Hari HAM: Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua

DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –

Oleh: Louis Kabak)*

10 Desember merupakan hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia. 10 Desember 1948 merupakan hari Deklarasi Universal HAM yang telah diumumkan oleh Mejelis Umum PBB melalui resolusi 217 A (III) yang mencakup 30 Pasal tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Lahirnya deklarasi universal HAM dilatar belakangi oleh berakhirnya perang dunia II. Peristiwa Holocaust (pembantaian sistematis) oleh NAZI Jerman terhadap jutaan orang Yahudi.

Hak asasi manusia sendiri dapat diartikan sebagai hak mendasar yang melekat pada setiap individu manusia sejak lahir. Hak Asasi Manusia tidak dapat dipisahkan dan sangat melekat pada diri seseorang tanpa terkecuali, tanpa melihat warna kulit, rambut, suku bangsa, agama dan ras.

Dalam isi deklarasi yang tertuang 30 pasal tentang Hak Asasi Manusia, dapat dituliskan dengan jelas dan dapat diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB termasuk Indonesia. Yang paling fundamental dalam isi deklarasi universal tersebut adalah sebagai berikut; pertama, hak lahir dengan merdeka dan mempunyai martabat. Kedua, kebebasan atas perbedaan warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, asal-usul kebangsaan, hak milik kelahiran ataupun kedudukan. Ketiga, hak hidup. Keempat, bebas dari perbudakan, pendidikan gratis, dan seterusnya. (sumber: detik.com)

Indonesia sebagai negara yang ikut meratifikasi piagam PBB dan anggota Dewan HAM PBB juga dapat mengatur undang-undang tentang hak asasi manusia (HAM) nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut; Hak Untuk Hidup; Hak Untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan; Hak Mengembangkan Diri; Hak Memperoleh Keadilan; Hak atas Kebebasan Pribadi; Hak atas Rasa Aman; Hak Atas Kesejahteraan; Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan; Hak Wanita; Hak Anak. (sumber: Fh.unsoed.ac.id)

Jika dapat dilihat dari deklarasi universal PBB tentang HAM dan Undang-undang negara Indonesia bahwa setiap manusia punya hak yang sama. Lebih dari pada itu, dengan atas nama apapun, siapapun tidak bisa mencabut hak-hak individu yang sudah sangat melekat sejak lahir.

Tetapi jika kita melihat realitas di Indonesia dalam praktiknya, Indonesia justru melanggar konvensi internasional dan juga hukumnya sendiri yang mengatur tentang hak-hak manusia tanpa memandang warna kulit, jenis kelamin, agama, ras, dan kebangsaannya.
Hukum Internasional dan Nasional juga menjamin semua orang sama di mata hukum. Siapapun pelaku pelanggaran HAM juga dapat dilakukan sanksi sesuai hukum di negara sendiri yakni di pengadilan atas perbuatan dan kejahatan. Tetapi jika di negara tidak memungkinkan, maka ada pengadilan internasional yang punya wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggaran HAM.

Di Papua, banyak pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara Indonesia kepada orang-orang Papua, banyak catatan sejarah pelanggaran HAM di Papua yakni; Biak Berdarah, Wamena Berdarah, Abe Berdarah, Wasior Berdarah, Paniai Berdarah, dan masih banyak lainnya yang tidak dikenakan sanksi sesuai hukum yang sudah berlaku. Justru para pelanggar HAM menjadi pejabat-pejabat negara di republik ini.

Bagi orang Papua, praktik ini sangat menghina melukai jiwa orang Papua.
Kami belajar dari sejarah Panjang dan pengalaman ingatan masa lalu (Memoria Passionis) sampai sekarang ini negara tidak punya niat baik atas orang Papua, tidak sama di mata hukum, tetapi dalam kertas putih semua orang sama di mata hukum, dan dalam praktiknya tidak semua orang sama, apalagi bagi orang Papua yang sudah 60 tahun Indonesia membunuh rakyat Papua di luar proses hukum.

Maka, bagi kami orang Papua tidak akan sama di mata hukum Indonesia. Oleh karena itu solusi paling terbaik bagi kami orang Papua adalah “Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua”. Hanya dengan solusi ini, orang Papua akan hidup damai dan bermartabat, adil dan damai di atas Tanah Papua.

"Obor Untuk Papua"

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles

Mahasiswa Nduga dan Lanny Jaya Kota Malang Sikapi Konflik Horizontal antara Masyarakat Lanny Jaya dan Nduga

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Konflik berawal dari kasus perselingkuhan yang berujung konflik saudara di kampung Hilekma, Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua...

IPMK Kota Studi Jayapura Dukung Deklarasi Lembah Kebar Sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Kebar (IPMK) Kota Studi Jayapura mendukung deklarasi Lembah Kebar sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis...

Pernyataan Sikap Mahasiswa dan Pelajar Asal Nduga Terkait Dana Pendidikan

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Manusia Membutuhkan Pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar Manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara...

Teror Terhadap Mahasiswa Papua: Tetap Tenang dan Berbahaya

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Poster ini bukan untuk dikriminalisasi, maupun untuk mengganggu psikologis kawan-kawan. Barang kaya begini kita sudah alami dari lama sejak...

Kronologis dan Tuntutan Keluarga Korban Penembakan Thobias Silak

DIPTAPAPUA.com - Obor Untuk Papua - Kronologis dan tuntutan ini dikeluarkan oleh keluarga Thobias Silak, korban penembakan yang mati di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan pada...