Mahasiswa Mimika Se-Jawa Bali Tuntut Pihak YPMAK dan Pemda Mimika Serius Perhatikan Masalah Pendidikan

DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –

Amolongo…Nimaowitimi…Amakanie…Kinaonak …Saipa … wa.wa.wa.

Pendidikan adalah bekal yang harus dimiliki setiap orang untuk mencapai segala sesuatu yang telah menjadi target dalam kehidupan mereka. Pendidikan menjadi salah satu faktor pendukung dalam kemajuan suatu wilayah, semakin tinggi tingkat pendidikan suatu wilayah akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan ikut andil dalam membangun negaranya. Maka dalam hal ini tingkat dan kualitas pendidikan sangat mempengaruhi hasil dari pendidikan seseorang.

Semenjak Kehadiran Negara Indonesia di Tanah Papua dan kehadiran PT Freeport Sejak tahun 1967 di tanah Papua tidak ada kemajuan sama sekali lebihnya dalam sektor Pendidikan. Dalam konteks ini, di Kabupaten Mimika yakni Sumber Daya Manusia Amungme Kamoro Dan 5 kerabat lainnya tidak mengalami kemajuan malah pendidikan mengalami kemerosotan padahal UU international dan undang undang negara Indonesia sudah wajib serta sepatutnya serius memperhatikan sumber daya manusia Amungme Kamoro Dan 5 kerabat lainnya yang sudah di jamin dalam UU international serta UU Negara Indonesia dengan isi sebagai berikut:

1. Pada tingkat Internasional penegasan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh hak atas pendidikan telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) lebih lanjut disebut dengan DUHAM, yaitu pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan:

Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknis dan profesional harus terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan tinggi harus terbuka untuk semua orang berdasarkan kemampuan.

Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pendidikan harus meningkatkan pengertian, toleransi dan persaudaraan di antara semua bangsa, kelompok rasial dan agama, dan wajib untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.

2. Di Indonesia jaminan atas hak asasi manusia diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 (dari Pasal 28A s.d Pasal 28J UUD 1945), diterangkan bahwa setidaknya ada 10 hak mendasar yang melekat pada manusia. Lebih lanjut mengenai pasal UUD tentang pendidikan, secara khusus pasal tentang pendidikan ini dimuat lebih menyeluruh dalam Pasal 31 UUD 1945. Adapun bunyi Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan ini mengatur sejumlah ketentuan berikut:

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah

Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

3. Pemberian Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua yang berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 tahun 2001 dalam esensinya memiliki tujuan dimana memberikan kewenangan bagi rakyat Papua untuk mengelola sendiri kekayaan alam yang dimiliki serta diberi pelimpahan tanggung jawab untuk memajukan, percepatan pembangunan baik dari segi politik ekonomi, budaya, maupun tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 menyatakan bahwa “sekurang-kurangnya 30% penerimaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan sekurang-kurangnya 15% untuk kesehatan dan perbaikan gizi”.

Selanjutnya, pada pasal 56 terdiri dari enam ayat yang mengatur tentang pendidikan, yaitu:

1) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Provinsi Papua.

2) pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Provinsi.

3) setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.

4) dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.

5) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/ atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.

6) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Perdasi.

Faktanya Implementasi Otonomi khusus yang diberlakukan di Propinsi Papua masih jauh dari harapan masyarakat, fakta ini dapat dilihat dari proses pelayanan Publik khususnya dibidang Pendidikan. Buruknya tingkat Pendidikan dapat dilihat dari kurikulum, pemerataan guru, standar kualifikasi yang dimiliki guru, fasilitas sekolah dan masih banyak lagi.

Menyikapi tentang pendidikan di Kabupaten Mimika dan Sumber Daya Manusia Mimika yang semakin memprihatinkan. Sehingga Kami “IKATAN Pelajar dan Mahasiswa Mimika SE-JAWA BALI” dengan ini menuntut kepada YPMAK selaku yayasan pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia untuk pemberdayaan masyarakat Amungme Kamoro dan lima suku kekerabatan lain di Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika segera menjawab poin-poin tuntutan sebagai berikut:

Kepada YPMAK:

1. YPMAK Jangan Membangun Opini Negatif Kepada Pelajar Dan Mahasiswa Mimika Yang Sedang Studi Tanpa Bukti Yang Jelas

2. YPMAK Wajib Dan Segera Kirim Pelajar Dan Mahasiswa Mimika Keluar Papua Karena Fasilitas Penunjang Pendidikan Di Papua Tidak Memadai

3. YPMAK Jangan Pernah Membatasi Pemilihan Sekolah, Kampus Dan Jurusan Yang Ingin Di Tekuni

4. YPMAK Harus Adil Dalam Menerima Dan Memberikan Beasiswa Kepada Amungme, Kamoro Dan 5 Suku Kerabat Lainya

5. YPMAK wajib memprioritaskan, menerima, dan memberikan Beasiswa Kepada Pelajar Dan Mahasiswa Yang Orang Tuanya Tidak Mampu

6. YPMAK Jangan Pernah Membatasi Jumlah Penerimaan Pelajar Dan Mahasiswa Mimika, Karena Untuk Saat Ini Sumber Daya Manusia Mimika Sangat Minim

7. YPMAK Wajib Memberikan Dan Memprioritaskan Calon Beasiswa Kepada Pelajar Dan Mahasiswa Yang Mengambil Jurusan – Jurusan Yang Langka Seperti ( Dokter, Perawat, Guru, Pengacara,Pilot, Kapten, Teknik dan lain-lain)

Kepada Pemerintah:

1. Pemerintah Kabupaten Mimika harus membangun dan memfasilitasi Asrama Permanen di Setiap Kota studi di Se-Jawa Bali

2. Pemerintah harus memprioritaskan dalam pemberian beasiswa Afirmasi kepada Mahasiswa Amungme Kamoro dan 5 kerabat lainnya

3. Pemerintah kabupaten Mimika harus memberikan bantuan Beasiswa setahun 2 (dua) kali

4. Pemerintah Kabupaten Mimika perlu transparansi dan membuka ruang pendidikan ke Luar Negeri kepada Mahasiswa Amungme Kamoro dan 5 kerabat lainnya

5. Pemerintah wajib membangun kampus-kampus bertaraf nasional di Kabupaten Mimika

[Semarang, 11 Juni 2024]

"Obor Untuk Papua"

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles

Mahasiswa Nduga dan Lanny Jaya Kota Malang Sikapi Konflik Horizontal antara Masyarakat Lanny Jaya dan Nduga

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Konflik berawal dari kasus perselingkuhan yang berujung konflik saudara di kampung Hilekma, Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua...

IPMK Kota Studi Jayapura Dukung Deklarasi Lembah Kebar Sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Kebar (IPMK) Kota Studi Jayapura mendukung deklarasi Lembah Kebar sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis...

Pernyataan Sikap Mahasiswa dan Pelajar Asal Nduga Terkait Dana Pendidikan

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Manusia Membutuhkan Pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar Manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara...

Teror Terhadap Mahasiswa Papua: Tetap Tenang dan Berbahaya

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Poster ini bukan untuk dikriminalisasi, maupun untuk mengganggu psikologis kawan-kawan. Barang kaya begini kita sudah alami dari lama sejak...

Kronologis dan Tuntutan Keluarga Korban Penembakan Thobias Silak

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Kronologis dan tuntutan ini dikeluarkan oleh keluarga Thobias Silak, korban penembakan yang mati di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan pada...