Polisi Bubarkan Aksi Mimbar Bebas Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR) di Jayapura

DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –

Satu orang ditangkap dan sejumlah masa aksi dipukul hingga babak belur.

Solidaritas yang tergabung dalam Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR) melakukan aksi Mimbar Bebas Tuntutan Pembebasan Aktivis Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional KNPB dan juga juru bicara Internasinal (PRP) di depan Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura pada (Selasa, 11/04/2023), Pukul 09.12 Waktu Papua, dibubarkan paksa oleh kepolisian.

Dalam pembubaran paksa tersebut, aatu orang dapat tangkap atas nama Iman Kogoya dibawa ke Polres atau Polsek (belum bisa pastikan keberadaanya) dan banyak masa aksi dapat pukul oleh Polisi serta pamflet dengan spanduk disita kepolisian.

Nama nama yang kena pukulan dan ditangkap saat pembubaran masa aksi mimbar bebas di depan pengadilan;

1. RONAL MIRIN (kena pukulan karet mati di tangan kanan)

2. NODI (kena pukulan karet mati di bahu)

3. KELAUS BAY (kena pukulan karet mati di punggung)

4. PUMEGEN (kena pukulan karet mati di lengan kanan)

5. ANTO (kena pukulan karet mati di kepala dan mengakibatkan darah)

6. KURUS SENTANI (kenah pukulan karet mati di punggung dan kepala bengkak)

7. EKO PASSE (kena pukulan karet mati ditulang belakang)

8. KENIAS PAYAGE (kena pukulan karet mati di tangan kanan dan kepala)

9. AWE GOBAI (kena pukulan karet mati di tulang belakang dan kepala)

10. IMAN KOGOYA (ditangkap pada saat masa dibubarkan secara paksa)

Setelah dibubarkan paksa, massa aksi mimbar bebas semua diarahkan di lapangan bola asrama Nimin, Jl.Byak Abepura-Jayapura untuk membacakan pernyataa sikap bersma.

Berikut Pernyataan Sikap Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR)

Sejak jatuhnya pemerinatahan Soeharto pada tahun 1998, Indonesia telah memasuki sebuah masa reformasi, masa di mana kebebasan mulai diakui. Sejarah panjang ketidakadilan dan pelanggaran HAM dilakukan oleh militer Indonesia di Aceh dan Papua, yang menimbulkan keinginan memisahkan diri yang berujung pada pemberian Otonomi Khusus bagi kedua wilayah tersebut.

Masa reformasi 1998 membuka pintu bagi pengakuan terhadap HAM, termasuk juga kemerdekaan berpendapat dan berkumpul. Pemerintah telah membatalkan undang-undang yang di gunakan untuk membungkam kritik dan juga menghapus larangan-larangan yang telah mengungkung kebebasan media massa.

Negara kesatuan Kolonial Indoensia (NKRI) memberikan jaminan bagi kemerdekaan berpendapat dan berkumpul dalam undang-Undang NO.9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, yang mengakui hak untuk berkumpul dengan damai.

Lahirnya reformasi ini juga kemudian memunculkan berbagai gerakan dan organisasi di tanah Papua maupun di luar Papua yang menentang kedudukan kolonial serta menguatkan kembali tuntutan untuk merdeka sebagai bangsa yang telah merdeka. Menanggapi tuntutan ini negara justru menggunakan pendekatan keamanan dan militeristik. Terhitung dari pelanggaran HAM Berat Wamena Berdarah sampai hari ini, operasi militer terus saja menciptakan kematian diatas kematian.

Selain pendekatan militeristik, negara juga menggunakan pendekatan hukum yang represif untuk membungkam gerakan perlawanan rakyat di Papua.

Salah bentuk pembungkaman tersebut adalah krminilasiasi terhadap aktivis, Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional KNPB dan juga juru bicara Internasinal (PRP). Victor Yeimo tidak melakukan tindakan yang membuat dirinya pantas untuk dipenjara. Pengertian makar adalah melakukan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dan Viktor Yeimo tidak melakukan penyerangan terhadap Jokowi. Viktor Yeimo dan KNPB bukan penanggung jawab aksi rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019 di Jayapura.

Viktor Yeimo hadir memberikan orasi atas permintaan rakyat. Viktor Yeimo tidak pernah menyeruhkan massa melakukan tindakan anarkis, maka pasal penghasutan tidak bisa diberikan pada Viktor, karena tidak ada tindakan pindana yang dilakukan atas permintaan Viktor. Dalam hal ini keempat pasal yang menjerat Viktor Yeimo terbukti telah gagal. Upaya penangkapan terhadap Viktor adalah upaya kriminalisasi aktivis-aktivis di Papua yang telah dipetahkan oleh negara sebagai aktor aktor dalam organisasi gerakan perlawanan di Papua.

Pasal makar dan penghasutan merupakan senjata penjajah untuk membungkam pejuang pro demokrasi dan pembungkaman terhadap perjuangan rakyat papua yang melawan rasisme di Papua.

Rakyat Papua yang merasa harkat, martabat dan harga dirinya direndahkan dengan ujaran rasisme terhadap mahasiswa papua pada tanggal 16 Agustus 2023 justru dikriminalisasi, ditangkap, dijadikan buronan dan ditembak. Negara tidak pernah mempertanggungjawabkan pembunuhan dan penangkapan diluar hukum, negara justru semakin masif melakukan serangan, teror dan operasi militer di Papua.

Victor Yeimo sudah menjalani 33 kali proses persidangan. Dari 5 orang saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak ada saksi yang bisa memberatkan posisi Viktor bahkan tidak ada saksi yang mampu membuktikan tudingan makar dan penghasutan terhadap Viktor dalam aksi tanggal 19 Agustus 2019.

Sementara dari 4 saksi ahli yang yang dihadirkan oleh penasehat hukum yang tergabung dalam koalisi Pembela Hukum dan HAM Papua telah memberikan kesaksian menjelaskan Victor Yeimo tidak bersalah.

Terutama saksi ahli pidana pidana Dr. Amira Paripurna yang menjelaskan bahwa rasisme dan aksi protes anti rasisme dijamin oleh hukum dan undang undang Indonesia karena ini bagian dari menyampaikan pendapat dimuka umum. Sementara tuntutan Referendum dan yel-yel Papua Merdeka adalah ekspresi politik yang di jamin oleh negara kesatuan republik Indonesia.

Dari semua fakta persidangan telah terbukti Victor Yeimo sedang dikriminalisasi oleh negara dengan sentimen politik untuk membungkam Victor Yeimo sebagai aktivis gerakan.

Ini upaya pembungkaman terhadap gerakan dan aktivis gerakan supaya kepentingan Undonesia seperti keberlanjutan Otonomi khusus jilid II, Pemekaran 6 provinsi dan penghancuran sumber daya alam terus terjadi.

Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR) menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Polda Papua Kejaksaan tinggi Papua segera bebasakan Victor Yeimo tanpa syarat, untuk memberikan rasa keadilan terhadap rakyat Papua sebagai korban Rasisme

2. Meminta kepada majelis hakim yang mengadili Victor Yeimo sebagai korban Rasisme secara bijak memutuskan vonis bebas berdasarkan fakta persidangan.

3. Hentikan kriminalisasi, diskriminasi penegakkan hukum, intimidasi teror penangkapan dan pembungkaman terhadap Aktivis Pro demokrasi dan aktvis HAM di Indonesia dan di papua.

4. Segera bebaskan seluruh tahanan politik di tanah Papua

5. Meminta dengan tegas kepada Negara untuk menghentikan kriminalisasi tehadap aktvis HAM Haris Aszar Dan Fatiah.

6. Hentikan kekerasan terhadap tehadap rakyat sipil di kabupaten Nduga, kabupaten Puncak Papua Intan Jaya, Yahukimo dan wilayah konflik lainnya.

7. Segera Tarik Militer Organik dan Non Organik dari Papua.

8. Medesak Dewan HAM PBB, Palang Merah Internasional, Jurnalis Internasional independen masuk ke Papua untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM dan meliput realitas kekerasan di Papua

9. Hentikan semua praktek rasisme di tanah Papua

Demikian pernyataan sikap ini kami buat atas nama keadilan dan kemanusiaan di tanah Papua.

Jayapura, 11 April 2023

Muli Kogoya/ Nain Wakla

Korlap/Wakorlap

Penanggung Jawab RPMR

Wene Kilungga, Kenias Pakage

[Reporter: Kam)

"Obor Untuk Papua"

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles

Mahasiswa Nduga dan Lanny Jaya Kota Malang Sikapi Konflik Horizontal antara Masyarakat Lanny Jaya dan Nduga

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Konflik berawal dari kasus perselingkuhan yang berujung konflik saudara di kampung Hilekma, Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua...

IPMK Kota Studi Jayapura Dukung Deklarasi Lembah Kebar Sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Kebar (IPMK) Kota Studi Jayapura mendukung deklarasi Lembah Kebar sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis...

Pernyataan Sikap Mahasiswa dan Pelajar Asal Nduga Terkait Dana Pendidikan

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Manusia Membutuhkan Pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar Manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara...

Teror Terhadap Mahasiswa Papua: Tetap Tenang dan Berbahaya

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Poster ini bukan untuk dikriminalisasi, maupun untuk mengganggu psikologis kawan-kawan. Barang kaya begini kita sudah alami dari lama sejak...

Kronologis dan Tuntutan Keluarga Korban Penembakan Thobias Silak

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Kronologis dan tuntutan ini dikeluarkan oleh keluarga Thobias Silak, korban penembakan yang mati di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan pada...