DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Isu penetapan organisasi pro kemerdekaan Papua, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai organisasi teroris belum lama ini, ditentang keras oleh pihak TPNPB dan organisasi kemerdekaan Papua lainnya.
Juru bicara (Jubir) TPNPB, Sebby Sambom mengatakan pihaknya akan melakukan kajian atas kejahatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) terhadap rakyat Papua semenjak tahun 1961 hingga kini.
“Ahli Hukum TPNPB-OPM akan mengkaji tentang kejahatan TNI/Polri yang selalu melakukan teror, intimidasi, dan genosida di Papua dari tahun 1961 sampai 2021 ini,” tegas Sambom dalam keterangan yang diterima Dipta Papua.
Dirinya menjelaskan bahwa justru pihak TNI/ Polri dalam kurung waktu 59 tahun ini telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua. Sambom mengatakan kejahatan kemanusiaan tersebut, memenuhi syarat untuk dogolongkan ke dalam kelompok teroris.
“Justru TNI/ Polri yang lakukan pelanggaran HAM berat di Papua selama 59 tahun, lebih berat dan massif. Oleh karena itu, semua kejahatan Militer dan Polisi Indonesia terhadap Orang Asli Papua di Papua merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan unsur-unsur dari delik hukumnya memenuhi syarat dan tindakan TNI/Polri yang suka teror masyarakat sipil di Papua dan selalu teror masyarakat asli Papua memenuhi tindakan Teroris,” terang Jubir TPNPB.
“Jadi Kami juga siap ajukan Indonesia adalah negara teroris yang sebenarnya, bukan TPNPB-OPM,” sambung Sebby Sambom.
Lebih lanjut, Sambom mengaku pihaknya sudah menyiapkan ahli hukum serta lembaga advokat yang legal untuk mengajukan TNI/ Polri sebagai teroris sesungguhnya.
“Kami sudah punya Ahli Hukum dan lembaga advokat yang legal. Basis di negara anggota PBB, di belahan bumi ini. Jadi TPNPB-OPM siap, jika Indonesia buat Pepres atau UU khusus teroris terhadap orang asli Papua yang berjuang untuk hak politik penentuan nasib sendiri, dengan demikian akan kami siap dan ahli hukum kami akan mulai kerja,” bebernya .
“Jadi kalau Perpres/ UU khusus diterbitkan oleh pemerintah kolonial Republik Indonesia, maka TPNPB-OPM siap,” pungkas Jubir TPNPB, Sebby Sambom.