Oleh: Willem Assem. SE
Rencana perpanjangan otonomia khusus Papua atau yang di sebut otonomi khusus Jilid II yang saat ini rame di perbincangan oleh sejumlah kalangan di Papua maupun jakarta bahkan Internasonal terjadi dua perspektif yang berbeda yaitu
– Perspektif yang mendukung ( Pro ) bahwa otonomi khusus ( Otsus) Papua harus di perpanjang, mereka yang berpandangan untuk mendukung otsus Papua harus di perpanjang itu terlihat dari kalangan Pejabat Birokrasi dan sebagian Pejabat Politik orang asli Papua ( OAP),Pertanyaanya mengapa mereka ( pejabat) ini hendak mendukung agar otsus papua di perpanjang? Pejabat ini mendukung perpanjagan otsus Papua karena selama 20 tahun otsus berlaku di tanah papua mereka yang lebih tahu dan merasakan manfatnya di bandingkan dengan masyarakat yang sesungguhnya sebagai subyek otsus itu sendiri sedangkan
– Perspektif yang tidak mendukung ( Kontra ) bahwa rencana perpanjagan otsus Papua harus di tolak karena di nilai kehadiran otsus di papua tidak memberikan dampak yang baik atau kata lain gagal total bagi rakyat Papua.Mereka yang menyatakan untuk menolak rencana perpanjagan otsus itu adalah masyarakat biasa yang terdiri dari Petani, nelayaan, pernak, buruh dan mahasiswa Orang asli Papua, elemen masyarakat ini menyatakan menolak karena realita dari manfat kehadiran otsus Papua tidak memberikan harapan hidup bagi mereka selama 20 tahun papua di berikan sebagai daerah otonomi,di lihat dari tujuan dan manfat akhir dari pada otsus itu sendiri maka renacana perpanjagan otsus papua ini seharusnya Pemerintah pusat memberikan ruang yang secukupnya kepada elemen masyarakat Papua yang menentukan nasip otonomi khusus papua bukan para pejabat birokrasi, politik,TNI dan Porli orang asli Papua bahkan Non papua.
Hal-hal yang membuat sehingga rakyat papua selalu menyatakan bahwa UU otsus papua no 21 tahun 2001 gagal total dan siap menolak rencana perpanjangan otsus papua jilid II karena dua hal yaitu Soal Uang Otsus dan Kewenangan yang tidak ada realisasinya bagi rakyat papua.
- Dana Otsus
Dana otonomi khusus yang di kucurkan oleh pemerintah pusat selama 19 tahun otsus berlaku di Papua sebesar RP. 94 Triliun lebih kepada pemerintah daerah provinsi Papua dan Papua Barat guna untuk di peruntukan bagi pembagunan dan penetasan kemiskinan dan kesenjagan lainya yang di hadapi oleh orang asli Papua (Oap) namun kenyataan dari penggunaan dana otsus tersebut tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat karena dana otsus itu di manfatkan oleh para pejabat Birokrasi dan politik orang asli Papua semaunya, hal pun terjadi karena tidak ada petunjuk teknis serta regulasi yang mengatur tentang sistem penggunaan dana otonomi khusus Papua,ini kesalahan siapa?, hal itu terjadi karena ketidak seriusan pemerintah pusat dalam hal pengawasan penggunaan dana otonomi khusus Papua, pemerintah pusat harus jujur menyatakan apa sesungguhnya maksud Mereka sehingga membiarkanya.
Sejauh ini rakyat papua menilai bahwa kegagalan implentasi otonomi khusus papua terlihat pada beberapa sektor penting antara lain sektor pendidikan, banyaknya putra/i orang asli Papua yang sekolah dan kuliah masih saja di biayai oleh orang tua, tidak ada yang geratis maka muncul pertanyaan, dimanakah manfat kehadiran otsus bagi orang asli Papua?
Sektor kesehatan, sejak kehadiran otonomi khusus papua tahun 2001 di tanah papua hampir sebagian besar orang asli papua yang sakit masih saja mengandalkan dukun dan doa di luar rumah sakit untuk proses penyembuhan karena bila di bawa ke rumah sakit namun kendala dengan biaya pengobatan sehingga kematian orang tua, anak-anak dan prempuan hamil orang asli papua tinggi setiap tahun, di sektor Infrastruktur, sejak berlakunya otsus di tanah papua tidak ada grafik yang menunjukan keberhasilan pembagunan infrastruktur jalan, jembatan, jembatan layang yang menghubungkan pedalaman dimana kampung-kampung yang di huni mayoritas orang asli papua,sampai pada otsus berusia 20 tahun di tanah Papua masih terdapat sejumlah daerah pedalaman papua dan papua Barat masyarakat asli papua hidupnya masih jauh dari selayaknya manusia karena sulitnya akses transportasi jalan raya, pendidikan, kesehatan, ekonomi yang sangat memprihatinkan,sebagian besar daerah pedalaman Papua dan Papua Barat masyarakat asli papua masih menggunakan jembatan rotan di atas kali dan sungai yang besar sebagai akses mereka dan juga masih banyak masyarakat yang secara spontan menyeberang sungai dengan perahu dan rakit bahkan menyeberang sungai tanpa menggunakan alat pembantu sehingga banyak masyarakat yang korban akibat terseret arus sungai,kemudian masih di temukan sebagian besar masyarakat menggunakan jalan tradisional sebagai akses untuk mereka memobilisasi bahan pembagunan, sektor Keamanan,
Hampir terhitung hari, minggu, bulan dan tahun orang asli Papua selalu di perhadapkan dengan perlakuan-perlakuan seperti kekerasan, penyiksaan, penangkapan, bembunuhan, penahaanan, pemerkosaan intimidasi, rasis, marjinalisasi, pembukaman demokrasi, pelanggaran ham serta perampasan hak-hak dasarnya,semua ini di lakukan oleh aparat TNI, Porli dan kapitalis atas nama negara yang berperan sebagai keamanan dan pengusaha bahkan mafia yang selalu dipertontonkan terhadap rakyat asli papua dan tanah lehurnya,kapankah hal-hal ini berakhir? dimanakah peraan kehadiran otsus untuk melindungi orang asli papua? masyarakat asli papua hingga hari ini belum sejahtera dan belum merasa nyaman karena otsus tidak memberikan manfat bagi mereka, dimanakah manfat sesungguhnya kehadiran otonomi khusus bagi orang asli Papua? Pejabat birokrasi dan politik Orang asli Papua saya sarankan agar berani jujur dan mengatakan yang sesungguhnya tentang apa yang di alami masyarakat papua di masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang selama 20 tahun berlakunya otonomi khusus di tanah Papua.
– Kewenangan
Kewenangan sebagaimana sesuai defenisi dari otonomi khusus bahwa kewenangan khusus yang di akui dan di berikan kepada provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Kewenagan khusus yang di berikan oleh pemerintah pusat kepada provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengatur dan mengurus rakyatnya sendiri berdasrkan aspirasi rakyat Papua, inilah poin yang selalu membuat rakyat papua menyatakan otsus gagal karena tidak ada yang khusus dan istime bagi rakyat papua,tidak ada yang membedakan antara pelaksanaan otsus dan pelaksanaan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah di tanah papua, Kedua Undang-undang ini sama-sama berperan di tanah papua sehingga melemahkan fungsi dan peraan otsus di tanah papua.
Maksud dan tujuan Papua di berikan sebagai daerah khusus dengan tujuan agar semua hal yang menyangkut hak hidup dan hak-hak dasar masyarakat Papua di atur oleh pemerintah daerah provinsi papua dan Papua Barat agar rakyat papua mendapat perlakuan khusus sesuai dengan keinginan dan cita-citanya tanpa turut campur tangan pemerintah pusat namu realisasi dari niat itu tidak sejalan sehingga rakyat papua trus mempersalahkan pemerintah pusat dengan menyatakan otsus gagal karena peraktek yang menipu rakyat Papua.
Pemerintah provinsi Papua Dan Papua Barat telah bekerja keras dengan berbagai upaya untuk merealisasi amanat Undang-undan otonomi khusus tetapi selalu mengalami kebuntutan dari pemerintah pusat,sejumlah rancangan perdasi dan perdasus yang di buat sebagai produk daerah untuk mengatur aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat papua selalu mendapat hambatan dari pemerintah pusat karena ada unsur kekwatiran yang berlebihan dari jakarta.Pandangan pemerintah seperti itu akhirnya ikut menghambat realisasi dari amanat otonomi khusus papua maka wajar jika rakyat papua selalu mengatakan bahwa otsus papua itu hanya sebagai permen yang di berikan kepada rakyat papua untuk menhiburnya agar rakyat papua tidak menuntut penentuan nasip sendiri. Selama 20 tahun otsus berlaku di tanah papua hanya satu peraturan daerah khusus yang di terima dan di buat menjadi paeraturan pengganti undang-undang (Perpu) tentang pembentukan majelis rakyat papua (MRP) selain itu nihil dari nilai otsus itu sendiri maka negara tidak boleh persalahkan jika rakyat papua turun jalan menyatakan bahwa otsus itu gagal total karena kenyataanya memang seperti itu, tidak ada sesuatu hal yang tersembunyi di balik kehadiran otonomi khusus di tanah papua, semua elemen rakyat papua tahu tentang cikal-bakal lahirnya otsus dan perkembangan realisasi otonomi khusus bagi rakyat dan tanah papua.
Orang asli Papua mereka hampir 60% hidup di daerah pedalaman yaitu di gunung-gunung, di lembah-lembah, di rawa-rawa, di pulau-pulau dan di pinggiran pante, mereka ini memiliki sejumlah masalah sosial yang unik.sudah dua puluh tahun otsus berlaku di tanah papua tidak sama sekali mengatasi sejumlah masalah tersebut maka wajar jika orang asli papua selalu menyatakan otsus gagal total dan meminta untuk menentukan nasip sendiri sebagai solusi untuk menentukan nasip anak cucu dan alam papua.
Kegagalan otonomi khusus yang di alami oleh orang asli papua terlihat tidak tidak nampak pada sektor pendidikan, kesehatan, Ekonomi, politik, birokrasi dan budaya, polemik itu seharusnya pejabat birokrasi dan politik orang asli papua tidak boleh menyangkal dan menutupinya dengan mengatakan bahwa otsus berhasil di papua, pernyataan mereka sangat murah dan memalukan karena tidak di sertai dengan data/grafik keberhasilan otsus bagi orang asli papua juga pernyataan mereka terindikasi hanya menjaga netralitas dengan pemerintah pusat padahal hatinya pasti tidak sejalan dengan ungkapannya itu.Hal lain yang membuat sehingga orang asli papua trus menyatakan otsus itu gagal total adalah masih adanya orang non papua menjadi bupati dan wakil bupati, wakil walikota, wakil gubernur, pimpinan DPRD di tingkat kabupaten/kota serta provinsi bahkan ada kabupaten dan kota yang anggota DPRD di dominasi oleh orang non Papua serta pimpinan OPD dan setiap formasi penerimaan pegawe negeri sipil pun masih di dominasi oleh orang non papua,proyek yang bersumber dari dana otsus pun masih di kerjakan oleh orang non papua dan banyak masalah lain yang belum di sebutkan di sini,apakah itu dampak kehadiran otsus bagi orang asli papua? Pejabat birokrasi dan politisi orang asli papua jagan lagi ikut menindas sesama orang asli papua.
Rakyat papua memiliki hak mutlak untuk menentukan nasip perpanjangan otsus papua bukan pejabat birokrasi maupun politik karena otonomi khusus di berikan untuk melayani masyarakat dan meminimalisir sejumlah kesenjagan yang mereka hadapi,selama otonomi khusus berlaku di tanah papua terlihat hanya berlaku bagi para pejabat sehingga dengan dasar itu mereka dengan mudah bisa menyatakan bahwa otsus berhasil sedangkan rakyat papua menyatakan otsus gagal total di papua karena mereka betul-betul tidak merasakan manfaat otsus yang sesungguhnya.
Penulis adalah Aktivis PMKRI**