DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Pemuda Katolik (PK) Komisariat Cabang Tambrauw mengutuk dan mengecam tindakan kekerasan (pemukulan) yang dilakukan oknum anggota TNI Satgas Pamrahwan Yonif Rk 762 Distrik Feef terhadap warga sipil atas nama Moses Yewen (48), seorang penduduk Kampung Wayo, Distrik Feef, Kabupaten Tambrauw, pada Jumat (9/4/2021), pukul 21.30 WIT.
Pemukulan yang dilakukan oleh dua oknum TNI tersebut, berawal saat korban Moses Yewen membeli makanan pada sebuah warung (dekat dengan pos TNI). Kemudian dengan nada bercanda, Moses Yewen yang dikenal humor itu menanyakan kartu identitas dua oknum TNI yang lebih dulu berada dekat warung tersebut. Tidak merespon baik, dua oknum TNI Satgas Pamrahwan Yonif Rk 762 itu, langsung menyeret Moses Yewen ke pos penjagaan dan melakukan pemukulan. Akibatnya, pria berusia 48 tahun itu, mengalami beberapa luka di bagian tubuh.
“Tindakan kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serta trauma, sehingga sangat disesalkan kejadian tersebut. ini mencerminkan watak aparat yang arogan dan represif kepada masyarakat sipil,” ujar Izak Bofra, pengurus Pemuda Katolik Cabang Tambrauw.
Dirinya mendesak Bupati Tambrauw serta Pangdam XVIII Kasuari Papua Barat, agar menindak secara tegas oknum kekerasan tersebut, sehingga hal serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Kami desak pemerintah, dalam hal ini Bupati Tambrauw untuk segera mengevaluasi keberadaan Satgas Pamrahwan Yonif Rk 762 di Feef, Kabupaten Tambrauw, agar insiden kekerasan kepada masyarakat sipil tidak terulang lagi. Dan juga, kami meminta kepada Pangdam XVIII Kasuari Papua Barat untuk segera menindak tegas anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap Bapak Moses Yewen,” tegas Bofra kepada Dipta Papua.
Hal ini dinilai melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, kehadiran aparat TNI ialah untuk menjaga keamanan dan memberi rasa aman terhadap masyarakat. “Kehadiran aparat untuk menjaga keamanan dan memberi rasa aman, bukan untuk melakukan kekerasan terhadap warga masyarakat sipil, ini sangat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Izak Bofra.
Seperti yang diberitakan Papua Chanel tv, bahwa pada Sabtu (10/4) pihak korban telah membuat laporan kepada Polisi Militer Kota Sorong dan korban Moses Yewen didampingi kuasa hukum untuk melakukan Visum et Repertum (VeR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solu Kota Sorong.