Hasrat Kekuasaan Mengorbankan Masa Depan Papua Demi Otsus dan Pemekaran

DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –

Oleh: Izak Bofra

Kekuasaan itu mempesona, orang rela menderita demi Kekuasaan menurut Michel Foucault,sehingga para elit lebih memilih untuk mempertahankan Kekuasaan yang dimiliki maka koensekuensi logis adalah mereka akan mendukung Pemerintah Pusat untuk memastikan bahwa agenda perpanjangan Otonomi Khusus jilid II dan Pemekaran Daerah Otonom baru di Papua dan Papua Barat tetap berlanjut,dengan demikian agar ada ruang bagi para elit untuk memastikan kekuasaan yang dimiliki hari ini akan berlanjut.Karena Pemerintah Pusat memastikan bahwa Anggaran Otsus akan naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen angka yang cukup fantastic nilainya,ini menandakan bahwa elit lebih tergiur besarnya Anggaran yang di alokasikan ketika Otonomi Khusus tetap berlanjut.

UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua  adalah kompensasi Politik, yang bertujuan untuk mengikat Papua  dalam kerangka NKRI, dan  telah habis masa berlakunya,maka perlu  dilakukan revisi agar ada legalitas Hukum dan Politik untuk diperpanjang selama 20 Tahun ke depan.

Kini UU Otonomi Khusus telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas urutan ke 3, dan dalam proses pembahasan dan pengodokan naskah oleh Anggota Panja Otsus yang berjumlah 30 orang yang telah dibentuk dan setiap  Anggota DPR RI Dapil Papua dan Papua Barat  menjadi anggota Panja pembahasaan UU Otsus tersebut dari utusan Fraksi masing-masing.

Mengingat Pemerintah akan mengucurkan Anggaran sebear Rp.234 Triliun Rupiah  Dana Otonomi Khusus bagi Papua selama 20 Tahun ke depan, Srimulyani Menteri Keuangan mengatakan Pasal 34  yang mengatur Anggaran Otonomi Khusus dari  2 persen akan naik menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU),terhitung selama 20 Tahun sejak Otonomi Khusus bagi Papua Anggaran yang di kucurkan  sebesar Rp.101,2 Triliun Rupiah terbagi antara lain terdapat alokasi transfer Keungan dan Dana Desa ( TKDD) 2005-2021 Rp.702,3 Triliun Rupiah di tambah Belanja Kementerian atau Lembaga Negara di wilayah Papua Rp.251,29 Triliun Rupiah total keseluruhan Dana Pemerintah Pusat ke Papua dan Papua barat 2002-2021 ditaksir mencapai Rp.138,65 Triliun Rupiah,bisa dikatakan kucuran Anggaran cukup besar untuk Papua namun menjadi kontras dengan fakta di lapangan dan dalam konteks ini siapa yang layak disalahkan.

Besarnya Anggara yang telah  disalurkan oleh Jakarta ke Papua sejak Tahun 2001-2021 namun mengapa sekarang ada penolakan dari rakyat Papua terkait dengan revisi UU Otonomi Khusus Jilid dan Perpanjangan Otonomi Khusus bagi Papua selama 20 Tahun ke depan.Karena Otonomi Khusus bukan perkara jumlah besarnya Uang namaun bagaimana pengakuan Negara kepada Harkat dan Martabat orang asli Papua sebagai Manusia yang harus di lindungi,dihormati,serta di junjung Tinggi sebagai Manusia yang sama seperti Warga Bangsa lain di Indonesia.

Otonomi Khusus Gagal

Asmiati Malik dalam artikel  The Conversation menyimpulkan Dana Otonomi Khusus yang di gelontorkan sejak 2000 gagal mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Papua.Pertumbuhan Ekonomi Papua tetap mandek Baca Statistik. Dan juga terkait dengan Pasal 45 UU Otonomi Khusus,Pemerintah wajib menegakan,memajukan,melindungi dan menghormati Ham dan  melaksanakan, Pemerintah Membentuk perwakilan Komnas Ham,Pengadilan Ham,Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi.Komnas Ham ada namun kewenangan terbatas, sementara dua organisasi  lain tidak dibentuk diPapua.

Evaluasi total Otonomi Khusus lebih baik dikembalikan ke rakyat Papua, ada empat aspek yaitu kesehatan,ekonomi kerakyatan,pendidikan,infrastruktur harus menjadi basic penting untuk di lihat bersama karena empat aspek ini menjadi kebutuhan  dasar bagi rakyat papua,namun fakta menjelaskan bahwa ke empat aspek ini, rakyat papua masih  terpuruk dalam bingkai Otonomi Khusus.Pendidikan yang jauh dari kata baik,Kesehatan yang masih minim dan kurang merata di beberapa Daerah Papua serta kualitas pelayanan Kesehatan yang masih  jauh dari kata Layak,Ekonomi Kerakyatan yang belum membuat orang asli Papua mampu berdikari secara Ekonomi namun ada ketergantungan yang cukup akut terhadap Warga Bangsa lain dari Indonesia,Infrastruktur yang belum menghubungkan semua wilayah diPapua serta kualitas pembangunan yang masih belum bagus serta Infrastruktur yang sekarang dibangung lebih menguntungkan kelompok tertentu yaitu pelaku bisnis sedangkan orang Papua hanya sebagai penikmat bukan sebagai subjek  dari pembangunan infrastruktur tersebut namun sebagai objek untuk menguntungkan pelaku usaha di bidang transportasi yang di dominasi pemilik Kapital.

Laporan Penyelidikan Amnesty International Indogonetion bertajuk “sudah kasih dia mati “ Pembunuhan dan Impunitas diPapua menyebut sepanjang Januari 2010  hingga Februari 2018, ada 69  kasus Pembunuhan di luar Hukum di Papua atau dalam istilah Hukum International di sebut Unlawful Killing, 39 kasus itu terjadi dimasa Pemerintahan Jokowi. Ke 69 kasus pembunuhan tersebut minim pertangung jawaban Hukum.Para pelaku tak tersentuh alias kebal Hukum,kejahatan tanpa Hukumana subur diPapua.

Sesuai dengan Pasal 77 UU Otonomi Khusus,usulan perubahan UU Otonomi Khusus harus di ajukan oleh Rakyat Papua melalui MRP dan DPR ( Legislatif ) Papua kepada DPR atau Pemerintah Pusat untuk selanjutkan di bahas dan menghasilkan suatu keputusan bersifat legal yaitu UU. Namun yang terjadi Pemerintah Pusat tidak menghargai UU yang telah mereka buat sendiri dengan mencaplok peran dan fungsi dari MRP. Ini  sangat tidak menghargai lembaga Kultural Rakyat Papua yaitu MRP maka secara gamblang bisa dikatakan bahwa Pemerintah Pusat tidak serius untuk mengurus Rakyat Papua dan Daerah Papua hanya serius untuk menciptkan ketergantungan,Investasi Ekonomi serta Pemusnahana secara perlahan-lahan bagi rakyat Papua.

Ketua MRP Timotius Murib,usai sidang penetapan MRP menolak rencana Jakarta melakukan perubahan ke dua tanpa mekanisme legal,atas nama Rakyat Papua MRP menolak rancangan yang Jakarta lakukan, MRP meminta kembalikan kepada mekanisme legal yang berlaku yaitu sesua perintah UU Otonomi Khusus Pasal 77.Murib Pemerintah Pusat mengajukan revisi pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi Papua,Pemerintah berencana menghapus kewenangan MRP dan Gubernur dalam memberikan pertimbangan untuk pemekaran di wilayah bumi cenderawasih.ini adalah watak penindas yang tidak menghargai produk Hukum  yang telah dibuat sendiri yaitu UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Papua dimana fungsi dan peran MRP dikebiri secara tidak langsung seakan MRP hanya symbol yang tidak bermakna dalam peranya sebagai lembaga kultural orang asli Papua.

Ada tawaran uang dan pemekaran yang membayangi dinamika revisi UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus  ada ultimatum dalam permohonan revisi UU Otonomi Khusus Gubernur Papua Barat Domingus Mandacan menyebut pihaknya tetap menunggu undangan resmi dari Jakarta untuk menghadirkan semua pihak yang disebutkan pada suatu agenda pembahasan sebelum nasib UU Otonomi Khusus Jilid  II diputuskan,ini adalah sikap yang mencari jalan tengah yaitu tidak mau ada konflik dengan Jakarta walaupun Jakarta dengan jelas melangar aturan main dan tidak menghargai MRP dan Pemerintah diPapua.

Waktil Ketua DPR Papua Yunus Wonda,mengkritik rencana pemerintah merevisi UU Otonomi Khusus yang focus pada pasal 34 ayat 3 Huruf (e)  berkaitan dengan Dana Otonomi Khusus, dan Pasal 27 tentang Pemekaran  itu bukan urgen  atau solusi apalagi Pemerintahan terkesan melakukan revisi secara sepihak.Ini menandakan Pemerintah pusat tidak serius untuk melaksanakan UU Otonomi Khusus bagi Papua. Pasal 78  yang krusial yaitu Pasal terkait dengan Pemekeran Provinsi bagi Papua yang tidak lagi melibatkan MRP dan Gubernur untuk memberikan pertimbangan terkait dengan daerah otonom baru di wilayah Papua,ketika kewenangan dikebiri maka akan muncul pemekaran-pemekaran baru di atas tanah papua.

Tanpa suatu proses yang baik, akan berakibat pada kehancuran eksistensi orang asli papua dan habitus kehidupanya, kepentingan elit yang berkonspirasi dengan kepentingan capital serta elit di Jakarta untuk memunculkan raja-raja kecil dipapua yang bertujuan untuk menaklukan dan menciptakan konflik antara orang asli Papua sendiri dan akan mengancam masa depan kehidupan OAP di atas Tanahnya sendiri.

Oleh sebab itu tujuan dari pengkebirian pasal 78 yang tidak mengikursertakan MRP dan Gubernur Papua dalam memberikan Pertimbangan,sangahan serta telahaan untuk setiap usulan Daerah otonom baru diPapua, ini  fakta bahwa Negara tidak focus untuk membenahi dan membangun Papua, namun lebih untuk kepentingan Investasi dan Sumber Daya alamnya,

Perubahan yang hakiki Negara tidak  pusing memikirkan.Biarkan Pemekaran banyak sehingga baku rebut jabatan dan baku bunuh, ekonomi di kuasi oleh suku bangsa lain diluar Papua.Ini adalah cara berpikir yang sesaat ala Colonial yang inggin mengkotak-kotakan wilayah serta membangun Politik Indentitas antara orang Papua sendiri, baku musuh  karena jabatan dan baku bunuh karena jabatan.Inikah yang kita setuju dari praktek busuk Negara terlalu primitive dan dangkal sekali pemikiran para Elit kita diPapua yang ikut arus  Narasi Politik yang dibangun dalam revisi UU Otonomi Khusus oleh Negara,apakah demi kekuasaan sehingga  masa depan bangsa papua di abaikan begitu saja

Mengapa Kekuasaan Itu Mempesona

Kekuasaan itu mempesona, akan tetapi akan mengorbankan Masyarakat akar rumput yang akan menderita akibat kekuasaan yang dipaksakan dengan sepihak tanpa ada dialog yang melibatkan seluruh Staholder Bangsa Papua baik Elit,intelektual,Pegiat Ham,Tokoh Agama,Tokoh Perempuan,Mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat Papua di 7 Wilayah adat.

UU Otonomi Khusus Jilid II, jika tidak melibatkan pemangku kepentingan diPapua dan Negara memilih untuk menjadi konseptor tungal nasib Bangsa Papua,maka kehancuran telah menjadi nyata,karena suatu hal yang berkaitan dengan nasib orang banyak ketika tidak ada dialog dan konsultasi  Public maka ada kecenderungan bahwa Negara memiliki agenda terselubung pada keberlanjutan Otonomi Khusus tersebut.

Elit Papua dilihat sebagai konsepsi kekuasaan lebih mengarah ke subjektivasi daripada objektivasi kekuasaan,yaitu elit diliat sebagai alat kekuasaan,lebih dipahami sebagai hasil dari dominasi daripada sebagai sarana atau alat kebebasan individu.sehingga dilihat bahwa elit papua  sebagai bagian dari kelompok kepentingan yang berwatak oportunis dan bermental penindas kepada bangsanya sendiri,karena Otonomi Khusus Jilid II yang dibahas tanpa ada suatu wacana akan perubahan yang signifikan akan masa depan orang asli Papua namun hanya sebagai suatu alat politik bagi elit yang berkepentingan untuk membangun basic kekuasaannya sendiri sebagai kelompok kelas menengah diPapua.

Hasrat kekuasaan menjadi momok yang menakutkan sekaligus membahagiakan dimana rakyat Papua adalah objek yang akan dimanfatkan oleh elit local yang bersandiwara kepada rakyat Papua, namun menyembah kepada Jakarta agar pundi-pundi kekuasan selalu menjadi milik mereka, ini adalah watak kelompok oportunis yang menindas sedangkan masa rakyat yang hari ini dengan sikap tegas untuk selalu menolak keberlanjutan Otonomi Khusus akan menjadi  mayoritas kelompok yang dirugikan ketika Otonomi Khusus dan Pemekaran terus  berjalan.

Masa depan Papua akan menjadi suram dan gelap ketika elit terus memburu kekuasan dan masa rakyat orang asli Papua dibiarkan berjalan sendiri,maka secara tidak langsung elit telah mengadaikan masa depan Papua kepada Jakarta dan kelompok pemodal (Kapital) demi kekuasan dan uang.

**Izak Bofra (Ketua bidang kaderisasi Pemuda Katolik Komisariat Cab.Tambrauw)

Daftar Pustaka

Otsus Papua Bakal Di Perpanjang Dana Otsus Naik Ratusan Triliun. Tirto. Id. Di Akses 11/03/2021

Otsus Papua sudah Gagal,Tak Perlu diPerpanjang Lagi.Tirto.Id.Di Akses 11/03/2021

MRP Menolak Revisi UU Otsus Papua.Jubi.Co.Id. Di Akses 11/03/2021

Gubernur Papua Barat Tunggu Undangan Revisi UU Otsus.Jubi.Co.Id.Di Akses 11/03/2021

Haryarmoko,Kekuasaan Melahirkan Anti Kekuasaan,Menelanjangi Mekanisme Dan Teknik Kekuasaan Bersama Faucault,Michel.Majalah Basic,Nomor 01-02,Tahun ke-51,Januari-Februari 2002.Yogyakarta.

"Obor Untuk Papua"

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles

Mahasiswa Nduga dan Lanny Jaya Kota Malang Sikapi Konflik Horizontal antara Masyarakat Lanny Jaya dan Nduga

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Konflik berawal dari kasus perselingkuhan yang berujung konflik saudara di kampung Hilekma, Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua...

IPMK Kota Studi Jayapura Dukung Deklarasi Lembah Kebar Sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Kebar (IPMK) Kota Studi Jayapura mendukung deklarasi Lembah Kebar sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis...

Pernyataan Sikap Mahasiswa dan Pelajar Asal Nduga Terkait Dana Pendidikan

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Manusia Membutuhkan Pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar Manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara...

Teror Terhadap Mahasiswa Papua: Tetap Tenang dan Berbahaya

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Poster ini bukan untuk dikriminalisasi, maupun untuk mengganggu psikologis kawan-kawan. Barang kaya begini kita sudah alami dari lama sejak...

Kronologis dan Tuntutan Keluarga Korban Penembakan Thobias Silak

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Kronologis dan tuntutan ini dikeluarkan oleh keluarga Thobias Silak, korban penembakan yang mati di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan pada...