan gas, tampak hampir seluruh wilayah Papua dipenuhi dengan sumber daya minyak dan gas.
Dampak Otsus dan Pemekaran Wilayah
Dampak pemekaran adalah menjadi lahan baru bagi militer Indonesia, untuk menjaga kepentingan eksploitasi sumber daya alam. Terbukti pasca disahkan kebijakan otsus jilid II yang tidak demokratis, dipaksakan pembangunan polres di Dogiyai (meskipun beberapa kali ditolak masyarakat). Pembangunan Brimob di Yahukimo, dan beberapa wilayah lainnya. Pemekaran membuka lahan bisnis menengah untuk pemodal besar, bisnis minuman keras, judi dan prostitusi serta sembako. 24 Mei 2022 kita dikagetkan dengan meninggalnya lima penduduk asal Sorong yang meninggal di Jayapura akibat perdagangan manusia. Kelima orang ini merupakan korban penyingkiran akibat program pemekaran dan Otsus, demi sejumlah rupiah, mereka rela mencicipi minuman keras oplosan. Sektor pendidikan tidak mengalami peningkatan kualitas, justru peningkatan kuantitas sekolah milik swasta begitu pula sektor kesehatan. Jumlah Orang asli Papua yang kurang dari 4 juta akan terus tergusur demi kepentingan modal di tanah seluas 45 juta Hektar. Penggusuran tanah dan perampasan wilayah dengan dalil hak guna pakai terus terjadi di seluruh wilayah Papua.
Dampak KTT G- 20 terhadap rakyat
Kepentingan rakyat Papua untuk memperoleh hak demokratik akan dihambat dengan pertemuan KTT G-20 yang diadakan di Indonesia, 2022. G-20 atau Globe 20 berisi 20 negara di dunia, yang didalamnya 7 negara yang menguasai 64% kekayaan dunia, hal ini berkaitan dengan kepemilikan modal atau investasi di seluruh dunia. 7 negara ini bersatu untuk tujuan memperluas wilayah kekuasaannya untuk eksploitasi sumber daya alam dan manusia. Maka kepentingan pemekaran wilayah di Papua adalah kepentingan pembagian wilayah kekuasaan penanaman modal dan eksploitasi. Bisa dibayangkan negara Indonesia memiliki Total utang pemerintah per Februari 2022: Rp 7.014,58 triliun dilansir oleh Kompas, bagaimana bisa membiayai operasional wilayah baru?, kepentingan pemekaran dan otsus juga tidak terlepas dari kepentingan partai borjuis nasional untuk Pemilu, 2024. Semua hal ini berkaitan satu sama lain, dengan tujuan menjajah, mencuri dan mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia di Papua. KTT 20 akan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan kerjasama politik dan ekonomi, kemudian untuk meloloskan kepentingan ini akan semakin banyak rakyat yang dikriminalisasi dan dibunuh.
Dengan segala macam kebijakan jakarta yang berdampak pada ancaman genosida, ekosida dan pestisida secara sistematis dan terstruktur diatas tanah papua, maka, kami yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan sikap tegas, bahwa;
1. Cabut Otonomi Khusus Jilid II, dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021.
2. HENTIKAN 3 rancangan Undang-undang Pemekaran di Tanah Papua.
3. Hentikan rencana Pemekaran Provinsi di Tanah Papua, Papua Barat daya, Papua Tengah, Papua Selatan yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua;
4. Tarik Militer Organik dan non-organik dari seluruh Tanah Papua.
5. TOLAK pembangunan POLRES DAN KODIM di Kab. Dogiyai.
6. Berikan akses Internasional, Jurnalis Independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di tanah Papua.
7. Meminta akses Palang Merah Internasional, untuk memberikan akses pelayanan Kesehatan terhadap 67 ribu pengungsi, di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo.
8. Elit Politik Papua STOP mengatasnamakan rakyat Papua mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua.
9. Bebaskan Victor Yeimo dan seluruh tahanan Politik di Tanah Papua TANPA SYARAT!
10. Hentikan Kriminalisasi Aktivis di Indonesia dan Papua
11. Segera hentikan rencana pembangunan bandara udara antariksa di Biak.
12. Pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi komunitas Internasional untuk datang ke Papua: Komisi Tinggi HAM PBB, Pelapor Khusus tentang Pengungsi, Anggota Kongres, Jurnalis – Akademisi Internasional, LSM Internasional.
13. Mendesak komunitas Internasional, UNI Eropa, Amerika Australia, New Zealand, Negara-negara ASEAN, China, International Money Fund (IMF), World Bank, untuk menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59 tahun telah terbukti gagal membangun Papua, yang berdampak pada genosida, etnosida, dan genosida terhadap Bangsa Papua.
14. Tutup semua perusahaan asing di seluruh Tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE, Blok Wabu.
15. Kami Bangsa Papua bersama saudara Saudara Haris Azhar dan Fathia: Hentikan kriminalisasi hukum, teror dan intimidasi terhadap pembela HAM Bangsa Papua di Indonesia.
16. Mendukung perjuangan rakyat di Wadas di purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang proyek bendungan Bener.
17. Hentikan uji coba nuklir di Pasifik yang dilakukan oleh Prancis, Amerika, New Zealand dan Australia
18. Tolak KTT G-20 di Indonesia.
19. Hak Penentuan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua.
Demikian Pernyataan sikap ini kami buat, atas nama seluruh pejuang yang telah mati diatas tangan penjajah dan atas nama rakyat Papua barat yang telah lama hidup dibawah rantai penindasan kolonialisme Indonesia dan kapitalisme, kami akan terus berjuang hingga terciptanya kemerdekaan sejati di atas bumi tercinta kita West Papua.
Jember, 3 Juni 2022
Tertanda,
a.n. 122 Organisasi dan 718.179 Suara Rakyat Papua Cabut Otonomi Khusus Jilid II dan tolak pemekaran
Kordum
Goame