Penulis: Fransisco Kamat
PT. Wanegalang Utama yang bekerja pada bidang dalam meproduksi kayu log ini mulai beroperasi di Wariagar Kampung Warmu dan Makiri Distrtik Aifat Timur Selatan Kabupaten Maybrat, mulai pada tahun 2017 yang dibagi dalam dua blok yaitu blok timur dan blok barat di Distrik Aifat Timur Selatan Kabupaten Maybrat.
Dan perusahaan tersebut masuk melalui jalur pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni dan tidak melalui jalur pemerintahan Kabupaten Maybrat yang mempunyai wilayah tersebut. Perusahaan ini juga berkantor di Bintuni, dan perusahan ini telah membuat kesepakatan MoU dengan masyarakat adat yang mempunyai hak ulayat pada daerah tersebut dengan RKT 150 juta Pertahun.
Alhasilnya pihak perusahaan tidak pernah membayar masyarakat adat yang mempunyai hak ulayat tersebut selama 3 RKT, terhitung dari awal tahun berjalan Juga honor kepala marga, tua marga, tokoh-tokoh, pemerintah kampung dan distrik tidak dibayar. Juga bakti sosial bagi masyarakat setempat seperti pembangunan rumah layak huni, puskesmas, sekolah, gereja dan biaya pendidikan bagi pelajar di Aifat Timur selatan khususnya dan Aifat Timur pada umumnya.
Melihat hal tersebut, memang sangat mengecewakan. Salah satu pemilik hak ulayat tersebut, bapak Frans Aisnak juga merasa dirugikan dan melakukan ancaman via SMS terhadap pihak perusahaan dan selang beberapa waktu, salah satu anggota brimob yang bertugas di perusahan tersebut dibunuh oleh pihak yang tidak dikenal dan dituding oleh pihak keamanan bahwa pelaku adalah bapak Frans Aisnak. Namun, sejatinya dia bukan pelaku yang melakukan hal tersebut.
Oleh sebab itu Bapak Frans Aisnak dibawa dan ditahan di Polda Papua Barat. Tetapi bukan hanya dia, juga seluruh masyarakat di wilayah Aifat Timur Raya Kabupaten Maybrat dan di wilayah Moskona Kabupaten Bintuni mendapatkan tindakan diskriminasi dan kekerasan layaknya binatang sehingga trauma dan mengungsi ke hutan.
Personil gabungan TNI/POLRI Tidak Komperatif dalam menyelidiki pelaku yang sebenarnya, hanya asal-asalan dan tidak adil serta beradab terhadap masyarakat sipil di Wilayah Aifat Timur dan Moskona yang berada pada wilayah perbatasan antara Kabupaten Maybrat dan Bintuni.
Saya mengecam dengan keras agar pihak TNI/POLRI agar segera berhenti melakukan tindakan represif terhadap masyarakat di daerah tersebut dan juga harus mengeluarkan bapak Frans Aisak tanpa syarat di Polda Papua Barat karena dia bukan pelaku pembunuhan terhadap salah satu anggota brimob yang bertugas di Perusahan PT. Wanegalang Utama.
Melihat problematika yang terjadi ini semua berawal pada adanya kehadiran perusahaan PT. Wanegalang Utama yang berlebel sebagai perusahaan Ilegal yang hadir di wilayah Maybrat tanpa adanya aturan legitimasi hukum yang benar. Juga Pemerintah Maybrat dan Bintuni harus aktif melihat masalah kemanusiaan yang terjadi di Moskona dan Aifat Timur dan jangan pasif karena pada dasarnya apabila tidak ada rakyat pasti tidak ada sistem pemerintahan. Bawasannya pemerintah adalah penyambung lidah rakyat, apa yang dirasakan rakyat pemerintah harus merasakannya.
Penulis adalah Aktivis PMKRI Cabang Sorong St. Agustinus**