DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Khasus pelangaran HAM di Kabupaten Puncak Papua semakin massif sampai saat ini. Tindakan-tindakan aparat negara (TNI/POLRI) terhadap masyarakat sipil ini, tidak bisa dibiarkan. Apalagi tindakan ini sudah memakan nyawa anak di bawah umur dan warga sipil yang tidak tahu apa-apa. Dalam Hukum HAM Internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah dirativikasi indonesia melalui UU nomor 12 tahun 2005, telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.
Sedangkan dalam kerangka hukum nasional.hak untuk hidup di lindungi dalam pasal 28A dan 281 UUD 1945 serta pasal 9 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak assasi manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahangkan hidup.
Perpajangan khasus semakin massif di kabupaten puncak papua Semenjak terjadi kasus penembakan terhadap 5 orang warga sipil di Distrik Gome Utara – Kampung Yaiki-Maiki, Kabupaten Puncak Papua, pada tanggal 19-20 November 2020. Kemudian kasus terbaru kembali terjadi pada tanggal 06-08 Juni 2021 yang menewaskan 4 orang warga sipil di Distrik Amukia, Desa Eromaga, Kabupaten Puncak Papua. Hingga kini korban tewas telah mencapai 9 orang yang semuanya adalah warga sipil, dua diantaranya adalah anak-anak sekolah.
Kemudian pada tanggal 22 februari 2022| pukul.10:00 wit malam, distrik sinak, TNI/POLRI, di tuduh anak-anak SD telah membantu merampas sepucuk senjata milik aparat TNI JONIF 751 tanpa bukti dan kejelasan yang pasti di distrik Sinak Kab. Puncak provinsi Papua Tengah. Anak” di bawa umur tersebut, berjumlah 7 orang siswa satu di antara nya meninggal dunia atas nama MAKILON TABUNI Umur 8 tahun SD kelas 6. akibatkan pukulan TNI/POLRI,. Sedangkan 6 orang lain nya disiksa secara tidak manusiawi. Kemudia pada tgl 3 maret 2023 Kebali lagi terjadi kasus pelanngaran HAM yang dilakukan oleh pihak TNI (SATGAS JONIF 303) terhadap warga sipil dan ini adalah khasus pelangaran HAM terbaru di kabupaten puncak papua. “penyerangan TNI/POLRI terhadap masyarakat sipil lantaran emosi. Tujuan TNI-POLRI ke kampung pamebut untuk menyerang pimpinan kalenak Murib dan Teni Kulua, namun karena tidak ada akhirnya menyerang masyarakat sipil, peluruh pertama dikenai Ibu Tarina Murib saat ia keluar dari Rumah (Honai) pada subuh pukul: 05.00 WP untuk keluar buang air.
Setelah ibu tarina murib tewas terdengar bunyi senjata di telingga rombongan kalenak. Kalenak memerintahkan beberapa anggota pergi ke pamebut untuk penyerangan terhadap TNI. Anggota TPNPB telah berhasil menewaskan praka JM anggota SATGAS Jonif 303 sinak dan satu anggota luka-luka. Kemudian anggota OPM pergi, TNI mulai melepaskan tembahkan sembarangan terhadap masyarakat sipil berunjuk pada 8 orang korban luka-luka dan 1 orang meninggal dunia (Tarina Murib Mutilasi).
Kembali terjadi penembakan pada tanggal 22 maret 2023 distrik kimak kampung kimak ibu kota kab puncak setelah koramil, polsek serta pemerintah kab puncak mengeluarkan informasi tentang DPO daftar pencariang orang sehingga TPNPB pimpinan Lekagak telengen terpancin akhinya penembak salah satu Abang ojek lalu pihak TNI POLRI balas serangan atau mengejar TPNPB ke distrik gome kampung yenggernok kemudian membakar sejumlah rumah dan menewaskan anak di bawah umur atas nama ENIUS TABUNi Umur 12 tahun meninggal Kampung Yenggernok.
Kontak tembak senjata antara TNI dan OPM membuat masyarakat dari distrik Gome, Magebume dan Yugumuak mengungsi ke distrik sinak, Kabupaten Puncak Jaya dan sebagian pengungsian ke Kabupaten Nabire dan Mimika.
Sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 dalam kurung waktu 3 tahun ini kejahatan TIN/POLRI terhadap masyarakat kabupaten puncak papua mencapai 11 warga sipil ditembak dan meninggal dunia sedangkan 17 warga sipil lainya mengalami luka berat
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri setiap insan yang diberikan oleh Tuhan, sehingga Negera telah memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh warga negaranya sebagai tertuang dalam UUD Republik Indonesia 1945, kemudian dijabarkan UUD Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Pelanggaran HAM yang berunjuk pada Mutilasi terhadap Ibu TARINA MURIB dan beberapa warga sipil luka-luka merupakan Pelanggaran HAM berat sesuai dengan UUD pasal 7 Nomor 26 Tahun 2000 yang mengatakan pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya dan mengancam nyawa manusia, lalu kemudian, tentang pengadilan HAM yang menyebutkan pelanggaran HAM.
Tentara nasional Indonesia (TNI) memiliki kewajiban yang mengatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum. Dan juga tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. TNI-POLRI, JUDIKATIF, dan lembaga legislatif juga diberikan amat UUD untuk menjadi payung bagi Rakyat.
Dengan demikian, kami Ikatan pelajar dan mahasiswa/i asal kabupaten Puncak IPMAP se- jawa dan bali meyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Kami minta dengan tegas Pemerintah pusat dalam Hal ini Bpk Ir JOKOWI DODO, PANGLIMA TNI Serta KAPOLRI harus mempertanggung jawabkan atas pelangaran Ham berat di kab puncak papua.
- Kami minta dengan tegas mengadili/menghukum para pihak pelaku (TNI-POLRI) yang salah mengunakan alat negara, mengakibatkan masyarakat sipil Korban Mutilasi, karena tidak Sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan Pasal 340 menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku tindakan kejahatan mutilasi.
- Kami minta dengan tegas Segerah tarik Militer organik dan nonorganik yang beroperasi di Kab Puncak Distrik Gome, Yugumuak, Magebume, sinak dan sekitarnya. 4. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Puncak Dan Lembaga Legislatif (DPRD) Kabupaten Puncak untuk membentuk tim Efakuasi kemanusiaan dan turun ke lapangan membawa masyarakat ke tempat yang kondusif.
- Kami minta dengan tegas kepada pemerintah provinsi papua tengah, DPRP provinsi papua tengah terus mendorong aspirasi kami ini sampai dengan kasus pelanggaran berat HAM diusut tuntas.
- Kami minta kepada Kapolda Papua, Kodim, Dantramel, Koramil Kabupaten Puncak harus mempertanggung jawabkan atas insiden Mulitasi dan korban warga sipil serta anak di bawah umur.
- Kami minta dengan tegas kepada Pimpinan Anggota TNI-POLRI untuk tidak mengunakan alat negara dengan sembarangan, sebab itu salah satu sikap melawan HUKUM Sesuai dengan UUD 1945.
- Kami minta dengan tegas kepada pemerintah puncak dan dewan legislatif segera mencopot KAPOLRES PUNCAK DAN KORAMIL PUNCAK.
- Kami minta dengan tegas kepada KOMNAS HAM usut tuntas seluruh pengarang ham di kabupaten puncak sejak tahun 2020 hingga 2023 berjumlah korban 11 nyawa merupakan warga sipil.
- Kami minta dengan tegas kepada KOMNAS HAM segera menyelesaikan pelanggaran HAM di Kabupaten Puncak Papua
- Kami minta dengan tegas kepada Pemerintah kabupten Puncak segera menfasilitasi sekolah (SD,SMP, dan SMA/SMK) di kabupaten terdekat mimika,nabire dan beberapa kota terdekat