Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Sorong Santo Agustinus, Herman Syufi meminta kepada Benidiktus Papa, ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Santo Thomas Aquinas untuk menghargai rekomendasi dari cabang PMKRI se-Papua Barat terkait Komisaris daerah (Komda) berdasarkan aturan buku yang tertera dalam buku saku PMKRI.
Herman Syufi menegaskan agar Ketua pengurus pusat PMKRI tidak sewenang-wenang untuk menentukan komisaris daerah (Komda). Seharusnya menunggu rekomendasi dari cabang se-Regio Komda yang bersangkutan.
“Ketua PP PMKRI, jangan sewenang-wenangnya untuk menentukan Komda. PP PMKRI harus tunggu rekomendasi dari cabang se-Regio terkait,” tutur Herman sapaan akrabnya, via WhatsApp (29/04/2020 ).
Herman menjelaskan bahwa Ketua PP PMKRI saat pelantikan menggunakan 3 hak (hak ketua mandataris MPA, ketua formatur tunggal dan hak ketua presidium) setelah 6 bulan tidak ada rekomendasi dari tiap cabang terkait Komda (Komisaris Daerah). Sama halnya ketua cabang, mempunyai hak mutlak untuk menentukan siapa yang dipilih sebagai komda tanpa pengaruh dari pihak mana pun.
“Ketua PP PMKRI gunakan 3 hak saat pelantikan pengurus pusat setelah 6 bulan tidak ada rekomendasi dari cabang-cabang terkait Komda. Ketua cabang pun memiliki hak mutlak untuk menentukan siapa Komda PMKRI melalui rapat umum anggota (RUA) tanpa intervensi dari alumni, senior atau siapa pun,” terang Herman (29/04/2020).
“Proses di organisasi PMKRI berbeda dengan organisasi lain. Ingat PMKRI merupakan organisasi pengkaderan, bukan organisasi politik ya,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa aturan yang tertulis dalam buku saku PMKRI itu sangat jelas dan dipahami. “Saya pikir aturan yang terdapat dalam buku saku PMKRI itu, kita semua paham, bukan saja Ketua Presidium Pusat Benidiktus Papa saja yang paham aturan buku PMKRI,” tambah ketua PMKRI cabang Sorong ini. .
Ketua PMKRI cabang Sorong juga mengatakan bahwa ketua pengurus pusat PMKRI tidak memiliki hak untuk ikut intervensi ke cabang, tingkat regional. Ketua PMKRI cukup komunikasikan ke cabang melalui Komda.
“Ketua PP PMKRI tidak punya hak untuk intervensi cabang dalam hal ini, tingkat regional karena ketua cabang masing-masing mempunyai hak untuk mengusulkan siapa komda PMKRI. Ketua pusat cukup komunikasikan ke cabang-cabang melalui Komda,” tegas Herman.
Herman melanjutkan dengan memberi contoh bahwa aturan di PMKRI terkait jabatan rangkap, sangat dilarang ada pengurus yang berasal dari partai politik.
“Aturan di dalam PMKRI sangat jelas terkait dengan jabatan rangkap, apa lagi pengurus di partai politik, itu sangat dilarang keras dalam aturan PMKRI. Contoh Pilatus Lagoan menjabat ketua Presma di Unipa Manokwari dan menjabat Komda PMKRI papua Barat, itu sangat bertentangan dengan aturan dalam PMKRI,” ucap Herman.
Herman Syufi yang menjabat sebagai ketua cabang PMKRI Sorong itu berharap agar pengurus pusat PMKRI berpatokan pada silabus PMKRI yang disepakati dan berlaku.
“PMKRI cabang Sorong mengharapkan PP PMKRI harus berpatokan pada silabus PMKRI yang berlaku,” harap Herman.
Pro Ecclesia Et Patria
Religio Omnium Scientiarum Anima
(maxi)