DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea, Mufa, Wainambe, Nayaklak, Foi Moi, Amakanie, Amasaba, Acemo
Wa wa wa wa wa wa …
Pembungkaman Ruang Demokrasi, Represifitas Ormas Reaksioner, Preman dan Perlakuan Pembiaran kepolisian Terhadap Mahasiswa Papua di Makasar
Aksi Petisi Rakyat Papua sekber makasar pada 08 juni 2022, telah tejadi bentrok antara mahasiswa papua bersama Ormas reaksioner dan preman. Hal ini diakibatkan karena pihak yang tidak bertanggung jawab yakni Ormas reaksioner yang tergabung dalam BMI Pimpinan Zulkiffli dan Preman meghadang massa aksi demo damai di Makasar dan prakter pembiaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Makasar.
Kronologis: Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Masih Dikepung
Aksi tolak daerah otonomi baru dan Pencabutan otsus serta meminta gelar referendum tersebut telah dilakukan di mana-mana, di seluruh Tanah Air West Papua maupun di Indonesia telah melakukan protes atas kebijakan yang sedang dipaksakan Kolonial Indonesia atas tanah West Papua.
Namun dalam prakteknya, aksi damai ini justru dihadang dan hal tersebut tidak berjalan baik karena massa aksi DiRepresif bahkan Dibubarkan dengan kekerasan oleh Pihak Ormas Reaksioner BMI di bawah Pimpinan Zulkifli, Intel dkk yang menghadang massa aksi hingga terjadi pelemparan berupa batu, kayu, botol dan lain ke dalam massa aksi. Pihak kepolisian juga tidak menangani masaa aksi dan ormas, tetapi pihak kepolisian malah memberi kelonggaran dan melakukan Pembiaran atas aksi tersebut agar bentrok terus terjadi.
Hal ini juga sering terjadi, sebelum sebelumnya juga di mana ormas reaksioner BMI selalu menghadang massa aksi tiap kali Mahasiswa Papua aksi demo damai.
Dalam undang undang negara republik indonesia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Dan Pasal 28 F UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi.
Begitu juga pihak kepolisian tidak mejalankan kode etik dalam melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap massa yang melakukan aksi serta ormas reaksioner yang melakukan penghadangan ini terlihat bahwa terjadi pembiaran dari Kepolisian Makassar.
Kami menilai bahwa pihak kepolisian telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan Ormas reaksioner yang terlalu diskriminatif dalam melakukan pengahadagan.
Aksi ini di lakukan karena melihat bagaimana otsus dan dob yang hadir malah membunuh rakyat papua. Dan hal tersebut menjadi senjata ampuh untuk memusnahkan rakyat papua. Dari 122 Setiap organisasi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua mengambil bagian untuk memprotes kebijakan yang busuk tersebut.
Oleh karenanya kami meminta solidaritas dari seluru elemen masyarakat Papua dan seluruh masyarat Indonesia untuk menekan Rezim Jokowidodo untuk segera:
1 . Cabut Otsus ,Tolak DOB dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi yang demokratis
- Mendesak kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polresta kota Makassar dan kodim untuk segera tarik pasukan dari Asrama Papua sekarang juga
- Mendesak kepada Kapolda Sul-sel untuk menjamin keamanan bagi Mahasiswa Papua serta menindak tegas Ormas Reaksioner yang selalu menghadang Aksi Mahasiswa Papua di Makassar
- Kami juga memintah kepada rekan-rekan Mahasiswa Papua di Makassar yang ada di Kontrakan ,kos-kosan untuk tidak terprokasih oleh Oknum2 tertentu. Tetap dalam satu komando dan satu jalur koordinasi.
- Kami juga meminta dukungan solidaritas dari Mahasiswa dan Rakyat Papua .
Demikianlah Pernyataan Pengacaman ini kami sampaikan atas dukungan solidaritas dan kerja samanya kami ucapkan banyak terima kasih.