BALIKPAPAN, diptapapua.com – Sidang putusan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas 7 tahanan politik (Tapol) Papua yang berlangsung di pengadilan negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/06/2020).
Sidang putusan yang disiarkan secara live di aplikasi Zoom, memutuskan Irwanus Uropmabin 10 bulan penjara yang sebelumnya diberi sanksi 5 tahun penjara. Sama halnya dengan Ferry Kombo yang sebelumnya mendapat sanksi 10 tahun penjara, kini divonis 10 bulan tahanan penjara. Sedangkan Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara yang sebelumnya diberi sanksi 17 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Balikpapan.
Putusan tersebut oleh jaksa penuntut umum akan diberi waktu 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir.
“Kami akan pikir-pikir selama 7 hari,” kata Anum Siregar kuasa hukum 7 Tapol Papua yang juga menyaksikan secara langsung putusan tersebut.
Buchtar Tabuni yang diputuskan 11 bulan, mengatakan dirinya keberatan menerima putusan tersebut, karena dia mengaku tidak bersalah dalam kasus itu.
“Bukan saya tidak mau dihukum, tetapi dari hati nurani saya berkata bahwa saya tidak bersalah,” ucap Buchtar saat mendengar putusan hakim.
Sementara Tapol Papua lainnya, Agus Kosay, Stevanus Itlay, Alexander Gobay dan Hengky Hilapok akan diputuskan usai istirahat dan makan siang. (N/F: Maxi)