DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Oleh: Taruna Muda Poltekip Terry Urick Orisu (4357)
Pemasyarakatan adalah suatu kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakaan bagian akhir dari sistem pembinaan dalam tataan peradilan pidana di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat dengan LAPAS adalah suatu Lembaga dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melaksanakan fungsi Negara dibidang Pemasyarakatan yakni melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Menurut Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 menganggap bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam suatu proses pembinaan yang terpadu, perlakuaan terhadap WBP berdasarkan sistem Kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan sistem pemasyarakatan. Tujuan yang tertera dalam undang-undang pemasyarakatan memiliki arti yang sangat mendalam dimana ini merupakan rangkaian penegakan hukum dengan tujuan agar setiap warga binaan dapat memperbaiki dirinya dengan tidak mengulangi tindak pidanya yang dilakukannya dan ketika bebas warga binaan tersebut dapat diterima dilingkungan masyarakat, dapat melakukan aktifitas kehidupan bermasyarakat dengan sewajarnya.
Kini dunia telah memasuki era Revolusi Industri 4.0 kecanggihan serba bisa menghantarkan masyarakat dunia sampai era ini. Revolusi Industri 4.0 merupakan perkembangan teknologi yang mengarah kepada pertukaran data yang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Revolusi industri menjadi hal yang penting bukan saja bagi Dunia tetapi juga negara Indonesia khususnya dibidang Pemasyarakatan. Ditengah revolusi industri 4.0 dan ancaman wabah virus corona memacu Lembaga Pemasyarakatan untuk terus maju dan berinovasi sehingga tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan ditengah wabah virus corona. Kegiatan yang dilakukan petugas pemasyarakatan disaat pandemik yakni dengan memanfaatkan Teknologi Informasi antara lain Inovasi Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi contohnya penggunaan Vidio Call yang disediakan oleh petugas kepada Warga binaan untuk melakukan Komunikasi dengan sanak saudara ditengah pandemik covid-19, pembuatan dan penggunaaan aplikasi sistem informasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan terkait pengusulan Asimilasi, remisi, pembebasan bersyarat, Cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat dan cuti menjalang bebas.Layanan Ini sangat bermanfaat sehingga pelayanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dapat berjalan dengan transparan, efektif dan efisin, dan juga ada aplikasi yang disediakan oleh Lembaga Pemasyarakan kepada pengunjung yakni layanan kunjungan secara online. Selain itu juga dengan memanfaatkan Teknologi Informasi ditengah pandemik ini Petugas pemasyarakatan dituntut untuk terus berinovasi demi menjalankan sistem pemasyarakatan yang sesuai dengan Tri Dharma Pemasyarakatan dan Tata Nilai Kementerian Hukum dan Ham yaitu PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).
Proses pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakan tetap berlangsung dengan memperhatikan protokol kesehatan. Tahap Pembinaan menurut PP Nomor 31 Tahun 1999 Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, maka pemerintah membuat dan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Tujuan dari Peraturan Pemerintah tersebut yakni meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pembentukan intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani warga binaan pemasyaraakatan. Program pembinaan diperuntukkan bagi warga binaan sedangkan program pembimbingan diperuntukkan bagi klien. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa program pembinaan dan pembimbingan meliputi kegiatan pembinaan dan pembimbingan kepribadian serta kemandirian yang meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: a. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Kesadaran berbangsa dan bernegara c. Intelektual d. Sikap dan perilaku e. Kesehatan jasmani dan rohani f. Kesadaran hukum g. Reintregasi sehat dengan masyarakat h. Ketrampilan kerja i. Latihan kerja dan produksi. Untuk melaksanakan fungsi Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. Program pembinaan yang pertama melalui pembinaan kepribadian dimana petugas pemasyarakatan bertugas membina warga binaan yang memfokuskan pada pembinaan mental,spiritual dan jasmani seperti pembinaan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui peribadatan, pembinaan psikologi, dan kegiatan pembinaan olaraga . Tidak jarang ada begitu banyak Lembaga pemasyarakatan yang melakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat untuk melaksanakan program pembinaan Pendidikan formal, ini diberikan kepada warga binaan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan Pendidikan formal dan juga kerja sama antara Yayasan dalam program pembinaan kursus komputer dan Bahasa asing. Pembinaan tahap kekedua ialah Pembinaan Kemandirian yang diikuti oleh warga binaan pemasyarakaatan yaitu program pembinaan ketrampiran dan bimbingan kerja dengan adanya program pembinaan ini mereka dapat mengembangkan kemampuan dan potensi yang ada pada diri mereka, ini menjadi pengetahuan tambahan dalam menghadapi tuntutan zaman revolusi Industri 4.0. Kegiatan pembinaan kemandirian antara lain pelatihan tenaga konstruksi bangunan bersrtifikat, pembinaan kerajinan tangan seperti ukiran, pendauran ulang sampah plastik, pembinaan pertanian, serta program pembinaan lainnya.kegiatan pembinaan yang diberikan kepada mereka diharapkan bukan sebagai kegiatan yang hanya mengisi kekokongan waktu saja tetapi lebih dari pada itu sebagi proses pembinaan yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan tidak lagi mengulangi perbuatannya dan diharapkan menambah kepercayaan diri mereka agar ketika bebas mereka dapat diterima oleh masyarakat.
Dilansir dari Jurnal Publik (JAP) Vol 1 Tentang Pelaksanaan Pogram Pembinaan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi faktor internal penghambat proses pembinaan di Lapas yaitu terjadinya overload atau over kapasitas, sehingga dapat menimbulkan masalah. Persoalan ini haruslah menjadi keseriusan pemerintah dalam membenahi hal tersebut. Pemerintah haruslah mengambil Langkah tegas dikarenakan permasalahan yang sering timbul di dalam lapas disebabkan over kapasitas sehingga proses pembinaan dilapas kurang maksimal.
Menurut Siagian dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Sumber Daya Manusia” (Hal.185) ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar dapat mengembangkan Sumber Daya Manusia yaitu:
- Penentuan Kebutuhan
- Penentuan Sasaran
- Penentuan Program
- Identifikasi Prinsip-prinsip Belajar
- Pelaksanaan Program
- Identifikasi Manfaat
- Penilaian Program
Demi terciptannya program pembinaan di Lapas yang menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas maka pendapat tersebut haruslah menjadi dasar pelaksanaan program pembinaan di Lapas, sehingga menghasilkan Sumber Daya Manusia Warga Binaan Pemasyarakatan yang berkualitas dan berdaya saing ditengah revolusi industri 4.0.