TAMBRAUW, diptapapua.com – Wakil II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw, Yoseph Airai membantah pernyataan mahasiswa serta Pastor Izaak Bame beberapa waktu lalu yang mempersoalkan sidang APBD Kabupaten Tambrauw dilaksanakan di Kota Sorong pada 28-29 September 2020 lalu.
“Saya setuju dengan sikap dari adik-adik Mahasiswa dan Pemuda asal Kabupaten Tambrauw yang mempertanyakan mengapa sidang harus dilakukan di Kota Sorong. Rupanya Ketua DPRD dan para anggota DPRD Tambrauw berdomisili di Kota Sorong, lalu ke Kabupaten Tambrauw kalau ada sidang kecuali satu-dua orang tinggal di Tambrauw,” ujar Pastor Izaak Bame beberapa waktu lalu pada media online monitorpapua.com.
Menanggapi polemik itu, wakil II DPRD Tambrauw mengatakan bahwa sidang di luar daerah itu hal yang biasa dan tidak melanggar aturan.
“Sidang lanjutan yang kami laksanakan di Kota Sorong itu, hal yang biasa saja. Juga sudah termuat dalam tata tertib DPRD Tambrauw bahwa jika terjadi bencana atau situasi yang kurang mendukung maka boleh dilaksakan sidang di luar daerah,” beber Airai.
Dia mengaku terlaksananya sidang di kota Sorong karena kondisi jalan menuju Kabupaten Tambrauw rusak berat dan juga waktu yang mendesak. “Kondisi jalan yang rusak berat dan waktu semakin mendesak sehingga kami adakan sidang di Kota Sorong,” tuturnya.
“DPRD Tambrauw sidang di Sorong tapi anggarannya kami gunakan untuk bangun Tambrauw, bukan bangun Sorong,” tambah DPRD fraksi Nasdem ini.
Pihaknya juga mengkritisi pegawai yang tidak betah di tempat tugas, apalagi semenjak pemindahan ibukota kabupaten ke Feef. Dia meminta agar mahasiswa Tambrauw serta Pastor Izaak Bame harus kritisi juga pegawai yang meninggalkan tempat tugas tersebut.
“Semenjak pemindahan ibukota kabupaten ke Feef, tidak ada pegawai yang betah di tempat tugas, hanya saudara-saudara kita yang dari luar Papua mereka betah di Feef. Pastor dan mahasiswa harus juga kritisi itu. Tidak hanya DPRD yang dikritisi,” tutup Airai.
Reporter: Philipus Wabia