Oleh: Ever Otniel Asentowi
Hanya memberikan informasi sesingkat ini, mengenai usaha kemerdekan kita orang Papua dalam kekuasan Belanda dan Indonesia, agar kita semua sedikit memahami sejarah kita orang Papua yang selama beberapa puluhan tahun disembunyikan oleh Negara ini.
Upaya pemerintah belanda untuk melepaskan papua dari Indonesia semakin kuat dan berusaha untuk menggabungkan wilayah tersebut, ke dalam wilayah-wilayah yang belum berdiri sendiri di kawasan pasifiik. Belanda bersama lima negara lainnya, yakni; Auastralia, Selandia Baru, Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat. Kemudian melakukan pertemuan pada tanggal 6 Februari 1947, yang akan membentuk South Pacific Commission (Komisi Pasifik Selatan) yang berkedudukan di Noumea (Kalendonia Baru). Komisi ini merupakan sebuah kerja sama ekonomi untuk kesejahteraan sosial yang anggotanya ialah wilayah-wilayah yang belum ada pemerintah sendiri yang terletak di selatan Khatulistiwa, dari Netherlands New Guinea di sebelah barat sampai ke wilayah-wilayah Perancis di sebelah timur.
Komisi ini dibagi lagi menjadi dua badan. Yakni Research Council (Dewan Penyelidik ) dan South Pacific Conference (Konferensi Pasifik Selatan). Badan yang pertama bertugas melakukan penelitian untuk melaksanakan kegiatan pasifik selatan, dan badan yang kedua bertugas untuk mengikatkan partisipasi penduduk asli dalam komisi tersebut. Karena wakil-wakil dari penduduk asli selalu dilibatkan dalam setiap pertemuan yang dilakukan berlangsung tiga tahun sekali. Pertemuan pertama komisi tersebut, berlangsung di Suva (Kepulauan Fiji) pada tahun 1950 , pertemuan kedua di Noumea tahun 1953, pertemuan berikutnya di suva tahun 1956, lalu di Rabaul (New Britania) tahun 1959, kemudian Pago-pago (Samoa) tahun 1962, dan pertemuan keenam di Holanddia (Jayapura) tahun 1956.
Sengketa tentang Papua antara Indonesia dan Belanda, dibahas dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Hagg pada 23 Agustus sampai November 1949. Konferensi yang di mediasi oleh UNCI (United Commission on Indonesia), Komisi PBB untuk urusan Indonesia , akhirnya menyepakati ‘Piagam Penyerahan Kedaulatan’ yang terdiri dari dua pasal , yakni :
Pasal 1:
Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada RIS tanpa syarat sebagai suatu negara merdeka dan berdaulat penuh. Kedaulatan tersebut akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 desember 1949.
Pasal 2:
Belanda tidak menyerahkan Keresidenan Papua (Niuew Guniea) kepada Indonesia, tetapi masih di bawah kekuasaan Kerajaan Belanda, sampai akan dibicarakan kembali setahun kemudian pada tahun berikutnya.
Selain piagam ‘penyerahan Kedaulatan’ pada saat Indonesia dan Belanda mengeluarkan peryataan bersama bahwa status quo Keresidenan Papua tetap berlaku, sehingga Pemerintah Belanda tetap melajutkan kekuasan atas Kerensidenan tersebut. Surat pernyataan tersebut ditandatangani Oleh JH Von Maarseveen (Ketua Delegrasi Belanda) dan Mohammad Hatta (Ketua Delegrasi Indonesia). Pada tanggal 29 Desember 1949, Indonesia merdeka secara penuh, dan Pemerintah Belanda mengakui Kemerdekan Indonesia dalam bentuk negara RIS (Republik Indonesia Serikat), kecuali Papua. Sementara di Papua dua hari sebelumnya, Residen JPK Eechoud menyatakan bahwa Papua sebagai provinsi otonom dari Kerajaan Belanda. Salah satu bunyi pernyataAn tersebut.
‘Mulai hari ini kami semua menjadi penduduk dari Gubermen Nieuw Guinea, di mana pemerintah umum melaksanakan atas nama ratu yang dimuliakan.’
Setelah mengakui Kemerdekan Indonesia dan memperkuat kedudukan di Papua, pada tahun 1950 Pemerintah Belanda mengangkat SLJ Van Waardebung sebagai Gubernur dan membentuk empat afdeling (Keresidenan), yakni ; Noord Nieuw Guinea dengan ibuKota Hollandia , Zuid Nieuw Guinea dengan ibu kota Merauke , West Nieuw Guinea dengan ibu kota Sorong, Central Nieuw Guinea ibu kotanya belum ditetapkan. Tetapi Centtral Nieuw Guinea sudah ditentukan yakni meliputi danau-danau Wissel dengan Enarotali sebagai ibu kotanya.
Untuk mensejahterakan dan mengambil simpati rakyat Papua, maka Pemerintah belanda membuka sejumlah sekolah seperti, sekolah menengah pertama PMS (Primaire middelbare school), Hogere Burgerschool di Hollandia dan sekolah khusus anak-anak putra daerah yakni Opleinding School Voor Inheemsche Bestruursambtenare dan OSIBA juga di Hollandia, Kweekschool, Papua Vrijwilligers Korps (PVK), Akademik Polisi dan lain-lainya.
Sebelumnya, Pemerintah Belanda sudah membangun sekolah Pamong Praja yang bertujuan ntuk mendidik masyarakat papua dan generasi papua agar memperoleh pengetahuan yang layak diperoleh oleh Bangsa Belanda. Sejumlah masyarakat papua yang terdidik meminta kepada pemerintah Indonesia dan Belanda agar tidak menghalag- halangi gerakan rakyat Papua untuk mengemukakan pendapat . Mereka meminta kepada Studie Commissie Nieuw Guinea untuk mempelajari dan mengumpulkan keterangan yang bisa digunakan agar kelak bisa menentukan nasip sendiri. Pemerintah Belanda mengabulkan permintaan masyarakat Papua tersebut , sebab tuntutan itu memang sesuai dengan ide demokrasi yang dianut oleh seluruh umat manusia.
Pada tahun 1951 pada Kabinet ke-2 dari perdana menteri Drees mengakui ‘Hak Kemerdekan Papua’ yang sesuai pasal 73 Piagam PBB yang berbunyi: All people have the ringt to self determination regardless of their state of develaopment. Dalam terjemahan bahasa Indonesia ( semua orang memiliki hak untuk menentukan nasib sediri terlepas dari perkembangan mereka ). Memenuhi tuntutan rakyat Papua tersebut, maka Pemerintah Belanda membentuk sebuah badan yang menjadi perwujudan demokrasi di wilayah Papua yang diberikan nama Nieuw Guinea- Raad ( Dewan Nieuw Guinea ).
Dewan ini merupakan badan legislatif yang bersama- sama dengan gubernur untuk mengeluarkan sejumlah peraturann . Pembentukan dewan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 1949. Sejumlah anggotanya 21 orang , tetapi tidak bisa terealisir karena masyarakat Papua belum memungkinkan untuk diselenggarakan pemilihan anggota dewan perwakilan (ADP) . Pembentukan dewan ini baru terwujud pada tanggal 25 February 1961 dan di sahkan pada tanggal 5 April 1961.
Seperti lazimnya lembaga-lembaga legislatif dalam negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi , Nieuw Guinea Raad juga memilki hak petisi (hak untuk mengajukan permohonan) , hak interpretasi (hak untuk memintah keterangan) dan hak untuk menyampaikan nasehat tentang undang- undang dan hak-hak lainnya.
Dewan tersebut berkedudukan di Jayapura dan sejumlah anggotanya terdiri dari tokoh-tokoh Papua yang terdidik antara lain: MW Kaisepo dan B Mofu yang mewakili Kepulauan Chouten ( Teluk Cenderawasih ), Nicoulaus (Hollandia/ jayapura), P Torey ( Ransiki/ manokwari), AK Gebze (Merauke ), MB Ramandey ( Waropen ), AS Onim ( Teminabuan ) , N Tanggahma ( fak -fak), F Poanan ( mimika) , Abdullah Arfan ( Raja Ampat ). Kemudian wakil –wakil dari keturunan Indo- Belanda diwakili oleh O de Rijke ( Hollandia ) , HFW Gosewisch (Manokwari ). Ketua dari dewan-dewan ini, diangkat oleh Gubernur.
Bersama dengan perubahan yang begitu cepat di Tanah Papua, ketegangan antara Indonesia dan Belanda tentang wilayah tersebut semankin tinggi. Perangkat politik Nieuw Guinea Raad dianggap tidak cukup, sehingga pada tanggal 19 Oktober Gubernur membentuk Komite Nasional yang beranggota 21 orang. Komite yang diketuai oleh seorang Indo-Belanda, De Rijke bertugas menentukan alat-alat perlengkapan negara. Komite ini dilengkapi 70 putra Papua yang berpendidikan dan berhasil melahirkan sebuah manifesto yang isinya sebagai berikut:
- Menentukan nama negara: ‘Papua Barat ‘
- Menentukan lagu kebangsaan : ‘Hai Tanahku Papua ‘
- Menentukan Bendera : ‘Bintang Kejora ‘
- Menentukan bahwa bendera ‘Bintang Kejora ‘dikibarkan pada 1 November 1961′
Pemerintah Belanda menyatakan bahwa manifesto ini sebagai suara rakyat Papua yang mengiginkan merdeka. Bagi Pemerintah Belanda manifesto tersebut dianggap sesuai dengan keinginan mereka yang sejak lama ingin memberikan dekolonisasi bagi wilayah tersebut, seperti yang diperjuangkan oleh Residen Van Eechoud.
Rencana pengibaran bendera pada 1 November 1961 tidak terlaksana karena belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Belanda. Tetapi setelah persetujuan dari Komite Nasional. Bendera Bintang Kejora dikibarkan pada tanggal 1 Desember 1961 di Jayapura, sekaligus pendeklarasian kemerdekaan Papua Barat. Bendera dikibarkan di samping Bendera Belanda dan lagu kebangsaan ‘Hai Tanahku Papua’ dinyanyikan setelah lagu kebangsaan belanda ‘Wilhelmus’. Pelaksanaan pengibaran bendera ini disiarkan langsung melalui radio Belanda dan Australia sehingga mendapat perhatian dari masyarakat Internasional. Kegiatan pengibaran dan menyayi lagu ‘ Kemerdekaan Papua Barat itu dilakukan secara terus menerus selama satu minggu sampai dengan mulainnya Pemerintah UNTEA pada Oktober 1962.
Saya Pandang Kembali Ke Sejarah Papua
Kita orang papua sudah memiliki lembaga pemerintah sendiri saat pengibaran bendera dan lagu kebangsaan ‘1 Desmber 1961’ dan mengatur hidup atau kekayaan alam yang penuh meliputi bumi Papua, yang biasa ditampilkan pada publik adalah Papua itu surga. Kita orang Papua mengikuti pendidikan tanpa dokrin-doktringan, orang dengan mudah mengetahuinya misalnya, pendidikan militer, bongkar pasang mesin dan materi-materi antara lainnya. Belanda memberikan kebebasan kepada kita orang Papua dalam jangkaunya.
Belanda menjadikan Negara Papua barat sebagai daerah yang hidup penuh kemakmuran tetapi sayangnya Belanda merelahkan kehilangan orang Papua pada 1963. Perhatian penuh dari Belanda kepada Papua Barat sepanjang Priode 1950-an, Belanda merasa menjadi pihak yang memahami Papua Barat ketimbang Indonesia.
Berhasil negara ini mengusir Belanda dari tanah Papua Barat, banyak orang Papua yang memilih mengikuti Belanda dan ada yang tinggal. Yang tinggal berarti bukan tujuan bergabung ke Indonesia tetapi karena mencintai tanah air Papua Barat. Mereka gabung ke Indonesia karena takkan berdaya, mengapa? Kekuatan Persenjatan Belanda sudah mengalah. Saat zaman Belanda hidup makmur dan merasa tanah air seperti memilikinya, hingga saat dalam kekuasan Indonesia hidup di tanah air sendiri seperti orang asing. (**)