DIPTAPAPUA.com – Obor Untuk Papua –
Komando distrik militer (Kodim) 1810/ Tambrauw yang diresmikan pada 14 Desember 2020 lalu di Makorem 181 PVT/ Kota Sorong tersebut, menuai penolakan dari masyarakat, mahasiswa serta berbagai organisasi atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Penolakan tersebut dilakukan lantaran Kodim bukan kebutuhan utama masyarakat Tambrauw, seperti pendidikan, kesehatan dan juga ekonomi rakyat.
Dikatakan juga bahwa kehadiran Kodim justru menciptakan konflik serta melahirkan traumatis bagi masyarakat. Pada Jumat (22/01/2021) Ikatan Mahasiswa Tambrauw (IMT) bersama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua (IPMAPA) Kota Malang menyatakan dengan tegas menolak kehadiran Kodim 1810 Tambrauw. Pernyataan sikap tersebut dilakukan di Asrama Mahasiswa Tambrauw Kota Studi Malang, Jl. Raya Tlogomas gang XII.
Ketua IMT Malang, Pius Sedik mengatakan peresmian Kodim Tambrauw yang dilakukan beberapa bulan lalu itu adalah ilegal, karena kehadiran Kodim tersebut tanpa persetujuan masyarakat adat, mahasiswa dan berbagai pihak lainnya.
“Peresmian kodim itu ilegal karena masyarakat Tambrauw dan mahasiswa tidak menyetujui kehadiran Kodim. Kodim hadir tanpa persetujuan masyarakat adat/ pemilik hak ulayat di Kabupaten Tambrauw,” katanya dalam pernyataan sikap yang dilakukan dengan membentang banner serta beberapa poster yang berisi tuntutan serta penolakan atas kehadiran Kodim di Kabupaten Tambrauw.
Baca juga: Pemuda & Mahasiswa Tambrauw Kota Studi Manokwari Tetap Menolak Kodim Tambrauw
Dia menegaskan bahwa kehadiran Kodim bukan aspirasi dari masyarakat ataupun mahasiswa.“Tambrauw butuh pendidikan, tenaga kesehatan, ekonomi rakyat, namun mengapa pemerintah abaikan kebutuhan utama rakyat ketimbang kehadiran Kodim yang bukan kebutuhan pokok,” jelas Pius.
Penolakan Kodim ini juga, dilakukan atas dasar pertimbangan beberapa kasus kekerasan yag terjadi. Berdasarkan siaran pers yang diterima, tercatat semenjak aktivitas Kodim di Tambrauw dan juga pendirian Koramil di beberapa distrik justru menciptakan kekerasan yang dialami warga. Dilaporkan bahwa setidaknya ada 7 kasus kekerasan yang dialami warga Tambrauw, dalam rentang waktu Juli 2020 higga Desember 2020. Dikatakan juga bahwa Kodim tidak memiliki wewenang untuk hadir pada ranah sipil.
“Kodim tidak berwenang hadir di ranah masyarakat sipil, karena tugas Kodim adalah menjaga ancaman terhadap kedaulatan negara, menjaga perbatasan negara dan juga ditugaskan di daerah konflik. Ranah sipil adalah tugas dan wewenang kepolisian,” terang ketua IMT Malang.
Baca juga: Mahasiswa Tambrauw Kota Jayapura Menolak Peresmian Kodim 1810/ Tambrauw
Penolakan Kodim ini pun disuarakan oleh IPMAPA Kota Malang. “Kehadiran Kodim di Tambrauw memang sangat ilegal, hal itu dilihat dari situasi terkini bahwa masyarakat dan mahasiswa Tambrauw tidak menerima,” tutur ketua IPMAPA Malang Meron Jikwa, mewakili orang Papua Malang yang terlibat dalam pembacaan pernyataan sikap penolakan Kodim Tambrauw itu. “Kehadiran Kodim ini justru ciptakan konflik di tengah masyarakat,” tutup Jikwa.